Polda Jateng Gelar Konferensi Pers Terkait Keberhasilan Ditreskrimum Ungkap Kasus Gendam Lintas Provinsi dengan Kerugian Ditaksir Capai Rp 3 Miliar

- Penulis

Selasa, 30 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggelar konferensi pers terkait keberhasilan tim Ditreskrimum Polda Jateng dalam mengungkap kasus penipuan gendam lintas Provinsi dengan nilai kerugian ditaksir sebanyak Rp3 Miliar yang digelar di Loby Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa(30/11/2021).

Dalam penjelasannya, Kabidhumas Polda Jateng Kombes. Pol. Muhammad Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K., yang di dampingi Dirreskrimum Polda Jateng Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., mengatakan bahwa kasus ini sangat menarik dan menjadi perhatian publik, karena pada kasus penipuan dengan modus gendam ini seorang Polwan turut memimpin penangkapan terhadap para tersangka.

“Dalam pengungkapan kasus ini kami berhasil mengamankan 6 orang tersangka diantaranya NN, AT, DY, PS, TDF dan LSN yang telah melakukan penipuan kepada korban Harjati pada hari Selasa (2/11/21) sekitar pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru dan rumah korban di Jl. Taman Ungaran I/126 B. RT 6 RW 1 Kel. Wonotingal Kec. Candisari Kota Semarang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 110.000.000, Dollar 25 (dua puluh lima) lembar, Emas dengan berbagai ukuran sedangkan di TKP Semarang di Jalan Taman Ungaran didapati kerugian kurang lebih Rp. 500.000.000,” tambah Kabid Humas Polda Jateng.

“Selain TKP diatas tersangka telah melakukan hal yang sama di 4 (empat) provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang sebanyak 2 kali dan Dari 5 TKP di 4 provinsi. Adapun kerugian ditafsir sekitar Rp. 3 Milyar, saat ini ke-6 (enam) tersangka berhasil kami tangkap di 3 (tiga) kota yang berbeda yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam. Akibat perbuatannya tersebut kini para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 4 (empat) tahun penjara,” tegas Kabid Humas Polda Jateng.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Resah, Siap Laporkan Dugaan Peredaran Obat Terlarang di Jalan Tentara Pelajar ke Polres Pelabuhan Makassar
Aksi Cepat Aiptu Irsan Nusu Bantu Petani Jeneponto Perbaiki Pintu Air Irigasi
Makassar Jadi Tuan Rumah Olymrun 2026, Targetkan 5.000 Pelari di Anjungan Pantai Losari
Kapolres Jeneponto Gelar Safari Subuh di Masjid Baiturahman, Sarana Jalin Silaturahmi Dengan Warga
Personel Polres Jeneponto Mengikuti Jam Pimpinan, Wakapolres Tekankan Kedisiplinan.
Polsek Kelara Sambang Warga, Ajak Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
APDESI Sulsel Gelar Pelantikan dan Rakor 2026–2031, Bupati Berprestasi Terima Penghargaan dari Menko Bidang Pangan
Kenaikan Pangkat 28 Personel Polres Jeneponto, Kapolres: Bukti Apresiasi atas Dedikasi dan Loyalitas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:53 WITA

Warga Resah, Siap Laporkan Dugaan Peredaran Obat Terlarang di Jalan Tentara Pelajar ke Polres Pelabuhan Makassar

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:15 WITA

Aksi Cepat Aiptu Irsan Nusu Bantu Petani Jeneponto Perbaiki Pintu Air Irigasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:28 WITA

Makassar Jadi Tuan Rumah Olymrun 2026, Targetkan 5.000 Pelari di Anjungan Pantai Losari

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:01 WITA

Kapolres Jeneponto Gelar Safari Subuh di Masjid Baiturahman, Sarana Jalin Silaturahmi Dengan Warga

Senin, 6 Juli 2026 - 13:52 WITA

Personel Polres Jeneponto Mengikuti Jam Pimpinan, Wakapolres Tekankan Kedisiplinan.

Berita Terbaru

BERITA

Kapolrestabes Ajak Peran Aktif Orang Tua di Lakkang

Kamis, 16 Jul 2026 - 02:16 WITA