MUNA BARAT – Aktivitas dugaan penambangan pasir ilegal di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, kembali menjadi sorotan. Selain dituding telah berlangsung selama puluhan tahun dan diduga menyebabkan kerusakan lingkungan, praktik tersebut kini menyeret nama kerabat dekat salah satu anggota DPRD Muna Barat yang disebut-sebut berperan sebagai penampung hasil tambang ( Jum’at, 19 Juni 2026 )
Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah sumber yang ditemui media ini, aktivitas pengangkutan pasir laut di wilayah tersebut telah berlangsung kurang lebih selama 20 tahun. Selama kurun waktu itu, kegiatan yang dipersoalkan warga tersebut disebut terus berjalan meski telah beberapa kali menuai protes dari masyarakat.
Seorang sumber yang meminta identitasnya disamarkan, mengaku praktik penampungan hasil tambang pasir di wilayah tersebut dilakukan oleh tiga orang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang kami ketahui ada tiga orang yang menjadi penampung. Salah satunya disebut-sebut merupakan kerabat dekat dari salah seorang anggota DPRD Muna Barat,” ujar salah satu warga yang tidak ingin di sebutkan identitasnya.
Meski demikian, media ini belum dapat memverifikasi secara independen dugaan keterlibatan pihak yang disebutkan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak yang namanya dikaitkan dalam dugaan tersebut masih terus dilakukan guna memperoleh hak jawab.
Selain dugaan keterlibatan penampung, warga juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tersebut. Mereka mengaku telah menyaksikan perubahan kondisi ekosistem pesisir dari tahun ke tahun.
Sumber lain, yang juga meminta namanya dirahasiakan, menyebut aktivitas pengambilan pasir diduga telah menyebabkan kerusakan pada kawasan terumbu karang di sekitar perairan Desa Tanjung Pinang.
“Dulu kondisi karang masih bagus. Sekarang banyak yang rusak. Masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari laut ikut merasakan dampaknya,” tuturnya.
Informasi yang dihimpun media ini juga menyebutkan bahwa sedikitnya terdapat sekitar 39 unit alat pengakut pasir atau sering disebut tongkang oleh masyarakat disana, alat itu diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan pasir dari wilayah tersebut.
Besarnya jumlah armada tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berlangsung di kawasan pesisir Desa Tanjung Pinang.
Sebelumnya, sekelompok mahasiswa pernah melakukan aksi dan mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas yang dipersoalkan tersebut. Namun hingga kini, aktivitas dugaan penambangan pasir ilegal itu disebut masih terus berlangsung.
Penelusuran dilapangan menemukan bahwa aktivitas tambang pasir di Desa Tanjung Pinang tetap berjalan meskipun pernah ada ultimatum dari aparat kepolisian setempat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Media ini menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan orang tua salah satu anggota DPRD Muna Barat masih sebatas keterangan sumber yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Media ini juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sebagai catatan nama saksi disamarkan demi alasan keamanan. Nama pihak yang diduga terlibat sebagai penampung tidak dicantumkan karena belum ada konfirmasi dan belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Penulis : Dayat






















