Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Kekerasan Anak Berujung Maut di Mamajang

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Jumat (24/04/2026), Kapolrestabes Makassar didampingi Kasat Reskrim AKBP AKBP Devi Sujana, SH.,SIK.,MH, Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara, SIK.,MH, Kasat Intelkam Kompol Surahman, SH, Kasi Humas Kompol Wahiduddin, SH, Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu A, ST dan Kapolsek Biringkanaya AKP Setiawan A. Malik, SIK.

“Kasus ini merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial IA alias IMMANG (45),” ujar Kapolrestabes.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 16.10 WITA di Jalan Baji Pamai Dalam, Kelurahan Tamparang Keke, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Korban diketahui seorang remaja berusia 15 tahun.

Kapolrestabes mengungkapkan, motif sementara diduga karena tersangka emosi setelah berulang kali menegur korban yang sering berkumpul dan menimbulkan keributan di sekitar rumahnya.

Baca Juga:  Binmas Polsek Tamalanrea, Brigpol Nurdin Silahturrahim ke SMK YAPMI Makassar

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kesal karena korban bersama teman-temannya sering membuat kegaduhan. Pelaku kemudian mendatangi korban dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat benda tajam dan dinyatakan meninggal dunia. Polisi pun segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan.

Pasal 458 Ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait perbuatan merampas nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun

Kapolrestabes juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang bijak dan tidak menggunakan kekerasan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Dialogis Bhabinkamtibmas Desa Jombe, Kapolsek Binamu: Jaga Keamanan Bersama Warga
Polsek Manggala Bersama Mitra Kamtibmas Patroli Sasar Wilayah Rawan Gangguan Kamtibmas
Resmob Polsek Rappocini Ringkus Geng Motor Serang Korban dengan Panah Busur Tancap di Leher
Patroli Cipta Kondisi Polsek Rappocini, Remaja Nongkrong Larut Malam Diberi Imbauan
Resmob Polsek Rappocini Ringkus Dua Geng Motor Keroyok Pengendara dengan Senjata Tajam
Polsek Manggala Potong Dua Ekor Sapi Kurban, Daging Dibagikan kepada Warga
Makassar Half Marathon Digelar 30-31 Mei, Sejumlah Ruas Jalan Digunakan Sebagai Lintas Peserta
Safari Jumat, Kapolsek Ujung Pandang Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Wilayah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:28 WITA

Patroli Dialogis Bhabinkamtibmas Desa Jombe, Kapolsek Binamu: Jaga Keamanan Bersama Warga

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:28 WITA

Polsek Manggala Bersama Mitra Kamtibmas Patroli Sasar Wilayah Rawan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 31 Mei 2026 - 02:19 WITA

Resmob Polsek Rappocini Ringkus Geng Motor Serang Korban dengan Panah Busur Tancap di Leher

Minggu, 31 Mei 2026 - 02:01 WITA

Patroli Cipta Kondisi Polsek Rappocini, Remaja Nongkrong Larut Malam Diberi Imbauan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:15 WITA

Resmob Polsek Rappocini Ringkus Dua Geng Motor Keroyok Pengendara dengan Senjata Tajam

Berita Terbaru

ARTIKEL

Ketika Hukum Tak Bertanduk, Keadilan Ikut Terseret

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:33 WITA