Polda Jateng Gelar Konferensi Pers Terkait Keberhasilan Ditreskrimum Ungkap Kasus Gendam Lintas Provinsi dengan Kerugian Ditaksir Capai Rp 3 Miliar

- Penulis

Selasa, 30 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggelar konferensi pers terkait keberhasilan tim Ditreskrimum Polda Jateng dalam mengungkap kasus penipuan gendam lintas Provinsi dengan nilai kerugian ditaksir sebanyak Rp3 Miliar yang digelar di Loby Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa(30/11/2021).

Dalam penjelasannya, Kabidhumas Polda Jateng Kombes. Pol. Muhammad Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K., yang di dampingi Dirreskrimum Polda Jateng Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., mengatakan bahwa kasus ini sangat menarik dan menjadi perhatian publik, karena pada kasus penipuan dengan modus gendam ini seorang Polwan turut memimpin penangkapan terhadap para tersangka.

“Dalam pengungkapan kasus ini kami berhasil mengamankan 6 orang tersangka diantaranya NN, AT, DY, PS, TDF dan LSN yang telah melakukan penipuan kepada korban Harjati pada hari Selasa (2/11/21) sekitar pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru dan rumah korban di Jl. Taman Ungaran I/126 B. RT 6 RW 1 Kel. Wonotingal Kec. Candisari Kota Semarang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 110.000.000, Dollar 25 (dua puluh lima) lembar, Emas dengan berbagai ukuran sedangkan di TKP Semarang di Jalan Taman Ungaran didapati kerugian kurang lebih Rp. 500.000.000,” tambah Kabid Humas Polda Jateng.

“Selain TKP diatas tersangka telah melakukan hal yang sama di 4 (empat) provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang sebanyak 2 kali dan Dari 5 TKP di 4 provinsi. Adapun kerugian ditafsir sekitar Rp. 3 Milyar, saat ini ke-6 (enam) tersangka berhasil kami tangkap di 3 (tiga) kota yang berbeda yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam. Akibat perbuatannya tersebut kini para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 4 (empat) tahun penjara,” tegas Kabid Humas Polda Jateng.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jeneponto Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polres Jeneponto Salurkan Bansos di Empoang, Wujud Peduli HUT Bhayangkara ke-80
Safari Magrib Kapolres Jeneponto Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Jadikan Masjid Tempat Persatuan
Patroli Lalu Lintas di Jalur Padat Jeneponto, Kasat Lantas: Fokus pada Knalpot Brong dan Parkir Liar
Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto Bagikan Helm SNI, Kasat Lantas : Wujud Perhatian Polantas Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas.
Polres Jeneponto Gelar Sunat Massal Modern Premium Gratis Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Bhabinkamtibmas Desa Baraya Sambangi Warga, Ajak Jaga Keamanan Bersama
Polsek Tallo Tangkap Pelaku pencurian Handphone, Kerugian Rp15 Juta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 09:16 WITA

Polres Jeneponto Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:05 WITA

Polres Jeneponto Salurkan Bansos di Empoang, Wujud Peduli HUT Bhayangkara ke-80

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:30 WITA

Safari Magrib Kapolres Jeneponto Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Jadikan Masjid Tempat Persatuan

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:09 WITA

Patroli Lalu Lintas di Jalur Padat Jeneponto, Kasat Lantas: Fokus pada Knalpot Brong dan Parkir Liar

Senin, 8 Juni 2026 - 13:56 WITA

Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto Bagikan Helm SNI, Kasat Lantas : Wujud Perhatian Polantas Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas.

Berita Terbaru

BERITA

10 Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran di Wala-Walaya

Rabu, 24 Jun 2026 - 04:24 WITA