LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia Cabang Buton Laporkan Bupati Buton dan Pt.Putindo Atas Dugaan Korupsi di Kejati Sulawesi Tenggara

- Penulis

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari, lensa-rakyat.com || Lembaga bantuan hukum himpunan advokat muda Indonesia  (HAMI) Provinsi Sulawesi Tenggara  Cabang Buton,Laporkan Bupati Buton dan PT.Putindo atas dugaan tindak Korupsi. Hal ini berawal dari atas  buntutnya  dari penandatanngan PKS antara Pemkab Buton dengan PT. Putindo Bintech, pada tanggal 18 Juni 2025, yakni “Penandatanganan Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten Buton dengan PT. Putindo Bintech Tentang Penggunaan Jalan Umum Untuk Pengangkutan Aspal”,  yang sebelumnya telah (LBH HAMI Buton) peringatkan melalui Somasi Terbuka, pada tanggal 9 September 2025.

LBH HAMI Buton resmi melaporkan: (1) Pihak Pemerintah Kabupaten Buton : Pertama, ALVIN AKAWIJAYA PUTRA, Jabatan Bupati Buton (TERLAPOR I), Kedua, RAMLI ADIA, Jabatan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buton (TERLAPOR II), dan M. WAHYUDDIN M, Jabatan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buton (TERLAPOR III) dan (2) Pihak Ketiga (Swasta) PT. Putindo Bintech : Pertama, ROBIN SETYONO., Jabatan Direktur Utama PT. Putindo Bintech (TERLAPOR IV) dan  SRIYANTO, Jabatan Plant Manager PT. Putindo Bintech (TERLAPOR V), sehubungan dengan “Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penggunaan Jalan Umum Untuk Pengangkutan Tambang Aspal Di Buton”, di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, pada hari Senin, 29 September 2025.

Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo. SH. CIL. CMLC menerangkan  Penandatangan “PKS” sarat intrik ini pun tanpa sepengetahuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton, dinilai Ilegal dan Cacat Hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebab, Terlapor II dan Terlapor III tidak memiliki kewenangan hukum bertindak untuk dan atas nama Pemda Buton dan demikian halnya Terlapor V tidak memiliki kewenangan hukum bertindak untuk dan atas nama PT. Putindo Bintech, sebagaimana disebutkan pada Komparisi “PKS” dan tidak melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan, adalah Cacat Hukum,” bebernya

Baca Juga:  Propam Polsek Bontoala Gencar Sosialisasikan Aplikasi Pengaduan Cepat Propam Polri

Selain dari melawan hukum Permendagri No. 22/202, penggunaan Jalan Umum oleh Pihak Kedua, tidak memiliki izin dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan Dokumen Analisis Dampak Lalulintas (ANDALALIN) dari Dinas Perhubungan terkait, sehingga aktivitas Pengangkutan Aspal Pihak Kedua, adalah Perbuatan Melawan Hukum (ILEGAL) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Jo. Pasal 173, PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sehingga pada saat ini Pelapor telah diberikan Surat tanda penerimaan Laporan atau Pengaduan sebagamana ketentuan Pasal 108 ayat (6) KUHAP. Maka dengan demikian LBH HAMI BUTON meminta Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara cq. yang memeriksa laporan tersebut  untuk segera melakukan tahapan atau proses sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1),  dan Pasal 7 ayat (1) huruf (a, d, e,  dan g) KUHAPidana.

“ Laporan kami sudah di terimah dan akan segera kami proses juga di kejaksaan Agung pusat Jakarta untuk di tindak lanjuti karena hal ini sangat merugi Masyarakat khususnya daerah buton dan tidak mematuhi amanat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menjadi pemimpin yang transparan dan tidak menjadi pemimpin yang korup” Tutupnya.

Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Satlantas Polres Jeneponto Beri Pelayanan Prima di Akhir Pekan
Opening Tournament E-Sport Kapolda Cup Road to Kapolri Cup 2026, Polda Sulsel Catat Rekor Peserta Terbanyak di Indonesia
Babinsa Sinjai Barat Dampingi Panen Cabai Petani, Dorong Produktivitas Lahan dan Ketahanan Pangan
Nasyiatul Aisyiyah Sultra dan Pusaka Digital Beri Edukasi Pemanfatan AI Kepada Guru dan Mahasiswa PPG
Resmob Polsek Rappocini bersama Resmob Polda Sulsel Ungkap Kasus Curas, Pria Bersenjata Badik Ditangkap
Kapolrestabes Makassar Bersama Anak Panti Panjatkan Doa untuk Keamanan
Menhan Sjafrie Hadiri Peluncuran Biodiesel B50, Prabowo Tegaskan Indonesia Pertama Terapkan Mandatori B50
Babinsa Koramil 1414-07/Mengkendek Laksanakan Pemantauan Wilayah dan Komsos Bersama Warga di Palipu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:12 WITA

Personel Satlantas Polres Jeneponto Beri Pelayanan Prima di Akhir Pekan

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:43 WITA

Opening Tournament E-Sport Kapolda Cup Road to Kapolri Cup 2026, Polda Sulsel Catat Rekor Peserta Terbanyak di Indonesia

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:53 WITA

Babinsa Sinjai Barat Dampingi Panen Cabai Petani, Dorong Produktivitas Lahan dan Ketahanan Pangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:52 WITA

Nasyiatul Aisyiyah Sultra dan Pusaka Digital Beri Edukasi Pemanfatan AI Kepada Guru dan Mahasiswa PPG

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:52 WITA

Kapolrestabes Makassar Bersama Anak Panti Panjatkan Doa untuk Keamanan

Berita Terbaru