LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia Cabang Buton Laporkan Bupati Buton dan Pt.Putindo Atas Dugaan Korupsi di Kejati Sulawesi Tenggara

- Penulis

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari, lensa-rakyat.com || Lembaga bantuan hukum himpunan advokat muda Indonesia  (HAMI) Provinsi Sulawesi Tenggara  Cabang Buton,Laporkan Bupati Buton dan PT.Putindo atas dugaan tindak Korupsi. Hal ini berawal dari atas  buntutnya  dari penandatanngan PKS antara Pemkab Buton dengan PT. Putindo Bintech, pada tanggal 18 Juni 2025, yakni “Penandatanganan Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten Buton dengan PT. Putindo Bintech Tentang Penggunaan Jalan Umum Untuk Pengangkutan Aspal”,  yang sebelumnya telah (LBH HAMI Buton) peringatkan melalui Somasi Terbuka, pada tanggal 9 September 2025.

LBH HAMI Buton resmi melaporkan: (1) Pihak Pemerintah Kabupaten Buton : Pertama, ALVIN AKAWIJAYA PUTRA, Jabatan Bupati Buton (TERLAPOR I), Kedua, RAMLI ADIA, Jabatan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buton (TERLAPOR II), dan M. WAHYUDDIN M, Jabatan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buton (TERLAPOR III) dan (2) Pihak Ketiga (Swasta) PT. Putindo Bintech : Pertama, ROBIN SETYONO., Jabatan Direktur Utama PT. Putindo Bintech (TERLAPOR IV) dan  SRIYANTO, Jabatan Plant Manager PT. Putindo Bintech (TERLAPOR V), sehubungan dengan “Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penggunaan Jalan Umum Untuk Pengangkutan Tambang Aspal Di Buton”, di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, pada hari Senin, 29 September 2025.

Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo. SH. CIL. CMLC menerangkan  Penandatangan “PKS” sarat intrik ini pun tanpa sepengetahuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton, dinilai Ilegal dan Cacat Hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebab, Terlapor II dan Terlapor III tidak memiliki kewenangan hukum bertindak untuk dan atas nama Pemda Buton dan demikian halnya Terlapor V tidak memiliki kewenangan hukum bertindak untuk dan atas nama PT. Putindo Bintech, sebagaimana disebutkan pada Komparisi “PKS” dan tidak melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan, adalah Cacat Hukum,” bebernya

Baca Juga:  Wapres Apresiasi Pengembangan UMKM di Sulawesi Selatan

Selain dari melawan hukum Permendagri No. 22/202, penggunaan Jalan Umum oleh Pihak Kedua, tidak memiliki izin dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan Dokumen Analisis Dampak Lalulintas (ANDALALIN) dari Dinas Perhubungan terkait, sehingga aktivitas Pengangkutan Aspal Pihak Kedua, adalah Perbuatan Melawan Hukum (ILEGAL) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Jo. Pasal 173, PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sehingga pada saat ini Pelapor telah diberikan Surat tanda penerimaan Laporan atau Pengaduan sebagamana ketentuan Pasal 108 ayat (6) KUHAP. Maka dengan demikian LBH HAMI BUTON meminta Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara cq. yang memeriksa laporan tersebut  untuk segera melakukan tahapan atau proses sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1),  dan Pasal 7 ayat (1) huruf (a, d, e,  dan g) KUHAPidana.

“ Laporan kami sudah di terimah dan akan segera kami proses juga di kejaksaan Agung pusat Jakarta untuk di tindak lanjuti karena hal ini sangat merugi Masyarakat khususnya daerah buton dan tidak mematuhi amanat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menjadi pemimpin yang transparan dan tidak menjadi pemimpin yang korup” Tutupnya.

Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Jeneponto Safari Subuh di Masjid Babussalam, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama
Kerabat Dekat Anggota DPRD Muna Barat Muncul dalam Dugaan Praktik Penampungan Pasir Ilegal
Cara Polisi di Arungkeke Jeneponto Jaga Kampung Kondusif : Sasar Ibu-ibu, Titip Pesan Damai
Polsek Biringkanaya Bergerak Cepat Tindaklanjuti Temuan Bayi di Perumahan Griya Tonasa
Kurang dari 24 Jam, Resmob Polsek Manggala Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan dan Pelecehan
Hadiri LDK Fakultas Hukum UMI, Kapolrestabes Makassar Bagikan Pengalaman tentang Legal Leadership
Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel Amankan Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan terhadap Anak di Makassar
Polsek Tallo Selesaikan Perselisihan Warga Buloa Lewat Mediasi Kekeluargaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:50 WITA

Kapolres Jeneponto Safari Subuh di Masjid Babussalam, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:05 WITA

Kerabat Dekat Anggota DPRD Muna Barat Muncul dalam Dugaan Praktik Penampungan Pasir Ilegal

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:55 WITA

Cara Polisi di Arungkeke Jeneponto Jaga Kampung Kondusif : Sasar Ibu-ibu, Titip Pesan Damai

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:20 WITA

Kurang dari 24 Jam, Resmob Polsek Manggala Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan dan Pelecehan

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:11 WITA

Hadiri LDK Fakultas Hukum UMI, Kapolrestabes Makassar Bagikan Pengalaman tentang Legal Leadership

Berita Terbaru