Kerusuhan di Makassar, Polda Sulsel Tetapkan 53 Orang sebagai Tersangka

- Penulis

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari total tersangka tersebut, 43 orang merupakan orang dewasa, sementara 11 lainnya masih berstatus anak-anak.

Makassar – 16 September 2025 Kerusuhan yang terjadi di Kota Makassar terus meluas. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mencatat hingga saat ini sedikitnya 53 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya, sampai dengan saat ini sudah ada penambahan jumlah tersangka. Jadi total keseluruhan tersangka berjumlah 53 orang. Dari jumlah itu, 43 dewasa dan 11 anak-anak,” ujar Didik dalam keterangan pers di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didik merinci, para tersangka terlibat dalam berbagai tindak pidana di sejumlah lokasi berbeda. Kasus penganiayaan terhadap seorang driver ojek online misalnya, telah menetapkan tiga tersangka dan masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.

Selain itu, kepolisian juga menangani kasus perusakan dan pembakaran pos polisi. Dua pos polisi hangus dibakar, dengan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk dugaan penghasutan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), seorang pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga:  Polsek Tamalate, Gencarkan Sosialisasi, Mitigasi Pembinaan Etika Profesi Polri

Kasus lain yang cukup menonjol yakni pencurian mesin ATM Bank Sulselbar. Dari penyidikan terbaru, tercatat ada 10 tersangka yang terlibat. “Seluruhnya masih dalam proses penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah,” tambah Didik.

Terkait penanganan anak di bawah umur, pihak Polda Sulsel menegaskan tetap memberikan perlakuan khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dari 11 anak-anak yang ditetapkan sebagai tersangka, empat diantaranya dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar, lima orang di Dinas Sosial, sementara dua lainnya dikembalikan ke orang tua masing-masing.

Adapun dalam kasus perusakan fasilitas publik, polisi mencatat ada 14 tersangka di lokasi Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Sulsel, dua tersangka dalam kasus perusakan kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, serta 18 tersangka dalam peristiwa perusakan sekaligus pembakaran kantor DPRD Kota Makassar.

Polda Sulsel menegaskan, proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pelaku kerusuhan yang meresahkan masyarakat Kota Makassar berhasil diproses sesuai aturan yang berlaku.

penulis (safri)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Pabiringa Melayat Warga Binaan, Kapolsek Binamu : Bentuk Peduli Kepada Warga Binaan
Kejagung Tahan GHS dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis 2025-2026
Kapolres Jeneponto Safari Subuh di Masjid Babussalam, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama
Kerabat Dekat Anggota DPRD Muna Barat Muncul dalam Dugaan Praktik Penampungan Pasir Ilegal
Cara Polisi di Arungkeke Jeneponto Jaga Kampung Kondusif : Sasar Ibu-ibu, Titip Pesan Damai
Polsek Biringkanaya Bergerak Cepat Tindaklanjuti Temuan Bayi di Perumahan Griya Tonasa
Kurang dari 24 Jam, Resmob Polsek Manggala Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan dan Pelecehan
Hadiri LDK Fakultas Hukum UMI, Kapolrestabes Makassar Bagikan Pengalaman tentang Legal Leadership
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:29 WITA

Bhabinkamtibmas Pabiringa Melayat Warga Binaan, Kapolsek Binamu : Bentuk Peduli Kepada Warga Binaan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:53 WITA

Kejagung Tahan GHS dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis 2025-2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:50 WITA

Kapolres Jeneponto Safari Subuh di Masjid Babussalam, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:05 WITA

Kerabat Dekat Anggota DPRD Muna Barat Muncul dalam Dugaan Praktik Penampungan Pasir Ilegal

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:55 WITA

Cara Polisi di Arungkeke Jeneponto Jaga Kampung Kondusif : Sasar Ibu-ibu, Titip Pesan Damai

Berita Terbaru