Kerusuhan di Makassar, Polda Sulsel Tetapkan 53 Orang sebagai Tersangka

- Penulis

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari total tersangka tersebut, 43 orang merupakan orang dewasa, sementara 11 lainnya masih berstatus anak-anak.

Makassar – 16 September 2025 Kerusuhan yang terjadi di Kota Makassar terus meluas. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mencatat hingga saat ini sedikitnya 53 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya, sampai dengan saat ini sudah ada penambahan jumlah tersangka. Jadi total keseluruhan tersangka berjumlah 53 orang. Dari jumlah itu, 43 dewasa dan 11 anak-anak,” ujar Didik dalam keterangan pers di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didik merinci, para tersangka terlibat dalam berbagai tindak pidana di sejumlah lokasi berbeda. Kasus penganiayaan terhadap seorang driver ojek online misalnya, telah menetapkan tiga tersangka dan masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.

Selain itu, kepolisian juga menangani kasus perusakan dan pembakaran pos polisi. Dua pos polisi hangus dibakar, dengan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk dugaan penghasutan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), seorang pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga:  10-10-7 WIB Hening Cipta Indonesia Menang, Danyon C Pelopor Harap Pandemi Covid-19 Segara Berakhir

Kasus lain yang cukup menonjol yakni pencurian mesin ATM Bank Sulselbar. Dari penyidikan terbaru, tercatat ada 10 tersangka yang terlibat. “Seluruhnya masih dalam proses penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah,” tambah Didik.

Terkait penanganan anak di bawah umur, pihak Polda Sulsel menegaskan tetap memberikan perlakuan khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dari 11 anak-anak yang ditetapkan sebagai tersangka, empat diantaranya dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar, lima orang di Dinas Sosial, sementara dua lainnya dikembalikan ke orang tua masing-masing.

Adapun dalam kasus perusakan fasilitas publik, polisi mencatat ada 14 tersangka di lokasi Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Sulsel, dua tersangka dalam kasus perusakan kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, serta 18 tersangka dalam peristiwa perusakan sekaligus pembakaran kantor DPRD Kota Makassar.

Polda Sulsel menegaskan, proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pelaku kerusuhan yang meresahkan masyarakat Kota Makassar berhasil diproses sesuai aturan yang berlaku.

penulis (safri)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolrestabes Makassar Turun Langsung Cek Antrean BBM di SPBU
Antrean Panjang di SPBU, Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Andromeda Pantau Pengisian BBM
Antrean SPBU Mengular, Polsek Rappocini Turun Tangan Atur Arus Lalu Lintas
Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Andromeda Pantau Langsung Pengisian BBM di SPBU Jalan Veteran Selatan
Kapolrestabes Makassar Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Awasi Penggunaan HP Anak Lewat
Ngopi Bareng Warga Mamajang, Kapolrestabes Makassar Buka Ruang Aspirasi Kamtibmas
Patroli Malam Polsek Tallo Sisir Lorong Rawan, Wujudkan Rasa Aman bagi Warga
Polrestabes Makassar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:04 WITA

Kapolrestabes Makassar Turun Langsung Cek Antrean BBM di SPBU

Jumat, 11 September 2026 - 21:54 WITA

Antrean Panjang di SPBU, Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Andromeda Pantau Pengisian BBM

Jumat, 11 September 2026 - 21:39 WITA

Antrean SPBU Mengular, Polsek Rappocini Turun Tangan Atur Arus Lalu Lintas

Jumat, 11 September 2026 - 12:58 WITA

Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Andromeda Pantau Langsung Pengisian BBM di SPBU Jalan Veteran Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 06:17 WITA

Kapolrestabes Makassar Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Awasi Penggunaan HP Anak Lewat

Berita Terbaru