Divkum Polri Sosialisasi KUHP Baru dan Restorative Justice di Polrestabes Makassar 

- Penulis

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Polrestabes Makassar menggelar kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan pendekatan Restorative Justice, sebagai inflementasi UU No. 1 Tahun 2023 yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Jumat (22/8/2025) oleh tim dari Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri yang  dipimpin oleh Brigjen Pol Yohanes Hernowo, S.I.K.,M.H.

Tim Divkum Polri Kombes Pol Mohammad Rois, SIK, SH, bahwa sosialisasi ini sangat penting agar aparat, masyarakat memahami aturan hukum yang akan segera berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi ini untuk memperkuat pemahaman terhadap substansi KUHP baru, yang menggantikan KUHP warisan kolonial, pentingnya kesiapan menghadapi transisi hukum yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga kultural dan struktural.

“KUHP Nasional adalah karya anak bangsa yang disusun dengan mempertimbangkan nilai-nilai Pancasila, norma sosial, serta kebutuhan hukum masyarakat Indonesia saat ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Sinergitas Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Suangga Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah pasal yang mengalami perubahan signifikan, antara lain mengenai tindak pidana kesusilaan, penghinaan terhadap lembaga negara, serta aturan mengenai pidana alternatif. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami detail perubahan tersebut sehingga edukasi hukum perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh tokoh agama (Toga), tokoh adat (Toda), tokoh masyarakat (Tomas), organisasi masyarakat (Ormas), petugas keamanan, mahasiswa, personel Polrestabes Makassar dan jajarannya.

Salah seorang peserta, Teten, mengaku mendapatkan banyak pengetahuan baru mengenai sosialisasi KUHP baru.

“Sebelumnya saya hanya mendengar isu tentang perubahan KUHP di media. Setelah ikut kegiatan ini, pengetahuan saya bertambah,” ungkapnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Pengawas Yaya Diduga Jadi Kordinator Pelansir Pertalite SPBU Boddia
GMNI Sultra Mandeg, Wasekbid Organisasi GMNI Kendari Nilai Eks Ketua GMNI Kendari Potensial Pimpin DPD GMNI Sultra
Kapolrestabes Makassar Ajak Warga Selesaikan Persoalan Lingkungan Secara Bijak
Sasar Lorong Sempit, Personel Polsek Tallo Beri Rasa Aman ke Warga yang Tak Terjangkau Patroli Mobil
Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan, Polsek Rappocini Pantau Sejumlah Titik Rawan
Cegah Potensi Kriminalitas, Bhabinkamtibmas Rappocini Bubarkan Pemuda Konsumsi Miras
Sinergi Tiga Pilar, Bhabinkamtibmas Gaddong Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Warga
Semangat Kemerdekaan, Polsek Manggala Gelar Lomba 17-an Bersama Bhayangkari dan Mitra Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:15 WITA

Oknum Pengawas Yaya Diduga Jadi Kordinator Pelansir Pertalite SPBU Boddia

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:58 WITA

GMNI Sultra Mandeg, Wasekbid Organisasi GMNI Kendari Nilai Eks Ketua GMNI Kendari Potensial Pimpin DPD GMNI Sultra

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:01 WITA

Kapolrestabes Makassar Ajak Warga Selesaikan Persoalan Lingkungan Secara Bijak

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:42 WITA

Sasar Lorong Sempit, Personel Polsek Tallo Beri Rasa Aman ke Warga yang Tak Terjangkau Patroli Mobil

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:57 WITA

Cegah Potensi Kriminalitas, Bhabinkamtibmas Rappocini Bubarkan Pemuda Konsumsi Miras

Berita Terbaru