MAKASSAR – Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di samping Tol Jalan Ir. Sutami, Kota Makassar. Seorang pria berinisial S.N (25) diamankan di Jalan Rappocini, Kota Makassar, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 18.15 WITA.
Terduga pelaku diduga menggunakan modus berkenalan melalui aplikasi media sosial, kemudian mengajak korban bertemu dan membawanya ke lokasi yang sepi sebelum melakukan aksi kekerasan dan mengambil barang milik korban.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Achmad, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terduga pelaku diduga memanfaatkan aplikasi di handphone untuk berkenalan dengan korban. Setelah itu, korban diajak keluar dan dibawa ke tempat yang sepi, kemudian mengalami kekerasan dan barang-barangnya diambil,” jelas AKP Jafar Achmad, Senin (2/11/2026).
Peristiwa tersebut bermula saat korban memesan layanan ojek online untuk menuju Kabupaten Maros. Dalam perjalanan, tepatnya di sekitar Jalan Tol Ir. Sutami, terduga pelaku menghentikan kendaraannya dan mendorong korban hingga terjatuh ke sebuah batu.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah, luka lecet pada lutut kanan, serta rasa sakit pada tangan kanan.
Terduga pelaku kemudian mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp500.000 dan satu unit telepon genggam, lalu meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Merasa keberatan atas peristiwa tersebut, korban selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polrestabes Makassar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa S.N diduga mengaku sebagai pengemudi ojek online kepada korban. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh, terduga pelaku diketahui bekerja sebagai teknisi pemasangan jaringan internet WiFi.
AKP Jafar Achmad menambahkan, dalam pemeriksaan, terduga pelaku juga mengakui telah melakukan sejumlah aksi serupa terhadap korban lainnya.
“Dari hasil pengembangan, terduga pelaku mengakui pernah melakukan aksi serupa dengan modus menjemput korban di lokasi yang telah disepakati, kemudian membawa korban ke tempat sepi dan mengambil telepon genggam milik korban,” ungkapnya.
Adapun sejumlah lokasi penjemputan korban yang disebutkan antara lain Jalan Manuruki, Jalan Antang, Jalan Kima, Jalan Cenderawasih, Jalan Boulevard, Jalan Pettarani, kawasan Patung Ayam Daya hingga Kabupaten Gowa.
Sementara itu, lokasi yang diduga menjadi tempat pelaksanaan aksi tersebut meliputi kawasan samping Tol Ir. Sutami, Jalan Baddoka, serta Jembatan Teuku Umar.
Telepon genggam hasil kejahatan tersebut diduga kemudian dijual melalui media sosial Facebook maupun kepada pihak lain.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya satu unit handphone merek Oppo A15 milik korban, satu unit jam tangan iWatch, satu unit handphone merek Infinix, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon, satu buah jaket, serta satu buah helm.
Saat ini, S.N bersama barang bukti telah diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Achmad, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi daring.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan bertemu di lokasi yang sepi, terlebih jika belum mengenal orang tersebut secara dekat. Utamakan keselamatan diri dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan Call Center 110,” imbaunya.
Polrestabes Makassar terus mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di Kota Makassar.

























