Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Pengambilan Paksa Balita, Tiga Tersangka Diamankan

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga mengambil paksa balita berusia 2 Tahun di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SS (31), NH, dan SD (32). Dua di antaranya merupakan perempuan, sedangkan satu tersangka laki-laki diketahui merupakan suami dari salah satu tersangka perempuan.

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin menjelaskan bahwa korban diduga dibawa oleh para pelaku di kawasan Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Minggu (5/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian intensif, petugas akhirnya menemukan korban dalam keadaan selamat bersama para pelaku di wilayah Kabupaten Pangkep pada Selasa (14/7/2026).

“Jadi anak tersebut dibawa ke wilayah Pangkep namun saat ini anak tersebut sudah diambil, dikembalikan ke orang tuanya oleh Rekstrim Polrestabes Makassar,” ucap Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin Kamis (30/7/2026).

Kompol Wahiduddin mengungkapkan, motifnya diduga berkaitan dengan persoalan utang arisan online. Orang tua korban, berinisial RPR (25), diduga memiliki kewajiban mengembalikan dana arisan yang menurut pengakuan para tersangka mencapai pratusan juta rupiah.

Baca Juga:  Polsek Manggala Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama melalui Silaturahmi Kamtibmas

“Jadi adanya laporan seorang ibu yang melaporkan anaknya dibawa kabur oleh 3 orang pelaku yaitu 2 perempuan 1 laki-laki, anak tersebut berumur 2 tahun dibawah paksa bersama pengasuhnya untuk dijadikan sebagai jaminan mengenai kasus arisan online,” ujar Kompol Wahiduddin.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka untuk memastikan besaran kerugian, mekanisme arisan yang dijalankan, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Makassar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Serta Lantik Karolog dan Kapolresta Gowa
Kesepakatan Damai di Mapolsek: Sengketa Jalan Sunu Diselesaikan secara Kekeluargaan
Kapolda Sulsel Resmikan Pos Pangkalan Kapal Patroli Polairud di Pulau Jinato Kepulauan Selayar
Satuan Reskrim Polres Jeneponto Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas 3 KG, Modus Berpakaian Pembeli.
Agung D. Pratama, Dukung Pesan Angota DPR RI dari partai Golkar,Bapak Ir. Ridwan Bae: “Tidak Ada Uang Bukan Berarti Diam”,
Edukasi Generasi Z dan Alpa, Biro SDM Polda Sulsel Sosialiasi Program AI*
Panen Raya Jagung 8 Ton di Sidrap, Kapolda Sulsel Apresiasi Semangat Petani Wujudkan Swasembada Pangan
Polrestabes Makassar Gelar Upacara Penyerahan Jabatan Kasat Reskrim
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:01 WITA

Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Pengambilan Paksa Balita, Tiga Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:22 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Serta Lantik Karolog dan Kapolresta Gowa

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:40 WITA

Kesepakatan Damai di Mapolsek: Sengketa Jalan Sunu Diselesaikan secara Kekeluargaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:45 WITA

Kapolda Sulsel Resmikan Pos Pangkalan Kapal Patroli Polairud di Pulau Jinato Kepulauan Selayar

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:46 WITA

Satuan Reskrim Polres Jeneponto Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas 3 KG, Modus Berpakaian Pembeli.

Berita Terbaru