Sidang Perkara UU ITE di PN Surabaya disinyalir Tidak Mengikuti Ketentuan Alias CACAT FORMIL

- Penulis

Selasa, 28 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA,LENSA-RAKYAT.COM – Usai persidangan Rommel sihole selaku penasehat hukum kedua terdakwa, guntual dan Tuty, mengatakan bahwa kliennya saat hakim membacakan identitas langsung keluar dari persidangan atau walkout, namun pihaknya tetap mengikuti persidangan dengan alasan menghormati persidangan.

” Ketika terdakwa meninggalkan persidangan saat hakim membacakan identitas nama, saya selaku penasehat hukum tetap melanjutkan persidangan karna menghormati Marwah pengadilan.” kata Rommel ke awak media perwirasatu .id pada hari Senin 27/09/20.

Saat di tanya alasanya kenapa kedua terdakwa meninggalkan persidangan, ia Menyatakan bahwa menurut kliennya dakwaanya yang di susun oleh jaksa cacat formal bahwa alasan yang melaporkan bukan ketua pengadilan sidoarjo melainkan sekretarisnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hadapan majelis hakim yang di ketuai Darmanto, JPU Arief Witjaksono dalam dakwaanya menyatakan kedua terdakwa telah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentranisikam atau membuat dapat mengaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yg memuat penghinaan atau pencemaran nama baik,

Baca Juga:  Dijanjikan Lolos Jadi Anggota Brimob: Uang Rp.1,3 Milyar Pria Asal Bantaeng Malah Raib

” Inilah persidangan perkara UU ITE yang tidak mengikuti ketentuan, CACAT FORMIL, tapi masih di paksakan Pidsus di tangani  kasi Pidum Kejari Sidoarjo, ketua majelis hakim tidak mau mendengarkan keberatan terdakwa akhirnya pembacaan dakwaan tidak di hadiri oleh terdakwa.” Ungkap Rommel penuh kekecewaan.

“Produk UU di buat pengadilan di bantu dan hakim di adakan persidangan di selenggarakan bertujuan untuk menjaga HAK ASASI manusia bukan sebaliknya.” Tandasnya.

“Hakim adalah wakil negara menjaga HAM bukan mengikut kata jaksa yang belum tentu benar sudah saatnya para avokad dan masyarakat juga sadar.” Pungkasnya.

” Semoga ini tidak akan pernah menimpa kita dan keluarga kita amiin yra.” Tutupnya. (Yulinda Tan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Kerukunan dan Waspada Kebakaran, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Warga di Kebun
Disela Kegiatan Melayat Warga Yang Berduka, Bhabinkamtibmas Ingatkan Warga soal Bahaya Kebakaran
Sidokkes Polres Jeneponto Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala di Polsek Arungkeke
Satuan Reskrim Polres Jeneponto Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas 3 KG, Modus Berpakaian Pembeli.
Edukasi Generasi Z dan Alpa, Biro SDM Polda Sulsel Sosialiasi Program AI*
Panen Raya Jagung 8 Ton di Sidrap, Kapolda Sulsel Apresiasi Semangat Petani Wujudkan Swasembada Pangan
Bhabinkamtibmas Bahu-membahu Warga Perbaiki Jalan Rusak, Imbau Waspada Musim Kemarau
Panen Raya Jagung Kuartal III 2026 di Sidrap Dukung Swasembada Pangan Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:32 WITA

Disela Kegiatan Melayat Warga Yang Berduka, Bhabinkamtibmas Ingatkan Warga soal Bahaya Kebakaran

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:25 WITA

Sidokkes Polres Jeneponto Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala di Polsek Arungkeke

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:46 WITA

Satuan Reskrim Polres Jeneponto Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas 3 KG, Modus Berpakaian Pembeli.

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:32 WITA

Edukasi Generasi Z dan Alpa, Biro SDM Polda Sulsel Sosialiasi Program AI*

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:25 WITA

Panen Raya Jagung 8 Ton di Sidrap, Kapolda Sulsel Apresiasi Semangat Petani Wujudkan Swasembada Pangan

Berita Terbaru