MAKASSAR — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menggelar razia kendaraan di Jalan Veteran Selatan, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah satuan dan fungsi kepolisian, di antaranya Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, Reserse Kriminal (Reskrim), serta patroli motor (Patmor).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan secara lengkap. Selain itu, polisi juga mengamankan satu orang yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Razia tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah jalan raya yang dinilai rawan terjadi gangguan keamanan, terutama pada malam hari.
Sejumlah kendaraan yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kemudian dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemilik kendaraan diwajibkan melengkapi dokumen kepemilikan dan administrasi kendaraan, di antaranya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Surat Izin Mengemudi (SIM), sebelum kendaraan dapat diambil kembali sesuai prosedur yang berlaku.
Polrestabes Makassar menegaskan kegiatan razia tersebut akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Makassar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah pimpinan Polrestabes Makassar dan akan terus ditingkatkan hingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Makassar dinyatakan aman dan kondusif.
Laporan, Rudi. Jurnalis














