Sidang Perkara UU ITE di PN Surabaya disinyalir Tidak Mengikuti Ketentuan Alias CACAT FORMIL

- Penulis

Selasa, 28 September 2021 - 03:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA,LENSA-RAKYAT.COM – Usai persidangan Rommel sihole selaku penasehat hukum kedua terdakwa, guntual dan Tuty, mengatakan bahwa kliennya saat hakim membacakan identitas langsung keluar dari persidangan atau walkout, namun pihaknya tetap mengikuti persidangan dengan alasan menghormati persidangan.

” Ketika terdakwa meninggalkan persidangan saat hakim membacakan identitas nama, saya selaku penasehat hukum tetap melanjutkan persidangan karna menghormati Marwah pengadilan.” kata Rommel ke awak media perwirasatu .id pada hari Senin 27/09/20.

Saat di tanya alasanya kenapa kedua terdakwa meninggalkan persidangan, ia Menyatakan bahwa menurut kliennya dakwaanya yang di susun oleh jaksa cacat formal bahwa alasan yang melaporkan bukan ketua pengadilan sidoarjo melainkan sekretarisnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hadapan majelis hakim yang di ketuai Darmanto, JPU Arief Witjaksono dalam dakwaanya menyatakan kedua terdakwa telah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentranisikam atau membuat dapat mengaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yg memuat penghinaan atau pencemaran nama baik,

Baca Juga:  DPP OPM Dan Forum orang Tua Siswa Melakukan Aksi Anarkis di Disdik Sulsel,Oknum Wartawan Online Jadi Korban

” Inilah persidangan perkara UU ITE yang tidak mengikuti ketentuan, CACAT FORMIL, tapi masih di paksakan Pidsus di tangani  kasi Pidum Kejari Sidoarjo, ketua majelis hakim tidak mau mendengarkan keberatan terdakwa akhirnya pembacaan dakwaan tidak di hadiri oleh terdakwa.” Ungkap Rommel penuh kekecewaan.

“Produk UU di buat pengadilan di bantu dan hakim di adakan persidangan di selenggarakan bertujuan untuk menjaga HAK ASASI manusia bukan sebaliknya.” Tandasnya.

“Hakim adalah wakil negara menjaga HAM bukan mengikut kata jaksa yang belum tentu benar sudah saatnya para avokad dan masyarakat juga sadar.” Pungkasnya.

” Semoga ini tidak akan pernah menimpa kita dan keluarga kita amiin yra.” Tutupnya. (Yulinda Tan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan
Literasi Keuangan dan Transformasi Digital meningkatkan Daya Saing UMKM Desa Sanrobone Kab. Takalar
Eksepsi Jabal Nur di PN Makassar: Tim Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Belum Cermat
Eksepsi Terdakwa Muh. Tahir Tajang: Dakwaan Jaksa Kabur, Bukan Ranah Pidana Korupsi
Hutan Jompi Memprihatinkan, KTH Sangia Lestari Canangkan Aksi Penghijauan
PW Muhammadiyah Sulawesi Tenggara Gelar Pengajian Ramadhan Series 1, Kupas Tuntas Kalender Hijriah Global Tunggal
Satlantas Polres Jeneponto Intensifkan Patroli Malam, Fokus Kamseltibcar Lantas
Polres Jeneponto Borong Tiga Penghargaan dalam Forum Evaluasi KPPN Bantaeng
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:27 WITA

Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:31 WITA

Literasi Keuangan dan Transformasi Digital meningkatkan Daya Saing UMKM Desa Sanrobone Kab. Takalar

Kamis, 23 April 2026 - 02:31 WITA

Eksepsi Jabal Nur di PN Makassar: Tim Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Belum Cermat

Kamis, 16 April 2026 - 06:46 WITA

Eksepsi Terdakwa Muh. Tahir Tajang: Dakwaan Jaksa Kabur, Bukan Ranah Pidana Korupsi

Jumat, 3 April 2026 - 05:42 WITA

Hutan Jompi Memprihatinkan, KTH Sangia Lestari Canangkan Aksi Penghijauan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights