MAKASSAR — Unit Opsnal Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga pelaki pencurian sepeda motor milik warga. Keduanya masing-masing berinisial AR alias M (21) dan HY alias E (29).
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya IPTU Abdullah Mataram, S.E., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi hilangnya sepeda motor korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya. Dari hasil penyelidikan, identitas salah satu pelaku berhasil kami ketahui,” ujar IPTU Abdullah, Rabu (30/9/2026).
Kasus curanmor tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Yamaha X-Ride di kawasan sebuah usaha laundry di Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami.
Sepeda motor tersebut dalam kondisi tidak terkunci pada bagian leher pengaman. Kondisi itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengambil kendaraan dengan cara mendorongnya dari lokasi.
“Pelaku melihat sepeda motor korban dalam keadaan terparkir dan tidak terkunci leher pengamannya. Kendaraan kemudian didorong dan dibawa menjauh dari lokasi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan AR alias M di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sudiang.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan HY alias E di kawasan Citra Sudiang Permai, Kelurahan Sudiang.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian tersebut.
Polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian sempat disembunyikan di sebuah gudang kosong yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kendaraan tersebut kemudian dibongkar dan sejumlah komponennya dipisahkan untuk dijual.
Beberapa bagian sepeda motor yang berhasil diamankan polisi antara lain knalpot, velg, ban, subracker, serta sepasang bambu atau suspensi depan sepeda motor.
“Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor tersebut dibawa ke sebuah gudang kosong dan beberapa bagiannya dibongkar dengan rencana untuk dijual,” ungkap IPTU Abdullah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Biringkanaya.
Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Biringkanaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
IPTU Abdullah Mataram Polsek Biringkanaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan kunci pengaman kendaraan telah terpasang dengan baik dan memilih lokasi parkir yang aman.
























