Sat Narkoba Polrestabes Makassar Ringkus MZ Pelaku Peredaran Narkotika Jenis LSD

- Penulis

Senin, 22 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.com, Makassar – Satuan narkoba Polrestabes Makassar meringkus seorang  lelaki berinisial MZ (19) yang terlibat  peredaran narkotika jenis LSD (Lysergic Acid Diethylmide), Selasa (16/11/2021).

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto, SIK, MH, saat konferensi pers bertempat di Aula Mappaodang, Senin (22/11/2021) mengungkapkan, hal ini berawal dari informasi salah satu ekspedisi bahwa ada barang yang mencurigakan.

“Personil satuan narkoba langsung bergerak dan melakukan under cover, pada saat pelaku  lelaki MZ  mengambil paket tersebut petugas langsung mengamankan berikut dengan barang bukti,” ujar Kasat Narkoba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat digeledah, Petugas menemukan 1 buah paket yang berisi satu sachet plastik berisikan 3 blok LSD (Lysergic Acid Diethylmide sebanyak 105 lembar, 1 botol alcohol, 1 bungkus berisi citric acid, 1 bungkus tembakau sampoerna mole.

Narkotika jenis LSD digunakan dengan cara ditempel di lida dan mempunyai efek alusinasi dan berefek selama 1 jam lebih, dan para penggunanya hanya orang  tertentu artinya mempunyai pasien sendiri.

Baca Juga:  Polres Pinrang Gagalkan Peredaran Satu Kilogram Kokain

Dari hasil Laboratorium barang tersebut di kategorikan golongan 1, “Cara penjualannya lewat medsos via instagram dengan nama akun Matman id dengan harga jual kertas kecil seharga Rp. 150.000, (Seratus lima puluh ribu rupiah),” ungkapnya.

Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari lelaki H  (DPO) yang merupakan kenalannya atau teman kuliah di Jawa Timur Kabupaten Malang.

“Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Jeneponto Gelar Safari Magrib di Masjid Babul Jannah, Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi
Gelar Safari Subuh, Kapolres Jeneponto : Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga
Sidokkes Polres Jeneponto Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala di Polsek Arungkeke
Panen Raya Jagung 8 Ton di Sidrap, Kapolda Sulsel Apresiasi Semangat Petani Wujudkan Swasembada Pangan
Bhabinkamtibmas Bahu-membahu Warga Perbaiki Jalan Rusak, Imbau Waspada Musim Kemarau
Panen Raya Jagung Kuartal III 2026 di Sidrap Dukung Swasembada Pangan Nasional
Antisipasi Geng Motor dan Narkoba, Bhabinkamtibmas Arungkeke Gencarkan Imbauan ke Sekolah
Polsek Arungkeke Gencar Himbauan Anti Narkoba di MA Al-Falah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:32 WITA

Kapolres Jeneponto Gelar Safari Magrib di Masjid Babul Jannah, Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Gelar Safari Subuh, Kapolres Jeneponto : Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:25 WITA

Sidokkes Polres Jeneponto Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala di Polsek Arungkeke

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:25 WITA

Panen Raya Jagung 8 Ton di Sidrap, Kapolda Sulsel Apresiasi Semangat Petani Wujudkan Swasembada Pangan

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:33 WITA

Bhabinkamtibmas Bahu-membahu Warga Perbaiki Jalan Rusak, Imbau Waspada Musim Kemarau

Berita Terbaru