Polisi Sita 147 Ribu Kilogram Sabu Jaringan Narkoba Timur Tengah

- Penulis

Jumat, 24 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Timur Tengah. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sabu sebanyak 147 kilogram untuk perayaan tahun baru di Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah.

“Jaringan yang kita bongkar merupakan jaringan internasional, yaitu jaringan Timur Tengah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/12).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, pengungkapan narkoba itu hasil kerja sama antara Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, dan Ditjan Pas Kemenkumham. Selain barang bukti, polisi juga mengamankan lima tersangka di dua lokasi berbeda. Kelimanya adalah W (60 tahun), FS (27), HD (36), IA (32), dan AK (34).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti sabu diamankan dari sebuah ruko di Mega Grosir, Kemayoran, Jakarta Pusat, sebanyak 147,143 kilogram dari tersangka W. Polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain yang berada di salah satu hotel di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Baca Juga:  Kabid Humas Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru Kasus Mayat Terbakar di Maros

“Barang bukti sabu disembunyikan di sebuah ruko sehingga nanti dari ruko itu akan dilakukan pendistribusian ke tiga daerah yang saya sampaikan tadi, yaitu Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya mengatakan, sabu tersebut berasal dari Brasil dan merupakan jaringan Timur Tengah. “Barang bukti dari Brasil jaringan Timur Tengah. Kita undercover sampai di Jakarta,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara.

( Humas Polda Metro Jaya )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Jeneponto Gelar Safari Magrib di Masjid Babul Jannah, Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi
Gelar Safari Subuh, Kapolres Jeneponto : Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga
Sidokkes Polres Jeneponto Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala di Polsek Arungkeke
Panen Raya Jagung 8 Ton di Sidrap, Kapolda Sulsel Apresiasi Semangat Petani Wujudkan Swasembada Pangan
Bhabinkamtibmas Bahu-membahu Warga Perbaiki Jalan Rusak, Imbau Waspada Musim Kemarau
Panen Raya Jagung Kuartal III 2026 di Sidrap Dukung Swasembada Pangan Nasional
Antisipasi Geng Motor dan Narkoba, Bhabinkamtibmas Arungkeke Gencarkan Imbauan ke Sekolah
Polsek Arungkeke Gencar Himbauan Anti Narkoba di MA Al-Falah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:32 WITA

Kapolres Jeneponto Gelar Safari Magrib di Masjid Babul Jannah, Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Gelar Safari Subuh, Kapolres Jeneponto : Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:25 WITA

Sidokkes Polres Jeneponto Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala di Polsek Arungkeke

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:25 WITA

Panen Raya Jagung 8 Ton di Sidrap, Kapolda Sulsel Apresiasi Semangat Petani Wujudkan Swasembada Pangan

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:33 WITA

Bhabinkamtibmas Bahu-membahu Warga Perbaiki Jalan Rusak, Imbau Waspada Musim Kemarau

Berita Terbaru