Begini Kata Kadis PPKB Muna Barat Soal Kelebihan Pembayaran Kegiatan Sosialisasi

- Penulis

Senin, 29 April 2024 - 01:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket : Kadis PPKB Muna Barat, La Ode Andi Muna

Ket : Kadis PPKB Muna Barat, La Ode Andi Muna

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Muna Barat La Ode Andi Muna merespon terkait dugaan kelebihan anggaran pembayaran sosialisasi tahun anggaran 2022 pada Dinas PPKB Muna Barat.

Temuan tersebut bukan hal di sengaja untuk dilakukan tetapi adanya perbedaan pemahaman tentang regulasi sebagai pedoman pelaksanaannya antara Pepres, Kemenkeu dan Petunjuk Teknis dari BKKBN Pusat. 

” saya pikir sudah diselesaikan oleh teman-teman kepala Bidang sebagai Pengelola atau yang melaksanakan kegiatan karena sudah saya rapatkan dan sudah  saya perintahkan kepada Kepala Bidang dan Bendahara untuk segera menyelesaikan temuan di maksud,” Jelasnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Minggu 28 April 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menegaskan, bahwa selaku Kadis selalu mengingatkan kepada para Kepala Bidang agar memperhatikan regulasi yang sesuai ketentuannya dalam melaksanakan kegiatan. 

“Soal kelebihan pembayaran sosialisasi sebenarnya diluar pengetahuan Kadis, karena Kadis tidak terlibat langsung dalam hal pembayaran transportasi, uang saku dan atau uang makan kepada peserta sosialisasi atau masyarakat,” Ujarnya.

Baca Juga:  Himbauan Kadisdikpora Majene ke Kepala SD Se-Kabupaten Majene

Untuk diketahui bahwa mekanisme pengelolaan kegiatan di Dinas PPKB Mubar yaitu masing-masing Kepala Bidang membuat atau membentuk panitia kegiatan dan Tim Kerja  dan mengusulkan anggaran kegiatannya sesuai dengan tupoksinya.

“sebagaimana kegiatan yang tertuang dalam DPA kemudian kadis mendisposisi atau menyetujui untuk dilaksanakan, setelah itu Kepala Bidang menyampaikan Kepada Bendahara Dinas atau Bendahara pengeluaran untuk membayarkan kepada Kepala Bidang sesuai dengan jumlah usulan,” ujarnya.

“Dan Kepala Bidang selaku Ketua Panitia Kegiatan  atau Ketua Tim Kerja mengelola atau melaksanakan kegiatan sosialisasi bersama Panitia/Tim Kerja, sehingga kalau terjadi kelebihan pembayaran sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala Bidang selaku Ketua Panitia Kegiatan atau Ketua Tim Kerja,” kata La Ode Andi Muna).

(Roy)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jatanras Polrestabes Makassar Tangkap Komplotan Pembobol Rumah di Biringkanaya
Polsek Manggala Patroli Cipta Kondisi, Sasar Titik Rawan Gangguan Kamtibmas
Tawuran Ratusan Geng Motor di Panakkukang Makassar, Polisi Amankan Bom Molotov dan Samurai
Kegiatan Rutin Posko Keliling RT/RW Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Digelar di Posko Induk RW 02 Kelurahan Bunga Eja Beru
Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global
Tim Trisula dan Polsek Panakkukang Bubarkan Tawuran Geng Motor, 22 Motor Diamankan
Bentrok Kelompok Geng Motor di Rappocini Makassar, Polisi Amankan Panah Busur dan Magazen Air Softgun
Tawuran Diduga Geng Motor di Panakkukang Makassar, Polisi Amankan 7 Orang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:19 WITA

Jatanras Polrestabes Makassar Tangkap Komplotan Pembobol Rumah di Biringkanaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:31 WITA

Polsek Manggala Patroli Cipta Kondisi, Sasar Titik Rawan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:12 WITA

Tawuran Ratusan Geng Motor di Panakkukang Makassar, Polisi Amankan Bom Molotov dan Samurai

Minggu, 10 Mei 2026 - 01:23 WITA

Kegiatan Rutin Posko Keliling RT/RW Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Digelar di Posko Induk RW 02 Kelurahan Bunga Eja Beru

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:45 WITA

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights