Polda Sulsel Gelar Press Release Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar, Tetapkan 29 Tersangka

- Penulis

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan sebanyak 29 orang tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Polda Sulsel yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (04/09/2025). Konferensi pers dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 29 orang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang) : Terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel. Identitas tersangka: RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

Tersangka Kantor DPRD Kota Makassar (15 orang) :
Terdiri dari 10 dewasa dan 5 anak di bawah umur, ditangani oleh Polrestabes Makassar. Identitas tersangka: MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), MNF (17).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain : Untuk Kantor DPRD Provinsi Sulsel : Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)

Baca Juga:  Kapolri Terbitkan Izin Liga 1 dan Liga 2 Dengan Prokes Ketat

Kantor DPRD Kota Makassar : Pasal 187 KUHP – Pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP – Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP – Perusakan barang, Pasal 64 KUHP – Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP – Penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE – Ujaran kebencian

Adapun barang bukti dari kedua lokasi kejadian yaitu, Barang Bukti Kantor DPRD Provinsi Sulsel : 1 buah flashdisk berisi foto pada saat dan setelah kejadian, 1 Batu gunung dan 3 batu ukuran sedang, 1 batang bambu, 1 bedi panjang dan 1 besi pendek, 1 balok kayu, 1 buah sekop, 1 unit handphone merk Samsung J7, 1 unit hp merk Oppo 16, 1 unit hp merek Vivo 1904, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian di Kantor DPRD Prov. Sulsel.

Barang Bukti Kantor DPRD Kota Makassar : 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, 1 buah kursi kerja, 1 unit kipas exhaust, 1 unit kulkas merk Sharp, 1 unit mobil hasil curian beserta barang bukti hasil curian

Kabid Humas Polda Sulsel menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyelidikan.

“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Didik Supranoto.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polrestabes Makassar Gelar Patroli Gabungan Antisipasi Kerawanan Antrian Pengisian BBM di SPBU
Ngopi Kamtibmas Kapolrestabes Makassar Ajak Warga Bersama Cegah Geng Motor
Muhammad Maulana Ali Syaputra Pimpin DPD KNPI Kota Kendari, Siap Kolaborasi Dukung Program Pemerintah
Kapolrestabes Makassar Turun Langsung Cek Antrean BBM di SPBU
Antrean Panjang di SPBU, Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Andromeda Pantau Pengisian BBM
Antrean SPBU Mengular, Polsek Rappocini Turun Tangan Atur Arus Lalu Lintas
Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Andromeda Pantau Langsung Pengisian BBM di SPBU Jalan Veteran Selatan
Kapolrestabes Makassar Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Awasi Penggunaan HP Anak Lewat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:55 WITA

Polrestabes Makassar Gelar Patroli Gabungan Antisipasi Kerawanan Antrian Pengisian BBM di SPBU

Sabtu, 12 September 2026 - 08:21 WITA

Ngopi Kamtibmas Kapolrestabes Makassar Ajak Warga Bersama Cegah Geng Motor

Sabtu, 12 September 2026 - 07:49 WITA

Muhammad Maulana Ali Syaputra Pimpin DPD KNPI Kota Kendari, Siap Kolaborasi Dukung Program Pemerintah

Jumat, 11 September 2026 - 22:04 WITA

Kapolrestabes Makassar Turun Langsung Cek Antrean BBM di SPBU

Jumat, 11 September 2026 - 21:54 WITA

Antrean Panjang di SPBU, Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Andromeda Pantau Pengisian BBM

Berita Terbaru