Kabid Humas Polda Sulsel : Proses Hukum Menanti Bagi Pengantar Jenazah Yang Anarkis, Arogan Dan Semena-mena

- Penulis

Rabu, 8 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSA-RAKYAT.COM – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zul pan mengimbhau kepada iringan pengantar jenazah yang menggunakan kendaraan bermotor baik R2 maupun R4 agar tertib berlalu lintas, d  tidak ugal-ugalan di jaan apalagi berbuat anarkis .
Menurut E Zulp.an, hal ini kami sampaikan terkait Romborgan pengantar jenazah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali berbuat anarkistis di jalanan. Kali ini mobil warga yang melintas diserang hingga rusak.

Peristiwa penyerangan dan perusakan mobil tersebut terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, wilayah Kecamatan Tamalanrea, sekitar pukul 11.00 Wita Rabu (1/9/2021) lalu

E .Zulpan .mejelaskan jika ada masyarakat yang ingin membutuhkan pengawalan, pihak lalu lintas akan membantu mengawal hingga tiba tujuan dengan selamat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang sudah cukup dengan menggunakan ambulance dan masyarakat akan memberikan jalan, namun jika diperlukan satuan lalu-lintas akan membantu dengan tujuan agar lancar dan tertib dijalan,” ujarnya, Rabu (08/09/2019).

Kabid Humas mengingatkan, jalan raya adalah milik semua masyarkat dan bukan sekelompok orang seperti iringan jenazah atau kegiatan lainnya sehingga ada pengguna jalan lain yang membutuhkan jalan, seperti pejalan kaki, atau kendaran lainnya yang akan lewat.

Baca Juga:  Safari Subuh Polrestabes Makassar di Parangloe, Ajak Warga Perkuat Kamtibmas

“Karena itu jika ada pengguna jalan yang tidak tertib, seperti pengantar iringan jenazah kami ajak untuk patuhi aturan lalu lintas, dan kalau ada ertindak anarkis dan merugikan orang lain petugas pun tidak akan segan memberikan tindakan hukum ,” tegas E Zulpan.

Dikat. kan E .Zulpan , sepert. yang dlakukan aparat Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar yang menahan lelaki MS (18) diduga salah seorang pelaku pengrusakan mobil pada saat mengantar jenazah terjadi di depan Hotel Grand Puri, Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, pada Rabu 1 September 2021 lalu

“Proses hukum .ilakukan dalam rangka mewujudkan rasa keadilan di masyarakat dan perindungan kepada setiap pengguna jalan raya, dan juga pelajara bagi masyarakat lainnya bahwa tidak boleh pengguna jalan raya berprilaku arogan dan semena-mena apalagi anarkis terhadap pengguna jalan yang lain ,”jelas Kabid Humas Polda Sulsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Jeneponto Safari Subuh di Masjid Babussalam, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama
Kerabat Dekat Anggota DPRD Muna Barat Muncul dalam Dugaan Praktik Penampungan Pasir Ilegal
Cara Polisi di Arungkeke Jeneponto Jaga Kampung Kondusif : Sasar Ibu-ibu, Titip Pesan Damai
Polsek Biringkanaya Bergerak Cepat Tindaklanjuti Temuan Bayi di Perumahan Griya Tonasa
Kurang dari 24 Jam, Resmob Polsek Manggala Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan dan Pelecehan
Hadiri LDK Fakultas Hukum UMI, Kapolrestabes Makassar Bagikan Pengalaman tentang Legal Leadership
Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel Amankan Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan terhadap Anak di Makassar
Polsek Tallo Selesaikan Perselisihan Warga Buloa Lewat Mediasi Kekeluargaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:50 WITA

Kapolres Jeneponto Safari Subuh di Masjid Babussalam, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:05 WITA

Kerabat Dekat Anggota DPRD Muna Barat Muncul dalam Dugaan Praktik Penampungan Pasir Ilegal

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:55 WITA

Cara Polisi di Arungkeke Jeneponto Jaga Kampung Kondusif : Sasar Ibu-ibu, Titip Pesan Damai

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:31 WITA

Polsek Biringkanaya Bergerak Cepat Tindaklanjuti Temuan Bayi di Perumahan Griya Tonasa

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:20 WITA

Kurang dari 24 Jam, Resmob Polsek Manggala Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan dan Pelecehan

Berita Terbaru