Gugatan PT.SBM Bergulir Di PN, Pemilik SHM 001 Mohonkan Lokasi Sebagai Status Quo

- Penulis

Jumat, 9 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARRU-LENSA-RAKYAT.COM | Kasus kepemilikan tanah bersertifikat Di Desa Siawung Barru hingga kini terus berpolemik, namun dari pihak H.Rusmanto Mansyur Efendy, sebagai atas nama pemilik sertifikat Nomor 001 Di Desa Siawung Barru tetap konsisten mempertahankan hak kepemilikan tanah . “Kami akan terus berjuang mempertahan hak kami sampai dimanapun saya akan kawal”, Kata salah seorang pendamping.

Terkait hal ini pula, pihak H.Rusmanto melalui kuasa hukumnya turun kelokasi untuk  melakukan pemagaran lokasi dimana sebelumnya   telah menyurat kepada sejumlah institusi pemerintah, pihak kepolisian. Tepat Jumat 9 April 2021,  pihak pemilik tanah sertifikat 001 berada dilokasi untuk melakukan upaya pemagaran, namun dari hasil kominikasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian belum dapat melakukan pagar dilokasi tanah.

“Kehadiran Kepolisian Polres Barru sangat diapresiasi dalam mengamankan rencana pemagaran, kendati upaya pemagaran lokasi yang mulai berlansung sekitar jam 10 pagi hingga sore hari,  pemagaran belum dilaksanakan namun pihak kepolisian telah mengoptimalkan pengamanan hingga memfasilitasi proses mediasi antara pihak PT.Semen Bosowa Maros ( PT.SBM) dan pihak pemilik sertifikat. Ungkap perwakilan dari Pemilik serrifikat 001 Siawaung Barru.

Kapolres Barru yang berada dilokasi Desa Siawung, L.Tribhawono, yang juga menemuemui pihak H.Rusmanto saat berada dilokasi, menyatakan bahwa terkait surat yang disampaikan, maka kami melakukan prosedur pengamanan dan kami dari pihak kepolisian berada ditengah tengah dari kedua bela pihak sebagai pengamanan. Iapun mengajak perwakilan H.Rusmanto agar tetap menunggu proses hukum yang sementara bergulir Di Pengadilan Negeri Barru. Ungkapanya.

Bak gayut bersambut untuk sekedar diketahui, terkait lahan bersertifikat 001 belum lama ini menjadi gugatan Di Pengadilan Negeri Barru yang diajukan oleh PT Semen Bosowa dan telah berlangsung sidang perdana yang dihadiri pihak tergugat melalui kuasa hukum H.Rusmanto, Burhan Kamma, SH.

Olehnya itu dengan adanya kasus gugatan ini Di PN Barru pihak pemilik sertifikat 001 menengaskan bahwa lokasi sertifikat 001 harus status kuo, hingga adanya putusan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Dialogis Bhabinkamtibmas Desa Jombe, Kapolsek Binamu: Jaga Keamanan Bersama Warga
Polsek Manggala Bersama Mitra Kamtibmas Patroli Sasar Wilayah Rawan Gangguan Kamtibmas
Resmob Polsek Rappocini Ringkus Geng Motor Serang Korban dengan Panah Busur Tancap di Leher
Patroli Cipta Kondisi Polsek Rappocini, Remaja Nongkrong Larut Malam Diberi Imbauan
Resmob Polsek Rappocini Ringkus Dua Geng Motor Keroyok Pengendara dengan Senjata Tajam
Polsek Manggala Potong Dua Ekor Sapi Kurban, Daging Dibagikan kepada Warga
Makassar Half Marathon Digelar 30-31 Mei, Sejumlah Ruas Jalan Digunakan Sebagai Lintas Peserta
Safari Jumat, Kapolsek Ujung Pandang Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Wilayah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:28 WITA

Patroli Dialogis Bhabinkamtibmas Desa Jombe, Kapolsek Binamu: Jaga Keamanan Bersama Warga

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:28 WITA

Polsek Manggala Bersama Mitra Kamtibmas Patroli Sasar Wilayah Rawan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 31 Mei 2026 - 02:19 WITA

Resmob Polsek Rappocini Ringkus Geng Motor Serang Korban dengan Panah Busur Tancap di Leher

Minggu, 31 Mei 2026 - 02:01 WITA

Patroli Cipta Kondisi Polsek Rappocini, Remaja Nongkrong Larut Malam Diberi Imbauan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:15 WITA

Resmob Polsek Rappocini Ringkus Dua Geng Motor Keroyok Pengendara dengan Senjata Tajam

Berita Terbaru

ARTIKEL

Ketika Hukum Tak Bertanduk, Keadilan Ikut Terseret

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:33 WITA