GRD-KK Makassar Demo di PT. Atalian Global Services Cabang Makassar, Ini masalahnya

- Penulis

Selasa, 23 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Makassar – Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kota Makassar (GRD-KK MAKASSAR) menggelar aksi unjuk rasa di PT. Atalian Global Services Cabang Makassar area kerja Mall Panakukkang atas kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap Inovasius Minggu. Selasa, (23/11/2021).

Massa aksi membawakan tuntutan “Terapkan sistem upah sesuai UMK Makassar serta berikan hak normatif semua karyawan PT. Atalian Global Services terkait jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.”

Aksi unjuk rasa tersebut dipimpin langsung oleh Azis yang juga menjabat selaku ketua Departemen Pendidikan GRD-KK Makassar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Azis mengatakan bahwa kasus phk sepihak yang dilakukan oleh managemen PT. Atalian Global Services sangat melanggar UU yang berlaku di negara ini.

“PHK sepihak manajemen PT. Atalian Global Services terhadap saudara Inovasius cacat secara administrasi. Pasalnya dalam kasus phk ini, pihak peruhaan tidak menerapkan prosedural pemecatan sesuai SP1-SP3,” ujar Azis.

“Keputusan PT. Atalian Global Services sangat bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” kata Azis.

Baca Juga:  Polek Pallangga Terjun Ke TKP Usai Anak 10 Tahun Tenggelam di Saluran Irigasi

Lebih lanjut Azis menjelaskan bahwa PHK sepihak yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan terhadap Inovasius Minggu sangat keliru, pasalnya hanya karena saudara Inovasius mempertanyakan keputusan perusahaan yang menyodorkan perjanjian kerja kontrak baru serta tidak surat kontrak perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) ia langsung diusir.

“Ya seharusnya waktu kerja maksimal 3 tahun sudah ditetapkan menjadi karyawan tetap atau PKWTT, namun ketika disodorkan kontrak baru kemudian saudara Inovasius mempertanyakan kejanggalan tersebut ke pihak perusahaan ia langsung diusir,” pungkas Azis

Dari informasi yang dihimpun didalam tubuh managemen PT. Atalian Global Services terdapat banyak aturan-aturan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku dalam hal ini tentang sistem pengupahan tidak sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dan upah minimum kota (UMK) Makassar yang ditetapkan melalui otonomi daerah serta masih menerapkan sistem kerja kontrak terhadap pekerja yang sudah melewati batas sebagai pekerja kontrak. Kemudian semua pekerja yang ada di PT. Atalian Global Services belum memiliki kartu jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Tidung Edukasi Pelajar Bahaya Narkoba dan Bullying
Kabur ke Polewali Mandar, Penikam Ojol di Makassar Dibekuk Polisi
Bidhumas Polda Sulsel Gelar Rakernis T.A. 2026, Perkuat Komunikasi Publik dan Manajemen Media
Kapolda Sulsel Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Ciptakan Rasa Aman, Polsek Tallo Patroli Sejumlah Wilayah hingga Larut Malam
Ribuan Warga Bone Ikuti Tradisi Manre Ri Bone di Tanah Bangkalae
Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Kapolrestabes Makassar Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan
SMA Kemala Taruna Bhayangkara Buka Penerimaan Siswa Baru, Tawarkan Beasiswa Pendidikan 100 Persen
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:56 WITA

Bhabinkamtibmas Tidung Edukasi Pelajar Bahaya Narkoba dan Bullying

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:46 WITA

Kabur ke Polewali Mandar, Penikam Ojol di Makassar Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:06 WITA

Bidhumas Polda Sulsel Gelar Rakernis T.A. 2026, Perkuat Komunikasi Publik dan Manajemen Media

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:41 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:24 WITA

Ciptakan Rasa Aman, Polsek Tallo Patroli Sejumlah Wilayah hingga Larut Malam

Berita Terbaru