Polisi Sita 147 Ribu Kilogram Sabu Jaringan Narkoba Timur Tengah

- Penulis

Jumat, 24 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Timur Tengah. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sabu sebanyak 147 kilogram untuk perayaan tahun baru di Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah.

“Jaringan yang kita bongkar merupakan jaringan internasional, yaitu jaringan Timur Tengah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/12).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, pengungkapan narkoba itu hasil kerja sama antara Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, dan Ditjan Pas Kemenkumham. Selain barang bukti, polisi juga mengamankan lima tersangka di dua lokasi berbeda. Kelimanya adalah W (60 tahun), FS (27), HD (36), IA (32), dan AK (34).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti sabu diamankan dari sebuah ruko di Mega Grosir, Kemayoran, Jakarta Pusat, sebanyak 147,143 kilogram dari tersangka W. Polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain yang berada di salah satu hotel di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Baca Juga:  Densus 88 Antiteror Berhasil Tangkap Dua Terduga Teroris Jamaah Islamiyah di Luwu Timur

“Barang bukti sabu disembunyikan di sebuah ruko sehingga nanti dari ruko itu akan dilakukan pendistribusian ke tiga daerah yang saya sampaikan tadi, yaitu Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya mengatakan, sabu tersebut berasal dari Brasil dan merupakan jaringan Timur Tengah. “Barang bukti dari Brasil jaringan Timur Tengah. Kita undercover sampai di Jakarta,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara.

( Humas Polda Metro Jaya )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kenaikan Pangkat 28 Personel Polres Jeneponto, Kapolres: Bukti Apresiasi atas Dedikasi dan Loyalitas
Satu Langkah Hijau untuk Senyum yang Lebih Bermakna: Orca+ dan Greater Good Berkolaborasi Hadirkan Program “Smile for Earth”
Polres Jeneponto Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polres Jeneponto Salurkan Bansos di Empoang, Wujud Peduli HUT Bhayangkara ke-80
Safari Magrib Kapolres Jeneponto Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Jadikan Masjid Tempat Persatuan
Patroli Lalu Lintas di Jalur Padat Jeneponto, Kasat Lantas: Fokus pada Knalpot Brong dan Parkir Liar
Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto Bagikan Helm SNI, Kasat Lantas : Wujud Perhatian Polantas Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas.
Polres Jeneponto Gelar Sunat Massal Modern Premium Gratis Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:57 WITA

Kenaikan Pangkat 28 Personel Polres Jeneponto, Kapolres: Bukti Apresiasi atas Dedikasi dan Loyalitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 01:21 WITA

Satu Langkah Hijau untuk Senyum yang Lebih Bermakna: Orca+ dan Greater Good Berkolaborasi Hadirkan Program “Smile for Earth”

Senin, 22 Juni 2026 - 09:16 WITA

Polres Jeneponto Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:05 WITA

Polres Jeneponto Salurkan Bansos di Empoang, Wujud Peduli HUT Bhayangkara ke-80

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:30 WITA

Safari Magrib Kapolres Jeneponto Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Jadikan Masjid Tempat Persatuan

Berita Terbaru