Jatanras Polrestabes Makassar Tangkap Pemuda Pelaku Penganiayaan Pacar

- Penulis

Minggu, 5 April 2026 - 02:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Tim Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Makassar menangkap seorang pemuda berinisial FH (23) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya.

Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (2/4/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial FT (18), yang mengaku dianiaya oleh pelaku di Jalan Inspeksi Kanal Rappocini, Makassar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor dari rumahnya.

“Lelaki FH ditangkap anggota Tim Jatanras Polrestabes Makassar setelah dilaporkan oleh pacarnya yang menjadi korban penganiayaan,” ujar Kompol Wahiduddin, Sabtu (4/4/2026).

Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, tim langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan pelaku di kediamannya.

Baca Juga:  Polrestabes Makassar Permudah Layanan SKCK Lewat Mobil Keliling

Berdasarkan hasil penyelidikan, FH dan korban diketahui memiliki hubungan asmara. Namun, pelaku diduga cemburu karena mencurigai korban menjalin hubungan dengan pria lain.

“Pelaku mendatangi korban di tempat kosnya, kemudian tanpa banyak bicara langsung melakukan penganiayaan dengan tangan dan menghantamkan helm ke wajah korban,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian pipi serta bengkak di dahi. Korban juga telah menjalani visum untuk kepentingan proses hukum.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polrestabes Makassar dan mengakui perbuatannya. Motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi rasa cemburu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 466 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestry untuk 500 Warga Garut, Dorong Lapangan Kerja dan Usaha Desa
Jatanras Polrestabes Makassar Tangkap Komplotan Pembobol Rumah di Biringkanaya
Polsek Manggala Patroli Cipta Kondisi, Sasar Titik Rawan Gangguan Kamtibmas
Tawuran Ratusan Geng Motor di Panakkukang Makassar, Polisi Amankan Bom Molotov dan Samurai
Kegiatan Rutin Posko Keliling RT/RW Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Digelar di Posko Induk RW 02 Kelurahan Bunga Eja Beru
Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global
Tim Trisula dan Polsek Panakkukang Bubarkan Tawuran Geng Motor, 22 Motor Diamankan
Bentrok Kelompok Geng Motor di Rappocini Makassar, Polisi Amankan Panah Busur dan Magazen Air Softgun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:14 WITA

Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestry untuk 500 Warga Garut, Dorong Lapangan Kerja dan Usaha Desa

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:19 WITA

Jatanras Polrestabes Makassar Tangkap Komplotan Pembobol Rumah di Biringkanaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:31 WITA

Polsek Manggala Patroli Cipta Kondisi, Sasar Titik Rawan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:12 WITA

Tawuran Ratusan Geng Motor di Panakkukang Makassar, Polisi Amankan Bom Molotov dan Samurai

Minggu, 10 Mei 2026 - 01:23 WITA

Kegiatan Rutin Posko Keliling RT/RW Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Digelar di Posko Induk RW 02 Kelurahan Bunga Eja Beru

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights