?>
?>

Respon Cepat, Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR — Personel Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar bergerak cepat membubarkan pesta minuman keras (miras) yang dilakukan sekelompok anak muda di Jalan Pattene, Kelurahan Sudiang, pada Senin (29/12/2025).

Tindakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk aksi main hakim sendiri dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas pesta miras tersebut.

Pembubaran dilakukan setelah Polsek Biringkanaya menerima laporan pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 Polrestabes Makassar. Menindaklanjuti laporan itu, personel gabungan fungsi langsung mendatangi lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Personel Polsek Biringkanaya yang dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Reskrim Ipda Dian Mandala Putra segera membubarkan kelompok anak muda yang tengah mengonsumsi miras serta memberikan imbauan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Kami mendatangi lokasi dan membubarkan kelompok anak muda yang sedang pesta miras. Kami juga mengimbau agar tidak melakukan kegiatan tersebut karena sangat mengganggu warga sekitar,” ujar Ipda Dian Mandala Putra kepada awak media.

Baca Juga:  Personel Gabungan Polda Sulsel dan BNN Gelar Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika di Kota Makassar

Selain membubarkan pesta miras, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan oleh para pelaku. Kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat maupun menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong) diamankan ke Mako Polsek Biringkanaya untuk dilakukan pembinaan.

“Kendaraan yang tidak lengkap atau menggunakan knalpot brong kami amankan. Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya, diwajibkan mengganti atau memasang kembali komponen kendaraan sesuai standar,” tegasnya.

Ipda Dian Mandala Putra menambahkan, kendaraan yang belum memenuhi standar tidak akan dikeluarkan sebelum pemilik melengkapi persyaratan yang ditentukan.

Polsek Biringkanaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Turatea Lakukan Sambang, Ajak Remaja Jauhi Pergaulan Bebas
Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto
Wakapolda Sulsel Resmikan Jembatan di Dusun Bulu, Wujud Nyata Polri Hadir Berikan Manfaat bagi Masyarakat
Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat
Jaga Kamtibmas Bersama, Kapolsek Bontoala Rangkul Warga Lewat Ngopi Kamtibmas
Satlantas Polrestabes Makassar Bagikan Bendera Merah Putih Gratis Semarakkan HUT Kemerdekaan RI Ke-81
Polrestabes Makassar Raih Predikat Pelayanan Prima A dari Kapolri
Wakapolda Sulsel Pimpin Rakor Perencanaan dan Penganggaran Polda Sulsel Tahun 2026, Dorong Program Kerja Tepat Sasaran
?>
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:37 WITA

Bhabinkamtibmas Desa Turatea Lakukan Sambang, Ajak Remaja Jauhi Pergaulan Bebas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:32 WITA

Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:52 WITA

Wakapolda Sulsel Resmikan Jembatan di Dusun Bulu, Wujud Nyata Polri Hadir Berikan Manfaat bagi Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:22 WITA

Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:36 WITA

Jaga Kamtibmas Bersama, Kapolsek Bontoala Rangkul Warga Lewat Ngopi Kamtibmas

Berita Terbaru

?>