Jatanras Polrestabes Makassar Tangkap Pemuda Pelaku Penganiayaan Pacar

- Penulis

Minggu, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Tim Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Makassar menangkap seorang pemuda berinisial FH (23) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya.

Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (2/4/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial FT (18), yang mengaku dianiaya oleh pelaku di Jalan Inspeksi Kanal Rappocini, Makassar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor dari rumahnya.

“Lelaki FH ditangkap anggota Tim Jatanras Polrestabes Makassar setelah dilaporkan oleh pacarnya yang menjadi korban penganiayaan,” ujar Kompol Wahiduddin, Sabtu (4/4/2026).

Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, tim langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan pelaku di kediamannya.

Baca Juga:  Kapolrestabes Makassar Hadiri Halal Bi Halal dan Launching Milad ke-71 UMI

Berdasarkan hasil penyelidikan, FH dan korban diketahui memiliki hubungan asmara. Namun, pelaku diduga cemburu karena mencurigai korban menjalin hubungan dengan pria lain.

“Pelaku mendatangi korban di tempat kosnya, kemudian tanpa banyak bicara langsung melakukan penganiayaan dengan tangan dan menghantamkan helm ke wajah korban,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian pipi serta bengkak di dahi. Korban juga telah menjalani visum untuk kepentingan proses hukum.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polrestabes Makassar dan mengakui perbuatannya. Motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi rasa cemburu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 466 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temui Warga Barana, Kapolrestabes Makassar Serap Aspirasi dan Perkuat Kolaborasi Kamtibmas Lewat Ngopi Kamtibmas
Kue Berbuntut Dugaan Penganiyaan, Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan terhadap Staf Sekretariat
Antisipasi Geng Motor dan Narkoba, Bhabinkamtibmas Arungkeke Gencarkan Imbauan ke Sekolah
Patroli Perintis Presisi Polsek Bangkala Berikan Rasa Aman Warga Dimalam Hari
Polsek Arungkeke Gencar Himbauan Anti Narkoba di MA Al-Falah
Siaga Kamtibmas di Jalan Teuku Umar, Polsek Tallo Jaga Kondusivitas
Tragedi KM Nurul Salsa, Polda Sulsel Terjunkan Tim DVI dan Forensik Unhas Identifikasi Korban
Ngopi Kamtibmas di Panambungan, Polrestabes Makassar Serap Aspirasi Warga Terkait Kamtibmas dan Perlindungan Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:22 WITA

Temui Warga Barana, Kapolrestabes Makassar Serap Aspirasi dan Perkuat Kolaborasi Kamtibmas Lewat Ngopi Kamtibmas

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:56 WITA

Kue Berbuntut Dugaan Penganiyaan, Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan terhadap Staf Sekretariat

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:39 WITA

Antisipasi Geng Motor dan Narkoba, Bhabinkamtibmas Arungkeke Gencarkan Imbauan ke Sekolah

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:29 WITA

Patroli Perintis Presisi Polsek Bangkala Berikan Rasa Aman Warga Dimalam Hari

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:22 WITA

Polsek Arungkeke Gencar Himbauan Anti Narkoba di MA Al-Falah

Berita Terbaru