KABID SMA Disdik Sul-Sel Dinilai Melabrak Perda wajib 9 Tahun Belajar.

- Penulis

Jumat, 22 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa Rakyat -pemerintah harus berani melakukan kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakan konkrit serta komitmen yang tinggi dalam menanggulangi kepongahan-kepongahan birokrasi yang semakin hari semakin mengganas bahkan mengancam citra budaya birokrasi yang buruk/destruktif yang terus akan dicela oleh masyarakatnya sendiri bahkan masyarakat dunia yang berkepentingan dengan birokrasi kita. Kini pemerintah dalam hal Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diminta mengevaluasi, pejabat di DiSdik Sul-Sel,demi suksesnya program unggulan, sebab  menggulirkan sebuah kebijakan yang dinilai di lingkup Disdik Sul-Sel terkesan manajemen Komplik.;

Salah satu contoh persoalan yang sangat urgen, adalah hingga saat ini siswa yang tidak Lolos jalur Zonasi, masih menunggu harapan.

Apalagi, ada stetment anggota DPRD provinsi Sulawesi Selatan yang membidangi pendidikan di Komisi E Rahman Pina, dalam percakapan nya di salah satu media, bahwa ” Bukan titipan, tapi ini kewajiban DPRD dan pemprov untuk memastikan semua anak anak bisa sekolah. Sulsel punya perda wajib belajar 9 tahun. Tanggungjawab pemprov dan dprd agar semua anak anak usia sekolah, dan memang saya minta supaya diknas agar tdk membiarkan semua anak anak usia sekolah tak sekolah; . lanjut nya Rahman Pina ,Iye, tugas kita bersama bro. Tdk boleh karena sistem kemudian anak anak jadi korban. Kalau anak orang kaya atau pejabat, mereka bisa ke sekolah swasta yang bagus, tapi bagaimana klo mereka yg berpenghasilan pas pasan. Satu satunya harapannya di sekolah Negeri.

Sementara pantauan media ini di beberapa sekolah SMA SMK itu masih butuh Kouta yang belum terpenuhi, ironisnya kepala Dinas pendidikan dalam hal ini Ketua Panitia PPDB drs.harpansa.MM juga sekertaris Disdik provinsi Sulawesi Selatan, telah menampung calon Siswa dari perwakilan orang tua Siswa,dan elemen masyarakat, untuk selanjutnya dikirimkan ke masing-masing sekolah sesuai pilihan yang di maksud.

Sementara sejumlah kepala sekolah yang dikonfirmasi oleh media ini menjelaskan bahwasanya kita bisa terima Siswa asalkan pimpinan itu harus membuat surat secara resmi artinya; dalam surat tersebut harus menggunakan kop ,dan stempel resmi, dimana dalam surat tersebut ditandatangani oleh ketua panitia PPDB , Kabid SMA dalam hal Asqar.SE.MM.dan kepala dinas mengetahui.

Akan tetapi hal ini tidak dilakukan, sehingga kami tidak berani menerima begitu saja yang diajukan Oleh ketua Panitia.
Inilah yang menjadi kendala.lanjut lagi …? Memang ada yang di ajukan kepada kepala sekolah tetapi hanya melalui Warshap nya ketua panitia, tegasnya.( Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Jeneponto Safari Subuh di Masjid Babussalam, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama
Kerabat Dekat Anggota DPRD Muna Barat Muncul dalam Dugaan Praktik Penampungan Pasir Ilegal
Cara Polisi di Arungkeke Jeneponto Jaga Kampung Kondusif : Sasar Ibu-ibu, Titip Pesan Damai
Polsek Biringkanaya Bergerak Cepat Tindaklanjuti Temuan Bayi di Perumahan Griya Tonasa
Kurang dari 24 Jam, Resmob Polsek Manggala Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan dan Pelecehan
Hadiri LDK Fakultas Hukum UMI, Kapolrestabes Makassar Bagikan Pengalaman tentang Legal Leadership
Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel Amankan Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan terhadap Anak di Makassar
Polsek Tallo Selesaikan Perselisihan Warga Buloa Lewat Mediasi Kekeluargaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:50 WITA

Kapolres Jeneponto Safari Subuh di Masjid Babussalam, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:05 WITA

Kerabat Dekat Anggota DPRD Muna Barat Muncul dalam Dugaan Praktik Penampungan Pasir Ilegal

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:55 WITA

Cara Polisi di Arungkeke Jeneponto Jaga Kampung Kondusif : Sasar Ibu-ibu, Titip Pesan Damai

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:31 WITA

Polsek Biringkanaya Bergerak Cepat Tindaklanjuti Temuan Bayi di Perumahan Griya Tonasa

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:11 WITA

Hadiri LDK Fakultas Hukum UMI, Kapolrestabes Makassar Bagikan Pengalaman tentang Legal Leadership

Berita Terbaru