Polisi Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Indonesia-Malaysia Senilai Rp 91 Miliar

- Penulis

Sabtu, 4 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Satgas Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan Indonesia-Malaysia senilai Rp 91 Miliar dengan mengamankan empat orang tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 61 Kilogram.

Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indraweinny Panji Yoga mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi terkait transaksi narkoba di KM 208 Rest Area Cirebon arah Jakarta. Selanjutnya tim akan melakukan penangkapan namun pelaku malah menabrak anggota kami dan melarikan diri.

“Kemudian kasus ini dikembangkan hingga berhasil membekuk satu tersangka berinisial C, darinya polisi mengamankan satu karung narkotika jenis sabu. Selanjutny diamankan lagi satu tersangka dengan inisial MF. Berbekal dari informasi dari tersangka C dan MF, Tim Satgas Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat kemudian berhasil menangkap dua tersangka lainnya yang berinisial E dan TH. E ditangkap di sebuah rumah yang merupakan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan mengamankan satu karung sabu,” tambah Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

“Sementara TH diketahui merupakan penghubung ke pengendali narkoba jaringan Malaysia. Dari keempat tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 61 Kilogram sabu. Kalau dilihat dari packagingnya ini teh wanyingwang dan bukan diproduksi di Indonesia. Biasanya diproduksi di Myanmar dan Malaysia sebagai negara transit saja dan rencananya akan diedarkan di Jakarta. Dari hasil penyelidikan ternyata keempat tersangka sudah beroperasi mengedarkan sabu sejak 4 bulan lalu. Akibat perbuatannya kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2, subsider lagi 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat saat memimpin Press Conference di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat(03/12/2021).

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Jeneponto Gelar Safari Magrib di Masjid Babul Jannah, Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi
Gelar Safari Subuh, Kapolres Jeneponto : Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga
Sidokkes Polres Jeneponto Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala di Polsek Arungkeke
Panen Raya Jagung 8 Ton di Sidrap, Kapolda Sulsel Apresiasi Semangat Petani Wujudkan Swasembada Pangan
Bhabinkamtibmas Bahu-membahu Warga Perbaiki Jalan Rusak, Imbau Waspada Musim Kemarau
Panen Raya Jagung Kuartal III 2026 di Sidrap Dukung Swasembada Pangan Nasional
Antisipasi Geng Motor dan Narkoba, Bhabinkamtibmas Arungkeke Gencarkan Imbauan ke Sekolah
Polsek Arungkeke Gencar Himbauan Anti Narkoba di MA Al-Falah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:32 WITA

Kapolres Jeneponto Gelar Safari Magrib di Masjid Babul Jannah, Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Gelar Safari Subuh, Kapolres Jeneponto : Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:25 WITA

Sidokkes Polres Jeneponto Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala di Polsek Arungkeke

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:25 WITA

Panen Raya Jagung 8 Ton di Sidrap, Kapolda Sulsel Apresiasi Semangat Petani Wujudkan Swasembada Pangan

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:33 WITA

Bhabinkamtibmas Bahu-membahu Warga Perbaiki Jalan Rusak, Imbau Waspada Musim Kemarau

Berita Terbaru