Respon Cepat, Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR — Personel Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar bergerak cepat membubarkan pesta minuman keras (miras) yang dilakukan sekelompok anak muda di Jalan Pattene, Kelurahan Sudiang, pada Senin (29/12/2025).

Tindakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk aksi main hakim sendiri dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas pesta miras tersebut.

Pembubaran dilakukan setelah Polsek Biringkanaya menerima laporan pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 Polrestabes Makassar. Menindaklanjuti laporan itu, personel gabungan fungsi langsung mendatangi lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Personel Polsek Biringkanaya yang dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Reskrim Ipda Dian Mandala Putra segera membubarkan kelompok anak muda yang tengah mengonsumsi miras serta memberikan imbauan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Kami mendatangi lokasi dan membubarkan kelompok anak muda yang sedang pesta miras. Kami juga mengimbau agar tidak melakukan kegiatan tersebut karena sangat mengganggu warga sekitar,” ujar Ipda Dian Mandala Putra kepada awak media.

Baca Juga:  Gudang Kontainer Di Nambo Diduga Jadi Tempat Penampungan Limbah B3 ; Ikatan Pemuda Nambo Minta APH Tindak Tegas Korporasi

Selain membubarkan pesta miras, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan oleh para pelaku. Kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat maupun menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong) diamankan ke Mako Polsek Biringkanaya untuk dilakukan pembinaan.

“Kendaraan yang tidak lengkap atau menggunakan knalpot brong kami amankan. Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya, diwajibkan mengganti atau memasang kembali komponen kendaraan sesuai standar,” tegasnya.

Ipda Dian Mandala Putra menambahkan, kendaraan yang belum memenuhi standar tidak akan dikeluarkan sebelum pemilik melengkapi persyaratan yang ditentukan.

Polsek Biringkanaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Kapolrestabes Makassar Tampung Aspirasi Warga Rappokalling
Ditreskrimum Polda Sulsel Ungkap Sindikat Curat dan Penadahan, Dua Tersangka Diamankan
LDII Sulsel Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Seminar Nasional UMKM . 
KTH Sangia Lestari Menggelar Aksi Penanaman 2.000 Bibit Pohon di Puncak Wakila
Sat Narkoba Polres Maros Ungkap Peredaran Narkotika Lintas Provinsi, Dua Bandar Ditangkap Bersama Ratusan Gram Shabu Siap Edar Disita
Wakapolrestabes Makassar Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Tripika dan Warga Kelurahan Masale
Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional Periode Januari–Juni 2026
Langkah Dekat Polri: Patroli Kaki Polsek Tallo Jaga Keamanan Warga Tamua
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:18 WITA

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Kapolrestabes Makassar Tampung Aspirasi Warga Rappokalling

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:05 WITA

Ditreskrimum Polda Sulsel Ungkap Sindikat Curat dan Penadahan, Dua Tersangka Diamankan

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:15 WITA

LDII Sulsel Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Seminar Nasional UMKM . 

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:31 WITA

KTH Sangia Lestari Menggelar Aksi Penanaman 2.000 Bibit Pohon di Puncak Wakila

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:23 WITA

Sat Narkoba Polres Maros Ungkap Peredaran Narkotika Lintas Provinsi, Dua Bandar Ditangkap Bersama Ratusan Gram Shabu Siap Edar Disita

Berita Terbaru