Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, Polisi Periksa 50 Saksi dan 6 Barang Bukti

- Penulis

Sabtu, 1 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Penyidik Polda Jawa Barat terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 50 saksi dan 6 barang bukti.

“Adapun perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang dan 6 item barang bukti,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/1/2022).

Untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

“Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Baca Juga:  Sepanjang Tahun 2021, Polri Berhasil Amankan 370 Tersangka Teroris

Penyidik, kata Ramadhan, akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan dengan scientific crime investigation.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Habib Bahar terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” ujar Suntana dalam keterangan persnya, Rabu, 29 Desember 2021.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sementara pemanggilan Bahar bin Smith menjadi saksi terlapor dijadwalkan pada hari Senin, 3 Januari 2022. ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Resah, Siap Laporkan Dugaan Peredaran Obat Terlarang di Jalan Tentara Pelajar ke Polres Pelabuhan Makassar
Aksi Cepat Aiptu Irsan Nusu Bantu Petani Jeneponto Perbaiki Pintu Air Irigasi
Makassar Jadi Tuan Rumah Olymrun 2026, Targetkan 5.000 Pelari di Anjungan Pantai Losari
Kapolres Jeneponto Gelar Safari Subuh di Masjid Baiturahman, Sarana Jalin Silaturahmi Dengan Warga
Personel Polres Jeneponto Mengikuti Jam Pimpinan, Wakapolres Tekankan Kedisiplinan.
Polsek Kelara Sambang Warga, Ajak Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
APDESI Sulsel Gelar Pelantikan dan Rakor 2026–2031, Bupati Berprestasi Terima Penghargaan dari Menko Bidang Pangan
Kenaikan Pangkat 28 Personel Polres Jeneponto, Kapolres: Bukti Apresiasi atas Dedikasi dan Loyalitas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:53 WITA

Warga Resah, Siap Laporkan Dugaan Peredaran Obat Terlarang di Jalan Tentara Pelajar ke Polres Pelabuhan Makassar

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:15 WITA

Aksi Cepat Aiptu Irsan Nusu Bantu Petani Jeneponto Perbaiki Pintu Air Irigasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:28 WITA

Makassar Jadi Tuan Rumah Olymrun 2026, Targetkan 5.000 Pelari di Anjungan Pantai Losari

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:01 WITA

Kapolres Jeneponto Gelar Safari Subuh di Masjid Baiturahman, Sarana Jalin Silaturahmi Dengan Warga

Senin, 6 Juli 2026 - 13:52 WITA

Personel Polres Jeneponto Mengikuti Jam Pimpinan, Wakapolres Tekankan Kedisiplinan.

Berita Terbaru