Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Kabidhumas Polda NTT: Ini Guna Memastikan Unsur Pidana oleh Penyidik

- Penulis

Kamis, 16 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Kupang – Tim penyidik gabungan Ditreskrimum Polda NTT dan Polsek Alak Polres Kupang Kota menyelenggarakan kegiatan pra rekonstruksi kasus pembunuhan Ibu dan anak di Kota Kupang, Kamis (16/12/21).

Tersangka RB dihadirkan langsung memperagakan sejumlah adegan demi kepentingan penyidikan. 

Pra-rekonstruksi ini digelar guna memastikan atau meyakinkan unsur pidana yang saat ini dipedomani oleh penyidik yang menangani kasus pembunuhan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini baru langkah awal, setelah itu kita gelar dan kaji. Nanti rekonstruksi sebenarnya di TKP sesuai aslinya”ujar Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H.,S.I.K., M.H.

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Berhasil Bekuk 2 Pelaku Narkoba di Satando

Dalam melakukan penyidikan terhadap kasus pembunuhan ibu dan anak ini, Polda NTT sangat transparan.

“Pra rekonstruksi juga tidak tertutup, semua pihak bisa melihatnya. Wartawan juga diberi kesempatan melihat dan meliput secara langsung”jelasnya.

Ditambahkan Kabidhumas bahwa Pra rekonstruksi merupakan hal yang biasa dilakukan penyidik.

“Ini hal biasa dan disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat kesulitan kasus yang ditangani untuk mendapatkan kejelasan kasusnya. Selanjutnya akan dilakukan rekonstruksi dalam rangkaian proses penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan di pengadilan”tandasnya.

Sumber ( Tribratanewsntt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Baraya Sambangi Warga, Ajak Jaga Keamanan Bersama
Polsek Tallo Tangkap Pelaku pencurian Handphone, Kerugian Rp15 Juta
Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan
Eksepsi Jabal Nur di PN Makassar: Tim Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Belum Cermat
Eksepsi Terdakwa Muh. Tahir Tajang: Dakwaan Jaksa Kabur, Bukan Ranah Pidana Korupsi
Tawuran Maut di Tallo Makassar, Buruh 42 Tahun Tewas Dipanah di Depan Sekolah
Tawuran Maut di Tallo, Polsek Gelar Apel Gabungan Pengamanan
Aliansi Kawal Banding Perkara Ijazah Paket C, Soroti Dugaan Kriminalisasi oleh PN Kendari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:48 WITA

Bhabinkamtibmas Desa Baraya Sambangi Warga, Ajak Jaga Keamanan Bersama

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WITA

Polsek Tallo Tangkap Pelaku pencurian Handphone, Kerugian Rp15 Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:27 WITA

Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan

Kamis, 23 April 2026 - 02:31 WITA

Eksepsi Jabal Nur di PN Makassar: Tim Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Belum Cermat

Kamis, 16 April 2026 - 06:46 WITA

Eksepsi Terdakwa Muh. Tahir Tajang: Dakwaan Jaksa Kabur, Bukan Ranah Pidana Korupsi

Berita Terbaru

ARTIKEL

Ketika Hukum Tak Bertanduk, Keadilan Ikut Terseret

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:33 WITA