/* SC_TH_END:4.5.3:170d8d8b */ /* SC_TH_END:4.5.3:170d8d8b */ /* SC_TH_END:4.5.3:170d8d8b */ /* SC_TH_END:4.5.3:170d8d8b */ /* SC_TH_END:4.5.3:170d8d8b */ Polda Jateng Gelar Konferensi Pers Terkait Keberhasilan Ditreskrimum Ungkap Kasus Gendam Lintas Provinsi dengan Kerugian Ditaksir Capai Rp 3 Miliar - Lensa-Rakyat.Com

Polda Jateng Gelar Konferensi Pers Terkait Keberhasilan Ditreskrimum Ungkap Kasus Gendam Lintas Provinsi dengan Kerugian Ditaksir Capai Rp 3 Miliar

- Penulis

Selasa, 30 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggelar konferensi pers terkait keberhasilan tim Ditreskrimum Polda Jateng dalam mengungkap kasus penipuan gendam lintas Provinsi dengan nilai kerugian ditaksir sebanyak Rp3 Miliar yang digelar di Loby Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa(30/11/2021).

Dalam penjelasannya, Kabidhumas Polda Jateng Kombes. Pol. Muhammad Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K., yang di dampingi Dirreskrimum Polda Jateng Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., mengatakan bahwa kasus ini sangat menarik dan menjadi perhatian publik, karena pada kasus penipuan dengan modus gendam ini seorang Polwan turut memimpin penangkapan terhadap para tersangka.

“Dalam pengungkapan kasus ini kami berhasil mengamankan 6 orang tersangka diantaranya NN, AT, DY, PS, TDF dan LSN yang telah melakukan penipuan kepada korban Harjati pada hari Selasa (2/11/21) sekitar pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru dan rumah korban di Jl. Taman Ungaran I/126 B. RT 6 RW 1 Kel. Wonotingal Kec. Candisari Kota Semarang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 110.000.000, Dollar 25 (dua puluh lima) lembar, Emas dengan berbagai ukuran sedangkan di TKP Semarang di Jalan Taman Ungaran didapati kerugian kurang lebih Rp. 500.000.000,” tambah Kabid Humas Polda Jateng.

“Selain TKP diatas tersangka telah melakukan hal yang sama di 4 (empat) provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang sebanyak 2 kali dan Dari 5 TKP di 4 provinsi. Adapun kerugian ditafsir sekitar Rp. 3 Milyar, saat ini ke-6 (enam) tersangka berhasil kami tangkap di 3 (tiga) kota yang berbeda yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam. Akibat perbuatannya tersebut kini para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 4 (empat) tahun penjara,” tegas Kabid Humas Polda Jateng.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi 10 Hari, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 353 Motor Knalpot Brong
Ajang Silaturahim Bersama Kawanan Pers di WarkopZarah Maros, Pererat Persaudaraan dan Bangun Sinergi
KOTI Mahatidana PP Sulsel Resmi Dilantik, Dihadiri oleh ketum Kiwal Garuda Hitam,Ketua Harian Legend Kiwal, Pandawa Pattingalloang,Ketum Semut Hitam,Ormas Elang Timur, dan beberapa oramas lain nya
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Silaturahmi Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Sulawesi Selatan*
Polres Jeneponto Gelar Gaktibplin, Sisir HP Personel dari Judol dan Pinjol Ilegal
Kapolres Jeneponto Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah di Peringatan Maulid Nabi 1448 H
Kapolrestabes Makassar Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa, 833 Personel Disiagakan
Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan Lindung di Dusun Kompasa, Desa Loka Kec Rumbia Kab Jeneponto
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:51 WITA

Operasi 10 Hari, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 353 Motor Knalpot Brong

Kamis, 3 September 2026 - 14:32 WITA

Ajang Silaturahim Bersama Kawanan Pers di WarkopZarah Maros, Pererat Persaudaraan dan Bangun Sinergi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:49 WITA

KOTI Mahatidana PP Sulsel Resmi Dilantik, Dihadiri oleh ketum Kiwal Garuda Hitam,Ketua Harian Legend Kiwal, Pandawa Pattingalloang,Ketum Semut Hitam,Ormas Elang Timur, dan beberapa oramas lain nya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:53 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Silaturahmi Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Sulawesi Selatan*

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:46 WITA

Polres Jeneponto Gelar Gaktibplin, Sisir HP Personel dari Judol dan Pinjol Ilegal

Berita Terbaru