Polsek Panakkukang Tangkap Pembuat Panah Busur dan Pelaku Tawuran yang Nyaris Lukai Polisi

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar berhasil menangkap para pelaku penganiayaan, serta kepemilikan senjata tajam. Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IM (18), MK (16), OW (16), AR (24), IA (22), MF (19), dan MI (21). 

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat sore (4/7/2025) di Polsek Panakkukang, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si. didampingi Kasi Propam Kompol Ramli, Kapolsek Panakkukang AKP Aris Satroi Sujatmiko, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin memaparkan kronologi penangkapan.

“Pelaku pengancaman tidak tanggung-tanggung, dilakukan terhadap salah satu anggota Polri yang merupakan Bhabinkamtibmas di wilayah Jalan Pampang Raya, Kecamatan Panakkukang,” ujar Kapolrestabes Makassar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ancaman tersebut terjadi saat Bhabinkamtibmas bernama Brigpol Satria mendatangi lokasi kejadian (TKP) setelah menerima laporan warga adanya tawuran di wilayah tersebut.

Kapolrestabes Makassar menjelaskan, pihaknya menangkap beberapa pelaku penganiayaan, dan dari hasil pengembangan terungkap bahwa salah satu pelaku juga merupakan pembuat panah busur yang kerap digunakan dalam aksi tawuran.

“Kami melakukan penangkapan beberapa pelaku penganiayaan dan ternyata setelah di kembangkan didapatkan salah satu pelaku merupakan pelaku pembuat panah busur,” ungkap Kapolrestabes.

Baca Juga:  TNI-Polri Distribusikan 30.000 Paket Sembako untuk Warga Solo

Pelaku membuat panah busur ini sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Ini juga menjawab keresahan masyarakat terhadap maraknya aksi tawuran anak-anak muda.

“Beberapa barang bukti berhasil kami amankan, mulai dari panah busur, parang, hingga peralatan yang digunakan untuk membuat panah busur,” lanjutnya.

Panah busur tersebut sempat memakan korban, di mana anak panah berukuran 1,8 cm tertancap di mata korban. Pelaku diketahui mempelajari cara membuat busur secara otodidak, kemudian membagikannya kepada teman-temannya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 336 ayat (1) KHUPidana atau pasal 335 ayat (1) ke 1 KHUPidana dan pasal 2 ayat (1) Darurat Jo. UU No. 1 tahun 1961 dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 10 tahun.

Selain mengungkap kasus panah busur, Polsek Panakkukang juga berhasil membongkar aktivitas geng motor yang menggunakan knalpot brong.

“Kami juga mengamankan pelaku yang menggunakan knalpot brong. Ada puluhan barang bukti knalpot brong yang kami sita,” pungkas Kapolrestabes Makassar.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tamalate Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri, Tersangka Peragakan 16 Adegan
Polsek Rappocini Ungkap Kasus Pencurian Disertai Pengrusakan, Tujuh Terduga Pelaku Diamankan
ewat Safari Subuh, Kapolrestabes Makassar Perkuat Silaturahmi dan Edukasi Kamtibmas
Kapolda Sulsel Apresiasi Kinerja Personel, Tekankan Soliditas dalam Apel Gabungan
Video Anak Main “Perang” di Jalan Ar Rahman Hakim, Polisi Pastikan Alat Hanya Kertas
Makassar Jadi Tuan Rumah Olymrun 2026, Targetkan 5.000 Pelari di Anjungan Pantai Losari
Closing Ceremony Tournament E-Sport Kapolda Cup Road to Kapolri Cup 2026, Kapolda Sulsel Serahkan Piala Bergilir
Personel Satlantas Polres Jeneponto Beri Pelayanan Prima di Akhir Pekan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 06:44 WITA

Polsek Tamalate Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri, Tersangka Peragakan 16 Adegan

Senin, 13 Juli 2026 - 06:33 WITA

Polsek Rappocini Ungkap Kasus Pencurian Disertai Pengrusakan, Tujuh Terduga Pelaku Diamankan

Senin, 13 Juli 2026 - 06:24 WITA

ewat Safari Subuh, Kapolrestabes Makassar Perkuat Silaturahmi dan Edukasi Kamtibmas

Senin, 13 Juli 2026 - 05:45 WITA

Kapolda Sulsel Apresiasi Kinerja Personel, Tekankan Soliditas dalam Apel Gabungan

Senin, 13 Juli 2026 - 00:52 WITA

Video Anak Main “Perang” di Jalan Ar Rahman Hakim, Polisi Pastikan Alat Hanya Kertas

Berita Terbaru