Jatanras Polrestabes Makassar Tangkap Pemuda Pelaku Penganiayaan Pacar

- Penulis

Minggu, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Tim Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Makassar menangkap seorang pemuda berinisial FH (23) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya.

Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (2/4/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial FT (18), yang mengaku dianiaya oleh pelaku di Jalan Inspeksi Kanal Rappocini, Makassar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor dari rumahnya.

“Lelaki FH ditangkap anggota Tim Jatanras Polrestabes Makassar setelah dilaporkan oleh pacarnya yang menjadi korban penganiayaan,” ujar Kompol Wahiduddin, Sabtu (4/4/2026).

Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, tim langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan pelaku di kediamannya.

Baca Juga:  Kapolrestabes Makassar Hadiri Upacara Pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Gelombang I T.A. 2026

Berdasarkan hasil penyelidikan, FH dan korban diketahui memiliki hubungan asmara. Namun, pelaku diduga cemburu karena mencurigai korban menjalin hubungan dengan pria lain.

“Pelaku mendatangi korban di tempat kosnya, kemudian tanpa banyak bicara langsung melakukan penganiayaan dengan tangan dan menghantamkan helm ke wajah korban,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian pipi serta bengkak di dahi. Korban juga telah menjalani visum untuk kepentingan proses hukum.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polrestabes Makassar dan mengakui perbuatannya. Motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi rasa cemburu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 466 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolrestabes Makassar Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Awasi Penggunaan HP Anak Lewat
Ngopi Bareng Warga Mamajang, Kapolrestabes Makassar Buka Ruang Aspirasi Kamtibmas
Patroli Malam Polsek Tallo Sisir Lorong Rawan, Wujudkan Rasa Aman bagi Warga
Polrestabes Makassar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Kapolrestabes Makassar Tekankan Pengamanan Humanis, Personel Dilarang Bawa Senjata Api
Kapolrestabes Makassar Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa, 833 Personel Disiagakan
Polda Sulsel Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Penyidik Melalui Sertifikasi
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Silaturahmi Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Sulawesi Selatan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 06:17 WITA

Kapolrestabes Makassar Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Awasi Penggunaan HP Anak Lewat

Jumat, 11 September 2026 - 06:14 WITA

Ngopi Bareng Warga Mamajang, Kapolrestabes Makassar Buka Ruang Aspirasi Kamtibmas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:36 WITA

Patroli Malam Polsek Tallo Sisir Lorong Rawan, Wujudkan Rasa Aman bagi Warga

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:03 WITA

Polrestabes Makassar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:58 WITA

Kapolrestabes Makassar Tekankan Pengamanan Humanis, Personel Dilarang Bawa Senjata Api

Berita Terbaru