Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Kekerasan Anak Berujung Maut di Mamajang

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Jumat (24/04/2026), Kapolrestabes Makassar didampingi Kasat Reskrim AKBP AKBP Devi Sujana, SH.,SIK.,MH, Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara, SIK.,MH, Kasat Intelkam Kompol Surahman, SH, Kasi Humas Kompol Wahiduddin, SH, Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu A, ST dan Kapolsek Biringkanaya AKP Setiawan A. Malik, SIK.

“Kasus ini merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial IA alias IMMANG (45),” ujar Kapolrestabes.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 16.10 WITA di Jalan Baji Pamai Dalam, Kelurahan Tamparang Keke, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Korban diketahui seorang remaja berusia 15 tahun.

Kapolrestabes mengungkapkan, motif sementara diduga karena tersangka emosi setelah berulang kali menegur korban yang sering berkumpul dan menimbulkan keributan di sekitar rumahnya.

Baca Juga:  Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Polsek Manggala Pererat Kebersamaan dengan Warga

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kesal karena korban bersama teman-temannya sering membuat kegaduhan. Pelaku kemudian mendatangi korban dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat benda tajam dan dinyatakan meninggal dunia. Polisi pun segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan.

Pasal 458 Ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait perbuatan merampas nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun

Kapolrestabes juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang bijak dan tidak menggunakan kekerasan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi 10 Hari, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 353 Motor Knalpot Brong
Safari Subuh, Kapolrestabes Makassar Ajak Orang Tua Cegah Anak Terjerumus Geng Motor
322 Personel Diterjunkan, Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla
Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras 8 Pemuda di Pekuburan
Polsek Rappocini Gelar Operasi Cipta Kondisi, Sejumlah Sepeda Motor Berknalpot Brong Diamankan
Silaturahmi Kapolsek Manggala di Sekretariat Bankompol Merpati, Perkuat Sinergi Kamtibmas
Polsek Mamajang Amankan Empat Pemuda Bawa Busur, Diduga Hendak Hadang Pemotor
Kapolri Instruksikan Jajaran Siaga Hadapi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:51 WITA

Operasi 10 Hari, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 353 Motor Knalpot Brong

Senin, 7 September 2026 - 09:34 WITA

Safari Subuh, Kapolrestabes Makassar Ajak Orang Tua Cegah Anak Terjerumus Geng Motor

Senin, 7 September 2026 - 09:26 WITA

322 Personel Diterjunkan, Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 03:49 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras 8 Pemuda di Pekuburan

Senin, 7 September 2026 - 03:24 WITA

Polsek Rappocini Gelar Operasi Cipta Kondisi, Sejumlah Sepeda Motor Berknalpot Brong Diamankan

Berita Terbaru