Di Beri Sanksi SP3 Karena Izin Sakit Sakit, Pelanggar Hak Pekerja !!

- Penulis

Sabtu, 21 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewah

Foto : Istimewah

Morowali,lensa-rakyat.com || Boby Richard (19 tahun) Seorang karyawan di PT. QMB New Energy Materials (QMB) divisi pusat engineering dan instalasi bagian Tim Listrik dan Instrumen (Tanggap Darurat) mendapat sanksi SP3 karena mengajukan cuti sakit dengan surat keterangan dokter (Sabtu, 21 Desember 2024)

Karyawan tersebut di berikan waktu istirahat selama 1 hari tanggal 13 Desember 2024 melalui pemeriksaan Medis dengan diagnosa Cepalgia dan mendapatkan surat keterangan sakit dari dokter. Namun, pihak perusahaan memberikan sanksi SP3.

Kejadian ini memicu pertanyaan tentang keadilan dan hak-hak pekerja. Tindakan tersebut memicu permasalahan terhadap Kurangnya empati dan dukungan dari perusahaan serta Potensi dampak pada kesehatan mental karyawan.

“Kami kecewa dengan keputusan perusahaan. Karyawan sakit harus dilindungi, bukan diberi sanksi. Ujar Rudin Ketua Umum DPP SEBUMI MOROWALI KASBI

Kasus ini membangkitkan perdebatan tentang hak-hak pekerja dan tanggung jawab perusahaan. Kita menunggu langkah selanjutnya dari pihak perusahaan, Lanjutnya

Diketahui QMB (PT. QMB New Energy Meterials) di Indonesia didirikan bersama oleh perusahaan Tiongkok GEM, Tsingshan, Brunp, ECOPRO dari Korea Selatan dan Hanwa Jepang.

Perusahaan ini memproduksi bahan baku energi baru seperti nikel, kobalt dan mangan dari bijih nikel laterit secara langsung di Wilayah Kawasan PT.IMP untuk industri baterai energi baru global.(odesar)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jeneponto Gagalkan Pengiriman 500 Liter Miras Ballo ke Gowa, Dua Pria Diamankan
Evakuasi di Jalan Indah 3: Proses Identifikasi dan Penyelidikan Berjalan
Sekber Sultra Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Aktivitas Hauling Ore Nikel PT ST Nikel Resources ke Kejati Sultra
Interaktif dan Informatif — Sesi Tanya Jawab Kapolsek Tallo di MPLS SMAN 17
Aksi Cepat Aiptu Irsan Nusu Bantu Petani Jeneponto Perbaiki Pintu Air Irigasi
Polsek Manggala Manfaatkan MPLS untuk Edukasi Bahaya Bullying, Radikalisme, dan Terorisme di SMAN 12 Makassar
FM Sultra Laporkan Dugaan BBM Tercampur di SPBU Langara ke Polda Sultra, Minta Dilakukan Uji Laboratorium
Respons Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Rappocini Sisir Lokasi Pemuda Bawa Sajam
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:57 WITA

Polres Jeneponto Gagalkan Pengiriman 500 Liter Miras Ballo ke Gowa, Dua Pria Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:50 WITA

Evakuasi di Jalan Indah 3: Proses Identifikasi dan Penyelidikan Berjalan

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:11 WITA

Sekber Sultra Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Aktivitas Hauling Ore Nikel PT ST Nikel Resources ke Kejati Sultra

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:47 WITA

Interaktif dan Informatif — Sesi Tanya Jawab Kapolsek Tallo di MPLS SMAN 17

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:15 WITA

Aksi Cepat Aiptu Irsan Nusu Bantu Petani Jeneponto Perbaiki Pintu Air Irigasi

Berita Terbaru