Sat Narkoba Polrestabes Makassar Ringkus MZ Pelaku Peredaran Narkotika Jenis LSD

- Penulis

Senin, 22 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.com, Makassar – Satuan narkoba Polrestabes Makassar meringkus seorang  lelaki berinisial MZ (19) yang terlibat  peredaran narkotika jenis LSD (Lysergic Acid Diethylmide), Selasa (16/11/2021).

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto, SIK, MH, saat konferensi pers bertempat di Aula Mappaodang, Senin (22/11/2021) mengungkapkan, hal ini berawal dari informasi salah satu ekspedisi bahwa ada barang yang mencurigakan.

“Personil satuan narkoba langsung bergerak dan melakukan under cover, pada saat pelaku  lelaki MZ  mengambil paket tersebut petugas langsung mengamankan berikut dengan barang bukti,” ujar Kasat Narkoba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat digeledah, Petugas menemukan 1 buah paket yang berisi satu sachet plastik berisikan 3 blok LSD (Lysergic Acid Diethylmide sebanyak 105 lembar, 1 botol alcohol, 1 bungkus berisi citric acid, 1 bungkus tembakau sampoerna mole.

Narkotika jenis LSD digunakan dengan cara ditempel di lida dan mempunyai efek alusinasi dan berefek selama 1 jam lebih, dan para penggunanya hanya orang  tertentu artinya mempunyai pasien sendiri.

Baca Juga:  Jajaran Kepolisian Polda Sulawesi Selatan melalui Polres Gowa berhasil Ungkap Kasus Sindikat Uang Palsu

Dari hasil Laboratorium barang tersebut di kategorikan golongan 1, “Cara penjualannya lewat medsos via instagram dengan nama akun Matman id dengan harga jual kertas kecil seharga Rp. 150.000, (Seratus lima puluh ribu rupiah),” ungkapnya.

Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari lelaki H  (DPO) yang merupakan kenalannya atau teman kuliah di Jawa Timur Kabupaten Malang.

“Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jeneponto Salurkan Bansos di Empoang, Wujud Peduli HUT Bhayangkara ke-80
Safari Magrib Kapolres Jeneponto Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Jadikan Masjid Tempat Persatuan
Patroli Lalu Lintas di Jalur Padat Jeneponto, Kasat Lantas: Fokus pada Knalpot Brong dan Parkir Liar
Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto Bagikan Helm SNI, Kasat Lantas : Wujud Perhatian Polantas Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas.
Polres Jeneponto Gelar Sunat Massal Modern Premium Gratis Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Bhabinkamtibmas Desa Baraya Sambangi Warga, Ajak Jaga Keamanan Bersama
Polsek Tallo Tangkap Pelaku pencurian Handphone, Kerugian Rp15 Juta
Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:05 WITA

Polres Jeneponto Salurkan Bansos di Empoang, Wujud Peduli HUT Bhayangkara ke-80

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:30 WITA

Safari Magrib Kapolres Jeneponto Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Jadikan Masjid Tempat Persatuan

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:09 WITA

Patroli Lalu Lintas di Jalur Padat Jeneponto, Kasat Lantas: Fokus pada Knalpot Brong dan Parkir Liar

Senin, 8 Juni 2026 - 13:56 WITA

Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto Bagikan Helm SNI, Kasat Lantas : Wujud Perhatian Polantas Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:20 WITA

Polres Jeneponto Gelar Sunat Massal Modern Premium Gratis Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Berita Terbaru