Sat Narkoba Polrestabes Makassar Ringkus MZ Pelaku Peredaran Narkotika Jenis LSD

- Penulis

Senin, 22 November 2021 - 14:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.com, Makassar – Satuan narkoba Polrestabes Makassar meringkus seorang  lelaki berinisial MZ (19) yang terlibat  peredaran narkotika jenis LSD (Lysergic Acid Diethylmide), Selasa (16/11/2021).

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto, SIK, MH, saat konferensi pers bertempat di Aula Mappaodang, Senin (22/11/2021) mengungkapkan, hal ini berawal dari informasi salah satu ekspedisi bahwa ada barang yang mencurigakan.

“Personil satuan narkoba langsung bergerak dan melakukan under cover, pada saat pelaku  lelaki MZ  mengambil paket tersebut petugas langsung mengamankan berikut dengan barang bukti,” ujar Kasat Narkoba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat digeledah, Petugas menemukan 1 buah paket yang berisi satu sachet plastik berisikan 3 blok LSD (Lysergic Acid Diethylmide sebanyak 105 lembar, 1 botol alcohol, 1 bungkus berisi citric acid, 1 bungkus tembakau sampoerna mole.

Narkotika jenis LSD digunakan dengan cara ditempel di lida dan mempunyai efek alusinasi dan berefek selama 1 jam lebih, dan para penggunanya hanya orang  tertentu artinya mempunyai pasien sendiri.

Baca Juga:  Kembali Terjadi Perkelahian Yang Berujung Maut

Dari hasil Laboratorium barang tersebut di kategorikan golongan 1, “Cara penjualannya lewat medsos via instagram dengan nama akun Matman id dengan harga jual kertas kecil seharga Rp. 150.000, (Seratus lima puluh ribu rupiah),” ungkapnya.

Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari lelaki H  (DPO) yang merupakan kenalannya atau teman kuliah di Jawa Timur Kabupaten Malang.

“Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan
Eksepsi Jabal Nur di PN Makassar: Tim Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Belum Cermat
Eksepsi Terdakwa Muh. Tahir Tajang: Dakwaan Jaksa Kabur, Bukan Ranah Pidana Korupsi
Tawuran Maut di Tallo Makassar, Buruh 42 Tahun Tewas Dipanah di Depan Sekolah
Tawuran Maut di Tallo, Polsek Gelar Apel Gabungan Pengamanan
Aliansi Kawal Banding Perkara Ijazah Paket C, Soroti Dugaan Kriminalisasi oleh PN Kendari
Kasat Binmas Gelar Safari Jumat di Mesjid Nurul Amin, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Polres Maros Gelar Doa Bersama Sambut Tahun 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:27 WITA

Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan

Kamis, 23 April 2026 - 02:31 WITA

Eksepsi Jabal Nur di PN Makassar: Tim Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Belum Cermat

Kamis, 16 April 2026 - 06:46 WITA

Eksepsi Terdakwa Muh. Tahir Tajang: Dakwaan Jaksa Kabur, Bukan Ranah Pidana Korupsi

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:17 WITA

Tawuran Maut di Tallo Makassar, Buruh 42 Tahun Tewas Dipanah di Depan Sekolah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:21 WITA

Tawuran Maut di Tallo, Polsek Gelar Apel Gabungan Pengamanan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights