Gugatan PT.SBM Bergulir Di PN, Pemilik SHM 001 Mohonkan Lokasi Sebagai Status Quo

- Penulis

Jumat, 9 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARRU-LENSA-RAKYAT.COM | Kasus kepemilikan tanah bersertifikat Di Desa Siawung Barru hingga kini terus berpolemik, namun dari pihak H.Rusmanto Mansyur Efendy, sebagai atas nama pemilik sertifikat Nomor 001 Di Desa Siawung Barru tetap konsisten mempertahankan hak kepemilikan tanah . “Kami akan terus berjuang mempertahan hak kami sampai dimanapun saya akan kawal”, Kata salah seorang pendamping.

Terkait hal ini pula, pihak H.Rusmanto melalui kuasa hukumnya turun kelokasi untuk  melakukan pemagaran lokasi dimana sebelumnya   telah menyurat kepada sejumlah institusi pemerintah, pihak kepolisian. Tepat Jumat 9 April 2021,  pihak pemilik tanah sertifikat 001 berada dilokasi untuk melakukan upaya pemagaran, namun dari hasil kominikasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian belum dapat melakukan pagar dilokasi tanah.

“Kehadiran Kepolisian Polres Barru sangat diapresiasi dalam mengamankan rencana pemagaran, kendati upaya pemagaran lokasi yang mulai berlansung sekitar jam 10 pagi hingga sore hari,  pemagaran belum dilaksanakan namun pihak kepolisian telah mengoptimalkan pengamanan hingga memfasilitasi proses mediasi antara pihak PT.Semen Bosowa Maros ( PT.SBM) dan pihak pemilik sertifikat. Ungkap perwakilan dari Pemilik serrifikat 001 Siawaung Barru.

Kapolres Barru yang berada dilokasi Desa Siawung, L.Tribhawono, yang juga menemuemui pihak H.Rusmanto saat berada dilokasi, menyatakan bahwa terkait surat yang disampaikan, maka kami melakukan prosedur pengamanan dan kami dari pihak kepolisian berada ditengah tengah dari kedua bela pihak sebagai pengamanan. Iapun mengajak perwakilan H.Rusmanto agar tetap menunggu proses hukum yang sementara bergulir Di Pengadilan Negeri Barru. Ungkapanya.

Bak gayut bersambut untuk sekedar diketahui, terkait lahan bersertifikat 001 belum lama ini menjadi gugatan Di Pengadilan Negeri Barru yang diajukan oleh PT Semen Bosowa dan telah berlangsung sidang perdana yang dihadiri pihak tergugat melalui kuasa hukum H.Rusmanto, Burhan Kamma, SH.

Olehnya itu dengan adanya kasus gugatan ini Di PN Barru pihak pemilik sertifikat 001 menengaskan bahwa lokasi sertifikat 001 harus status kuo, hingga adanya putusan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, Warga Aspol Toddopuli Gelar Jalan Sehat dan Pembukaan Lomba 17-an
Kapolrestabes Makassar Serap Aspirasi Warga dalam Ngopi Kamtibmas di Banta-Bantaeng
Jaga Kerukunan dan Waspada Kebakaran, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Warga di Kebun
Disela Kegiatan Melayat Warga Yang Berduka, Bhabinkamtibmas Ingatkan Warga soal Bahaya Kebakaran
Sidokkes Polres Jeneponto Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala di Polsek Arungkeke
Safari Subuh Kapolrestabes Makassar Ajak Warga Makmurkan Masjid dan Tolak Main Hakim Sendiri
Kebakaran Dini Hari di Mangara Bombang, Tidak Ada Korban Jiwa
Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Pengambilan Paksa Balita, Tiga Tersangka Diamankan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:07 WITA

Semarak HUT RI ke-81, Warga Aspol Toddopuli Gelar Jalan Sehat dan Pembukaan Lomba 17-an

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:56 WITA

Kapolrestabes Makassar Serap Aspirasi Warga dalam Ngopi Kamtibmas di Banta-Bantaeng

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:02 WITA

Jaga Kerukunan dan Waspada Kebakaran, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Warga di Kebun

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:32 WITA

Disela Kegiatan Melayat Warga Yang Berduka, Bhabinkamtibmas Ingatkan Warga soal Bahaya Kebakaran

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:25 WITA

Sidokkes Polres Jeneponto Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala di Polsek Arungkeke

Berita Terbaru