Begini Kata Kadis PPKB Muna Barat Soal Kelebihan Pembayaran Kegiatan Sosialisasi

- Penulis

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket : Kadis PPKB Muna Barat, La Ode Andi Muna

Ket : Kadis PPKB Muna Barat, La Ode Andi Muna

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Muna Barat La Ode Andi Muna merespon terkait dugaan kelebihan anggaran pembayaran sosialisasi tahun anggaran 2022 pada Dinas PPKB Muna Barat.

Temuan tersebut bukan hal di sengaja untuk dilakukan tetapi adanya perbedaan pemahaman tentang regulasi sebagai pedoman pelaksanaannya antara Pepres, Kemenkeu dan Petunjuk Teknis dari BKKBN Pusat. 

” saya pikir sudah diselesaikan oleh teman-teman kepala Bidang sebagai Pengelola atau yang melaksanakan kegiatan karena sudah saya rapatkan dan sudah  saya perintahkan kepada Kepala Bidang dan Bendahara untuk segera menyelesaikan temuan di maksud,” Jelasnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Minggu 28 April 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menegaskan, bahwa selaku Kadis selalu mengingatkan kepada para Kepala Bidang agar memperhatikan regulasi yang sesuai ketentuannya dalam melaksanakan kegiatan. 

“Soal kelebihan pembayaran sosialisasi sebenarnya diluar pengetahuan Kadis, karena Kadis tidak terlibat langsung dalam hal pembayaran transportasi, uang saku dan atau uang makan kepada peserta sosialisasi atau masyarakat,” Ujarnya.

Baca Juga:  Sewenang-Wenang ; BEM UHO Minta MENDAGRI dan Pj. Gubernur SULTRA Copot Pj. BUPATI Muna Barat.

Untuk diketahui bahwa mekanisme pengelolaan kegiatan di Dinas PPKB Mubar yaitu masing-masing Kepala Bidang membuat atau membentuk panitia kegiatan dan Tim Kerja  dan mengusulkan anggaran kegiatannya sesuai dengan tupoksinya.

“sebagaimana kegiatan yang tertuang dalam DPA kemudian kadis mendisposisi atau menyetujui untuk dilaksanakan, setelah itu Kepala Bidang menyampaikan Kepada Bendahara Dinas atau Bendahara pengeluaran untuk membayarkan kepada Kepala Bidang sesuai dengan jumlah usulan,” ujarnya.

“Dan Kepala Bidang selaku Ketua Panitia Kegiatan  atau Ketua Tim Kerja mengelola atau melaksanakan kegiatan sosialisasi bersama Panitia/Tim Kerja, sehingga kalau terjadi kelebihan pembayaran sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala Bidang selaku Ketua Panitia Kegiatan atau Ketua Tim Kerja,” kata La Ode Andi Muna).

(Roy)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kompol H. Muh. Thamrin, Polsek Tamalate Sambut Kompol Muhammad Idris
Polsek Mamajang Patroli Wilayah Rawan, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan 3C
Perempuan yang Hilang Tiga Hari Ditemukan Meninggal di Semak-semak Enrekang
Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan Lindung di Dusun Kompasa, Desa Loka Kec Rumbia Kab Jeneponto
Polda Sulsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026, Teguhkan Semangat Perjuangan dan Pengabdian
Kapolrestabes Makassar Pimpin Sertijab, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti
Kapolrestabes Makassar Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Peran Polisi dalam Mempertahankan Kemerdekaan
Mobil Tabrak Trotoar, Personel Polsek Tamalate Sigap Urai Kemacetan di Jalan Metro Tanjung Bunga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:48 WITA

Lepas Kompol H. Muh. Thamrin, Polsek Tamalate Sambut Kompol Muhammad Idris

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:25 WITA

Polsek Mamajang Patroli Wilayah Rawan, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan 3C

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:12 WITA

Perempuan yang Hilang Tiga Hari Ditemukan Meninggal di Semak-semak Enrekang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:34 WITA

Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan Lindung di Dusun Kompasa, Desa Loka Kec Rumbia Kab Jeneponto

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:14 WITA

Polda Sulsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026, Teguhkan Semangat Perjuangan dan Pengabdian

Berita Terbaru