MAKASSAR – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kedinasan maupun di luar lingkungan kerja.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Propam Polrestabes Makassar kembali mengingatkan seluruh personel terkait larangan penggunaan vape saat apel pagi, Selasa (3/11/2026).
Larangan ini mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui surat edaran tersebut, seluruh PNPP diwajibkan mematuhi ketentuan larangan penggunaan rokok elektrik tanpa terkecuali, baik saat menjalankan tugas maupun di luar kedinasan.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Achmad, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah preventif Polri dalam mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan rokok elektrik sebagai media peredaran zat terlarang.
“Larangan ini merupakan langkah pencegahan untuk melindungi seluruh personel Polri dari potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat disamarkan melalui rokok elektrik atau vape. Karena itu, seluruh PNPP wajib mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kapolri,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, salah satu hal yang menjadi perhatian serius adalah penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi maupun peredaran narkotika dalam bentuk cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Menurut Jafar, kebijakan tersebut harus disikapi dengan kesadaran dan kepatuhan penuh oleh seluruh personel Polri. Hal ini penting mengingat setiap anggota Polri dituntut tidak hanya profesional dalam menjalankan tugas, tetapi juga mampu menjaga integritas, perilaku, serta memberikan teladan positif kepada masyarakat.
Dengan adanya penegasan kembali melalui apel pagi tersebut, Polrestabes Makassar berharap seluruh personel dapat memahami dan menjalankan ketentuan dalam surat edaran Kapolri sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan institusi Polri yang sehat, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

























