DPR Setujui RUU Jalan Menjadi UU

- Penulis

Kamis, 16 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menjadi Undang-Undang (UU). Dalam pembicaraan tingkat II tersebut, seluruh Fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan terhadap beleid baru itu. 

“Kepada setiap Fraksi apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ini dapat disetujui jadi Undang-Undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar yang dijawab ‘Setuju’ oleh seluruh Anggota DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menegaskan bahwa semua Fraksi di Komisi V DPR RI menerima dan menyetujui RUU itu untuk dapat dibawa menuju pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna kali ini. “Regulasi ini adalah jawaban atas kebutuhan hukum dalam pelaksanaan jalan yang berlum terakomodir,” terangnya.

Ia mengatakan, RUU ini mengamanatkan pemerintah daerah yang belum bisa melaksanakan wewenang pembangunan jalan, maka dapat diambil alih oleh pemerintah pusat. Begitu pula dengan pemerintah desa yang belum bisa mengambil wewenangnya, maka juga dapat dialihkan kepada pemerintah daerah terkait.

Sehingga, imbuh Ridwan, sebagian kegiatan pembangunan jalan umum dapat dilaksanakan pada tingkat pemerintah daerah maupun di bawahnya. Selain itu dalam hal pengadaan tanah, wajib dilaksanakan dengan mempertimbangkan kepentingan pembangunan dan masyarakat.

Adapun Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam laporannya mewakili pemerintah menuturkan harapannya agar pengaturan dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 8 Tahun 2004 tentang Jalan dapat menjamin ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan. (ah/sf)

Sumber ( PARIPURNA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Malam Polsek Tallo Sisir Lorong Rawan, Wujudkan Rasa Aman bagi Warga
Polrestabes Makassar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Kapolrestabes Makassar Tekankan Pengamanan Humanis, Personel Dilarang Bawa Senjata Api
Kapolrestabes Makassar Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa, 833 Personel Disiagakan
Polda Sulsel Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Penyidik Melalui Sertifikasi
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Silaturahmi Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Sulawesi Selatan
Tak Hanya Aplikasi, Polsek Mariso Telusuri Jejak Digital HP Personel
Kebakaran Hanguskan Tempat Pengolahan Kayu di Manggala Makassar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:36 WITA

Patroli Malam Polsek Tallo Sisir Lorong Rawan, Wujudkan Rasa Aman bagi Warga

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:03 WITA

Polrestabes Makassar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:58 WITA

Kapolrestabes Makassar Tekankan Pengamanan Humanis, Personel Dilarang Bawa Senjata Api

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:21 WITA

Kapolrestabes Makassar Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa, 833 Personel Disiagakan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:52 WITA

Polda Sulsel Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Penyidik Melalui Sertifikasi

Berita Terbaru