Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Kembali Gasak Emas Orang Tua hingga Rp75 Juta

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Unit Resmob Polsek Manggala berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dengan nilai kerugian mencapai Rp75 juta. Ironisnya, pelaku yang diamankan merupakan anak kandung dari korban sendiri.

Pelaku berinisial WJR (31), warga Komplek Pemda, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, ditangkap pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan AMD Perumnas Antang oleh tim Resmob Polsek Manggala.

Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’longan, SH., MH., M.Si., melalui Kanit Reskrim AKP Andi Ilham, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat korban berinisial ARP pada 3 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas yang sebelumnya disimpan di dalam dompet dan diletakkan di atas lemari ruang keluarga.

Barang yang hilang berupa satu cincin emas seberat 10 gram, satu kalung emas seberat 10 gram, serta dua gelang emas masing-masing seberat 5 gram, dengan total berat sekitar 30 gram.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polsek Manggala melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan WJR tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil perhiasan emas milik orang tuanya secara bertahap sejak Mei 2026.

Baca Juga:  Polsek Manggala Amankan Remaja Penganiaya Pengemudi Ojol dengan Busur Panah

Dari pengakuannya, dua gelang emas terlebih dahulu diambil. Salah satunya dijual di wilayah Somba Opu seharga Rp7 juta, sementara gelang lainnya diserahkan kepada seseorang bernama Baso dengan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta.

Selain itu, pelaku juga mengaku menjual satu cincin emas seberat 10 gram di wilayah Somba Opu dengan harga Rp15 juta. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali mengambil satu kalung emas seberat 10 gram milik orang tuanya dan menggadaikannya di salah satu pegadaian di wilayah Perumnas Antang dengan nilai gadai sebesar Rp13.935.000.

Dari hasil penyelidikan WJR merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum di Polsek Manggala dalam kasus serupa.

“Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dan mengamankan barang bukti yang telah dijual maupun digadaikan,” ungkap AKP Andi Ilham.

Polsek Manggala mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan barang berharga dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Semarak Budaya Massenrempulu Meriah Digelar di Alun-Alun Buntu Batu
Grand Opening Heavan With You 2 Resmi Dibuka di CPI Makassar, Dihadiri Sekda dan Jajaran Pemkot
Gerakan Indonesia Asri, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polrestabes Makassar Gelar Gerakan Indonesia Asri dengan Penanaman Pohon
Polrestabes Makassar dan UIT Gelar Seminar Hari Anti Narkotika Internasional, Ajak Mahasiswa Jadi Pelopor Anti Narkoba
Sat Resnarkoba Polres Jeneponto Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Tiga Pelaku Diamankan
Mutasi Jabatan Polri 2026, Sejumlah Pejabat Polda Sulsel Alami Rotasi Jabatan
Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, Dua Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 4,4 Kg Sabu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 02:34 WITA

Festival Semarak Budaya Massenrempulu Meriah Digelar di Alun-Alun Buntu Batu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:53 WITA

Grand Opening Heavan With You 2 Resmi Dibuka di CPI Makassar, Dihadiri Sekda dan Jajaran Pemkot

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:16 WITA

Gerakan Indonesia Asri, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:53 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polrestabes Makassar Gelar Gerakan Indonesia Asri dengan Penanaman Pohon

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:51 WITA

Polrestabes Makassar dan UIT Gelar Seminar Hari Anti Narkotika Internasional, Ajak Mahasiswa Jadi Pelopor Anti Narkoba

Berita Terbaru