Sat Narkoba Polrestabes Makassar Ringkus MZ Pelaku Peredaran Narkotika Jenis LSD

- Penulis

Senin, 22 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.com, Makassar – Satuan narkoba Polrestabes Makassar meringkus seorang  lelaki berinisial MZ (19) yang terlibat  peredaran narkotika jenis LSD (Lysergic Acid Diethylmide), Selasa (16/11/2021).

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto, SIK, MH, saat konferensi pers bertempat di Aula Mappaodang, Senin (22/11/2021) mengungkapkan, hal ini berawal dari informasi salah satu ekspedisi bahwa ada barang yang mencurigakan.

“Personil satuan narkoba langsung bergerak dan melakukan under cover, pada saat pelaku  lelaki MZ  mengambil paket tersebut petugas langsung mengamankan berikut dengan barang bukti,” ujar Kasat Narkoba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat digeledah, Petugas menemukan 1 buah paket yang berisi satu sachet plastik berisikan 3 blok LSD (Lysergic Acid Diethylmide sebanyak 105 lembar, 1 botol alcohol, 1 bungkus berisi citric acid, 1 bungkus tembakau sampoerna mole.

Narkotika jenis LSD digunakan dengan cara ditempel di lida dan mempunyai efek alusinasi dan berefek selama 1 jam lebih, dan para penggunanya hanya orang  tertentu artinya mempunyai pasien sendiri.

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar bekuk Pengedar Ganja di Borong

Dari hasil Laboratorium barang tersebut di kategorikan golongan 1, “Cara penjualannya lewat medsos via instagram dengan nama akun Matman id dengan harga jual kertas kecil seharga Rp. 150.000, (Seratus lima puluh ribu rupiah),” ungkapnya.

Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari lelaki H  (DPO) yang merupakan kenalannya atau teman kuliah di Jawa Timur Kabupaten Malang.

“Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Resah, Siap Laporkan Dugaan Peredaran Obat Terlarang di Jalan Tentara Pelajar ke Polres Pelabuhan Makassar
Aksi Cepat Aiptu Irsan Nusu Bantu Petani Jeneponto Perbaiki Pintu Air Irigasi
Makassar Jadi Tuan Rumah Olymrun 2026, Targetkan 5.000 Pelari di Anjungan Pantai Losari
Kapolres Jeneponto Gelar Safari Subuh di Masjid Baiturahman, Sarana Jalin Silaturahmi Dengan Warga
Personel Polres Jeneponto Mengikuti Jam Pimpinan, Wakapolres Tekankan Kedisiplinan.
Polsek Kelara Sambang Warga, Ajak Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
APDESI Sulsel Gelar Pelantikan dan Rakor 2026–2031, Bupati Berprestasi Terima Penghargaan dari Menko Bidang Pangan
Kenaikan Pangkat 28 Personel Polres Jeneponto, Kapolres: Bukti Apresiasi atas Dedikasi dan Loyalitas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:53 WITA

Warga Resah, Siap Laporkan Dugaan Peredaran Obat Terlarang di Jalan Tentara Pelajar ke Polres Pelabuhan Makassar

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:15 WITA

Aksi Cepat Aiptu Irsan Nusu Bantu Petani Jeneponto Perbaiki Pintu Air Irigasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:28 WITA

Makassar Jadi Tuan Rumah Olymrun 2026, Targetkan 5.000 Pelari di Anjungan Pantai Losari

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:01 WITA

Kapolres Jeneponto Gelar Safari Subuh di Masjid Baiturahman, Sarana Jalin Silaturahmi Dengan Warga

Senin, 6 Juli 2026 - 13:52 WITA

Personel Polres Jeneponto Mengikuti Jam Pimpinan, Wakapolres Tekankan Kedisiplinan.

Berita Terbaru

BERITA

Kapolrestabes Ajak Peran Aktif Orang Tua di Lakkang

Kamis, 16 Jul 2026 - 02:16 WITA