DPR Setujui RUU Jalan Menjadi UU

- Penulis

Kamis, 16 Desember 2021 - 15:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menjadi Undang-Undang (UU). Dalam pembicaraan tingkat II tersebut, seluruh Fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan terhadap beleid baru itu. 

“Kepada setiap Fraksi apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ini dapat disetujui jadi Undang-Undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar yang dijawab ‘Setuju’ oleh seluruh Anggota DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menegaskan bahwa semua Fraksi di Komisi V DPR RI menerima dan menyetujui RUU itu untuk dapat dibawa menuju pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna kali ini. “Regulasi ini adalah jawaban atas kebutuhan hukum dalam pelaksanaan jalan yang berlum terakomodir,” terangnya.

Ia mengatakan, RUU ini mengamanatkan pemerintah daerah yang belum bisa melaksanakan wewenang pembangunan jalan, maka dapat diambil alih oleh pemerintah pusat. Begitu pula dengan pemerintah desa yang belum bisa mengambil wewenangnya, maka juga dapat dialihkan kepada pemerintah daerah terkait.

Sehingga, imbuh Ridwan, sebagian kegiatan pembangunan jalan umum dapat dilaksanakan pada tingkat pemerintah daerah maupun di bawahnya. Selain itu dalam hal pengadaan tanah, wajib dilaksanakan dengan mempertimbangkan kepentingan pembangunan dan masyarakat.

Adapun Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam laporannya mewakili pemerintah menuturkan harapannya agar pengaturan dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 8 Tahun 2004 tentang Jalan dapat menjamin ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan. (ah/sf)

Sumber ( PARIPURNA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Raih Penghargaan Kearsipan Nasional 2026 dengan Predikat Sangat Memuaskan Nilai Kearsipan Kemnaker Meningkat, Dukung Transformasi Digital Birokrasi
Kapolrestabes Makassar Raih Penghargaan Tertinggi dari Kapolri atas Pengelolaan Anggaran Tanpa Deviasi
Menaker Yassierli Dorong Pekerja Terus Berinovasi dan Tingkatkan Kompetensi di Era AI Produktivitas dan Inovasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Global
Satpas SIM Polrestabes Makassar Resmi Layani Penerbitan SIM C1
Irdam XIV/Hasanuddin Pimpin Harkitnas ke-118, Tekankan Persatuan dan Kedaulatan Bangsa
Pelaku Penganiayaan Driver Maxim dengan Busur Panah Diamankan Polsek Manggala
Jam Pulang Sekolah Jadi Perhatian, Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Antisipasi Tawuran
Tripika Menyapa Kecamatan Mamajang Jadi Wadah Dialog Warga dan Aparat di Sambung Jawa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:35 WITA

Kemnaker Raih Penghargaan Kearsipan Nasional 2026 dengan Predikat Sangat Memuaskan Nilai Kearsipan Kemnaker Meningkat, Dukung Transformasi Digital Birokrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:46 WITA

Kapolrestabes Makassar Raih Penghargaan Tertinggi dari Kapolri atas Pengelolaan Anggaran Tanpa Deviasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:38 WITA

Menaker Yassierli Dorong Pekerja Terus Berinovasi dan Tingkatkan Kompetensi di Era AI Produktivitas dan Inovasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Global

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:56 WITA

Satpas SIM Polrestabes Makassar Resmi Layani Penerbitan SIM C1

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:49 WITA

Irdam XIV/Hasanuddin Pimpin Harkitnas ke-118, Tekankan Persatuan dan Kedaulatan Bangsa

Berita Terbaru

NASIONAL

Menaker Yassierli Lantik 976 ASN Kemnaker di Era Digital

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:51 WITA