Kurang dari 3 Jam, Resmob Polsek Tamalate Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras, Ternyata Pacar Korban

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Tim Opsnal Resmob Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar, berhasil menangkap seorang pria berinisial Ali (35) yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Tamalate.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abd Latif, bersama personel opsnal. Pelaku ditangkap hanya sekitar tiga jam setelah laporan diterima polisi.

“Pelaku kami amankan saat hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor, sekitar pukul 03.30 Wita di Jalan Metro Tanjung Bunga,” ujar Kapolsek Tamalate, Kompol Muhammad H. Thamrin, Selasa (17/3/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa penyiraman air keras itu sendiri terjadi di Jalan Daeng Pasawi, Kelurahan Maccini Sombala, sekitar pukul 01.30 Wita. Korban diketahui seorang perempuan berinisial UL (38).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan khusus selama kurang lebih tiga tahun.

“Tersangka adalah pacar korban, mereka telah menjalin hubungan sejak tiga tahun lalu,” jelas Kompol Thamrin.

Motif sementara, kata dia, dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati. Pelaku mengaku kesal karena sering dibohongi dan diputuskan secara sepihak oleh korban.

Baca Juga:  Propam Polri Catat Pelanggaran Anggota Selama Tahun 2021, Ini Rinciannya

“Menurut pengakuan pelaku, ia merasa cemburu dan sakit hati karena sering dibohongi oleh korban, sehingga timbul niat untuk melukai korban,” tambahnya.

Dari informasi yang dihimpun, sebelum kejadian pelaku telah merencanakan aksinya dengan menyiapkan cairan berbahaya tersebut. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban sekitar pukul 00.00 Wita dan masuk melalui pagar.

Saat melihat korban tengah beristirahat di dalam kamar, pelaku mengintip melalui jendela. Sekitar pukul 01.30 Wita, pelaku langsung menyiramkan cairan tersebut ke arah korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar di bagian wajah dan tubuh. Korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Sulsel untuk mendapatkan perawatan intensif.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tamalate untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dekat dengan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Tallo Pantau Situasi Kalukuang
Polsek Makassar Bubarkan Tawuran Kelompok, 11 Pemuda dan Busur Diamankan
Kapolrestabes Makassar Ungkap Strategi Hadapi Geng Motor, Tim Trisula Patroli hingga Dini Hari
Duduk Bersama Warga Mario, Kapolrestabes Makassar Serap Keluhan soal Kamtibmas
Polisi di Makassar Patah Tangan saat Bubarkan Tawuran
Patroli Jalan Kaki, Polsek Tallo Sapa Warga dan Pantau Wilayah
Sinergi Polisi dan Masyarakat Diperkuat, FKPM Mannuruki Dorong Warga Peduli Kamtibmas
Sambut Hari Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polrestabes Makassar Gelar Donor Darah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 08:00 WITA

Dekat dengan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Tallo Pantau Situasi Kalukuang

Selasa, 22 September 2026 - 06:31 WITA

Polsek Makassar Bubarkan Tawuran Kelompok, 11 Pemuda dan Busur Diamankan

Selasa, 22 September 2026 - 01:27 WITA

Kapolrestabes Makassar Ungkap Strategi Hadapi Geng Motor, Tim Trisula Patroli hingga Dini Hari

Selasa, 22 September 2026 - 01:17 WITA

Duduk Bersama Warga Mario, Kapolrestabes Makassar Serap Keluhan soal Kamtibmas

Selasa, 22 September 2026 - 00:12 WITA

Polisi di Makassar Patah Tangan saat Bubarkan Tawuran

Berita Terbaru

BERITA

Polisi di Makassar Patah Tangan saat Bubarkan Tawuran

Selasa, 22 Sep 2026 - 00:12 WITA