/* SC_TH_END:4.5.3:170d8d8b */ /* SC_TH_END:4.5.3:170d8d8b */ /* SC_TH_END:4.5.3:170d8d8b */ /* SC_TH_END:4.5.3:170d8d8b */ /* SC_TH_END:4.5.3:170d8d8b */ Jaringan AHLI Tekankan Kejati Sultra Periksa Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab.Muna dan CV.Arva Pratama atas Dugaan Tipikor - Lensa-Rakyat.Com

Jaringan AHLI Tekankan Kejati Sultra Periksa Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab.Muna dan CV.Arva Pratama atas Dugaan Tipikor

- Penulis

Selasa, 31 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI, lensarakyat.Com – Lembaga Jaringan Advokasi Hukum Dan Lingkungan Indonesia (Jaringan AHLI) datangi kantor kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara Selasa 31 Oktober 2023.

Dugaan Tipikor yang merugikan keuangan negara pada Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Kab.Muna T.A 2022 yang di bangun dengan menghabiskan Anggaran Senilai Rp 10.0151.233.000,00 yang di kerjakan oleh CV.Arvi Pertama.

Berdasarkan Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Sulawesi Tenggara T.A 2022 telah menemukan kerugian negara pada pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Kab.Muna

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Organisasi Jaringan AHLI  meminta dengan tegas dan mendesak Kejati Sultra untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab.Muna serta Kontraktor Pelaksana kegiatan CV.Arvi Pratama penanggung jawab pada kegiatan tersebut.

Irwan Sangia selaku Koordinator Lapangan Jaringan Advokasi Hukum Dan Lingkungan (Jaringan AHLI) menyampaikan bahwa ada dugaan konspirasi antara Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab.Muna bersama CV.Arvi Pertama sehingga terjadinya Indikasi Korupsi yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  Polsek Mariso Pantau Pelaksanaan Vaksin di Mall Phipo Metro Tanjung

” Kami duga ada kongkalikong terhadap pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Kab.Muna T.A 2022 yang di lakukan antara Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Muna bersama dengan CV.Arvi Pertama” Pungkanya.

Kepala Seksi Penalaran Hukum Dan Ham (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menerima perntanyataan sikap Jaringan Ahli Terhadap dugaan tipikor dan akan segera di proses lebih lanjut.

” kami  sudah terima pernyataan sikapnya dan kami akan sampaikan ke pimpinan untuk kami kaji apakah hal itu betul adanya lalu  kami akan periksa beberapa bukti pendukung lainnya agar Laporannya bisa di proses dan nanti perkembangannya bisa di cek kapan saja”.Ujarnya.

Editor : Sari

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi 10 Hari, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 353 Motor Knalpot Brong
Safari Subuh, Kapolrestabes Makassar Ajak Orang Tua Cegah Anak Terjerumus Geng Motor
322 Personel Diterjunkan, Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla
Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras 8 Pemuda di Pekuburan
Polsek Rappocini Gelar Operasi Cipta Kondisi, Sejumlah Sepeda Motor Berknalpot Brong Diamankan
Silaturahmi Kapolsek Manggala di Sekretariat Bankompol Merpati, Perkuat Sinergi Kamtibmas
Polsek Mamajang Amankan Empat Pemuda Bawa Busur, Diduga Hendak Hadang Pemotor
Kapolri Instruksikan Jajaran Siaga Hadapi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:51 WITA

Operasi 10 Hari, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 353 Motor Knalpot Brong

Senin, 7 September 2026 - 09:34 WITA

Safari Subuh, Kapolrestabes Makassar Ajak Orang Tua Cegah Anak Terjerumus Geng Motor

Senin, 7 September 2026 - 09:26 WITA

322 Personel Diterjunkan, Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 03:49 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras 8 Pemuda di Pekuburan

Senin, 7 September 2026 - 03:24 WITA

Polsek Rappocini Gelar Operasi Cipta Kondisi, Sejumlah Sepeda Motor Berknalpot Brong Diamankan

Berita Terbaru