Lensa-Rakyat.Com, Jakarta | Kejaksaan Agung menetapkan GHS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025-2026. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) langsung menahan GHS pada Kamis (18/6/2026). GHS merupakan pihak swasta yang diduga berperan dalam pengaturan mitra dan titik dapur program MBG.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus mengatakan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan GHS sebagai tersangka.
Menurutnya, tim penyidik menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah mulai menjalankan Program Makan Bergizi Gratis sejak 6 Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Program ini bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi anak sekolah di seluruh Indonesia. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025.
Pada tahun 2026, nilai anggaran program tersebut meningkat hingga Rp268 triliun. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena nilai anggarannya sangat besar, program ini membutuhkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang menjadi mitra diduga memiliki hubungan dengan pejabat atau pegawai Badan Gizi Nasional. Beberapa yayasan bahkan diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG. Meski demikian, yayasan tersebut tetap memperoleh akses untuk mengikuti program MBG.
Penyidik menduga adanya pengaturan dalam proses verifikasi mitra. Dugaan itu melibatkan beberapa pihak yang saat ini masih didalami. Penyidik menyebut GHS memiliki peran penting dalam pengelolaan titik dapur SPPG.
Awalnya, DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional meminta GHS mencari mitra untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Selanjutnya, DH diduga memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh sejumlah titik dapur melalui yayasan yang dikelolanya. Setelah mendapatkan titik dapur, GHS diduga menjual titik tersebut kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra program MBG.
Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut digunakan saat pengajuan titik dapur. Ketika muncul masalah pada lokasi dapur, GHS diduga mengajukan perubahan titik kepada DH. Tim verifikator kemudian memproses perubahan tersebut. Selain mengatur titik dapur, GHS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada DH. Penyidik menduga dana tersebut berasal dari mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat masuk ke dalam program.
Uang yang diberikan terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Penyidik masih menghitung jumlah keseluruhan dana yang mengalir dalam perkara ini terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidik menjerat GHS dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, tim JAM Pidsus menahan GHS selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan akan terus berlanjut. Penyidik berupaya mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi Program Makan Bergizi Gratis.






















