Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Pencabulan, Libatkan Ayah Kandung dan Oknum Guru

- Penulis

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Polrestabes Makassar mengungkap kasus yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaodang, Jumat (3/10/2025). Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Propam Kompol Ramli, S.Sos., Kasi Humas AKP Wahiduddin, serta perwakilan DPPA Kota Makassar, Wija Hadi.

Kapolrestabes Makassar menjelaskan terdapat tiga kasus kriminal yang diungkap. Pertama, tindakan asusila yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap anaknya hingga korban hamil. Kedua, kasus oknum guru yang melakukan pencabulan berulang kali terhadap murid lesnya. Ketiga, kasus ayah tiri yang melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya hingga melahirkan.

“Jadi untuk yang kasus pertama orang tua kandung ini melakukan tindakan persetubuhan dengan anak kandungya sendiri ini sudah dilakukan sejak dari usia 7 tahun, itu dilakukan berkali kali sampai dengan korban ini berusia 15 tahun dan ternyata korban juga hamil”, ungkap Kapolrestabes Makassar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini korban dalam kondisi hamil satu bulan dan telah dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar. Sementara itu, terhadap pelaku sudah dilakukan upaya paksa penangkapan.

Untuk pelaku dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Hukuman ditambah sepertiga apabila pelaku merupakan orang tua kandung korban.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Tinjau Pembenahan Infrastruktur dalam Kunjungan Kejutan ke Polres Jeneponto

Kapolrestabes Makassar mengungkapkan motif pelaku dilakukan karena pelaku ini sering tidur bersama anaknya sehingga tergoda untuk melakukan persetubuhan dengan anaknya sendiri.

Lanjut Kapolrestabes, kasus kedua melibatkan seorang guru berinisial IP yang melakukan tindakan persetubuhan terhadap murid lesnya. Kronologisnya diawali dengan korban ini melakukan les, disaat les pelaku selalu melakukan merabah rabah korban pada bagian sensitif dilanjutkan chat melalui aplikasi media sosial dan akhirnya dilakukanlah persetubuhan itu sebanyak 7 kali.

Korban ini masih berusia 12 tahun, kejadian ini  diketahui oleh kedua  orang tuanya dan dari hasil visum kita lihat ada vagina robek atau selaput darah yang robek.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Sedangkan kasus yang ketiga ini kejadian tentang ayah tiri ini melakukan persetubuhan dengan anak tiri, jadi kalau ayah tiri tepatnya pemerkosaan kepada anak tirinya karena disitu dilakukan pemaksaan pengancaman, pemukulan sampai diperkosa beberapa kali sehingga anak ini hamil dan melahirkan.

“Ini ketahuannya ketika baru sudah melahirkan, sampai saat ini tersangka masih dalam pengejaran dan pasti kami akan tangkap dan untuk pelaku sendiri akan dikenakan hukumanan 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” ucap Kapolrestabes.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KTH Sangia Lestari Menggelar Aksi Penanaman 2.000 Bibit Pohon di Puncak Wakila
Sat Narkoba Polres Maros Ungkap Peredaran Narkotika Lintas Provinsi, Dua Bandar Ditangkap Bersama Ratusan Gram Shabu Siap Edar Disita
Wakapolrestabes Makassar Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Tripika dan Warga Kelurahan Masale
Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional Periode Januari–Juni 2026
Langkah Dekat Polri: Patroli Kaki Polsek Tallo Jaga Keamanan Warga Tamua
Ngopi Kamtibmas di Mamajang, Kapolrestabes Makassar Dengarkan Langsung Keluhan dan Harapan Warga
Pelaku Penikaman Saudara di Kel. Kalukuang Ditangkap Polsek Tallo
Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto Bagikan Helm SNI, Kasat Lantas : Wujud Perhatian Polantas Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:31 WITA

KTH Sangia Lestari Menggelar Aksi Penanaman 2.000 Bibit Pohon di Puncak Wakila

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:23 WITA

Sat Narkoba Polres Maros Ungkap Peredaran Narkotika Lintas Provinsi, Dua Bandar Ditangkap Bersama Ratusan Gram Shabu Siap Edar Disita

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:17 WITA

Wakapolrestabes Makassar Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Tripika dan Warga Kelurahan Masale

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:07 WITA

Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional Periode Januari–Juni 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:47 WITA

Langkah Dekat Polri: Patroli Kaki Polsek Tallo Jaga Keamanan Warga Tamua

Berita Terbaru