Polisi Pastikan Hanya Joseph Suryadi yang Menghina Nabi, Anggota WAG Tak Terpancing

- Penulis

Minggu, 19 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan anggota grup WhatsApp tidak melakukan penghinaan Nabi Muhammad dalam kasus yang menyeret nama Joseph Suryadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidikan kasus tersebut hanya fokus kepada Joseph Suryadi yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Jadi, fokusnya kepada orang yang lakukan penghinaan yaitu Joseph Suryadi seorang. Adapun member lain tidak ada lakukan penghinaan,” kata Zulpan, Minggu (19/12).

Perwira menengah Polri itu mengatakan sejauh ini memang polisi telah mengetahui identitas anggota grup lain tempat Joseph Suryadi mengunggah konten yang dianggap penodaan agama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun, hanya dia (Joseph) yang memprovokasi begitu, yang lain tidak menanggapi,” kata Endra Zulpan. Sebelumnya, polisi telah menemukan barang bukti ponsel yang sempat diakui Joseph Suryadi hilang.

Baca Juga:  Polri Anggota KKB Papua Pimpinan Undius Kogoyo saat Mencari Amunisi di Timika

Pada kasus itu, Joseph Suryadi dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 rahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik

Selain itu, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156 a KUHP.

Tagar yang mendesak polisi menangkap Joseph Suryadi muncul setelah akun @NayoanAngelyca di Twitter mengunggah dua foto. Salah satunya memperlihatkan gambar pria dan wanita. Pada gambar itu tertulis kalimat yang dinilai tak pantas tentang agama Islam dan dianggap menghina Nabi Muhammad.

Sementara pada foto kedua menampilkan seorang pria berkacamata. Pria itu disebut-sebut sebagai Joseph Suryadi.

( HUMASPOLDA METRO JAYA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Baraya Sambangi Warga, Ajak Jaga Keamanan Bersama
Polsek Tallo Tangkap Pelaku pencurian Handphone, Kerugian Rp15 Juta
Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan
Eksepsi Jabal Nur di PN Makassar: Tim Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Belum Cermat
Eksepsi Terdakwa Muh. Tahir Tajang: Dakwaan Jaksa Kabur, Bukan Ranah Pidana Korupsi
Tawuran Maut di Tallo Makassar, Buruh 42 Tahun Tewas Dipanah di Depan Sekolah
Tawuran Maut di Tallo, Polsek Gelar Apel Gabungan Pengamanan
Aliansi Kawal Banding Perkara Ijazah Paket C, Soroti Dugaan Kriminalisasi oleh PN Kendari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:48 WITA

Bhabinkamtibmas Desa Baraya Sambangi Warga, Ajak Jaga Keamanan Bersama

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WITA

Polsek Tallo Tangkap Pelaku pencurian Handphone, Kerugian Rp15 Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:27 WITA

Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan

Kamis, 23 April 2026 - 02:31 WITA

Eksepsi Jabal Nur di PN Makassar: Tim Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Belum Cermat

Kamis, 16 April 2026 - 06:46 WITA

Eksepsi Terdakwa Muh. Tahir Tajang: Dakwaan Jaksa Kabur, Bukan Ranah Pidana Korupsi

Berita Terbaru

ARTIKEL

Ketika Hukum Tak Bertanduk, Keadilan Ikut Terseret

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:33 WITA