Kurang dari 3 Jam, Resmob Polsek Tamalate Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras, Ternyata Pacar Korban

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Tim Opsnal Resmob Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar, berhasil menangkap seorang pria berinisial Ali (35) yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Tamalate.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abd Latif, bersama personel opsnal. Pelaku ditangkap hanya sekitar tiga jam setelah laporan diterima polisi.

“Pelaku kami amankan saat hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor, sekitar pukul 03.30 Wita di Jalan Metro Tanjung Bunga,” ujar Kapolsek Tamalate, Kompol Muhammad H. Thamrin, Selasa (17/3/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa penyiraman air keras itu sendiri terjadi di Jalan Daeng Pasawi, Kelurahan Maccini Sombala, sekitar pukul 01.30 Wita. Korban diketahui seorang perempuan berinisial UL (38).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan khusus selama kurang lebih tiga tahun.

“Tersangka adalah pacar korban, mereka telah menjalin hubungan sejak tiga tahun lalu,” jelas Kompol Thamrin.

Motif sementara, kata dia, dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati. Pelaku mengaku kesal karena sering dibohongi dan diputuskan secara sepihak oleh korban.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Tallo kelurahan lembo Silaturahmi ke Warga Lembo, Ingatkan Jangan Terprovokasi Isu Perang Kelompok

“Menurut pengakuan pelaku, ia merasa cemburu dan sakit hati karena sering dibohongi oleh korban, sehingga timbul niat untuk melukai korban,” tambahnya.

Dari informasi yang dihimpun, sebelum kejadian pelaku telah merencanakan aksinya dengan menyiapkan cairan berbahaya tersebut. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban sekitar pukul 00.00 Wita dan masuk melalui pagar.

Saat melihat korban tengah beristirahat di dalam kamar, pelaku mengintip melalui jendela. Sekitar pukul 01.30 Wita, pelaku langsung menyiramkan cairan tersebut ke arah korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar di bagian wajah dan tubuh. Korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Sulsel untuk mendapatkan perawatan intensif.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tamalate untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolrestabes Makassar Beberkan Motif Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Tallo
Kapolrestabes Makassar: Kasus Pembunuhan Anak 12 Tahun Sangat Tidak Manusiawi
Hari Raya Idhul Adha 1447 H, Polrestabes Makassar Kurban 29 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing
Kapolrestabes Makassar Sholat Idul Adha Bersama Ribuan Warga di Lapangan Karebosi
Polres Jeneponto Perketat Pengamanan Malam Takbiran Idul Adha 1447 H
Polres Jeneponto Edukasi Pelajar UPT SMP Negeri 1 Binamu tentang Keselamatan Berlalu Lintas
Pastikan Siap Bertugas di Lapangan, Personel Polres Maros Ikuti Rikkes Berkala
Penadah Curanmor yang Kabur dari Polsek Tamalate Ditangkap di Sulbar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 02:31 WITA

Kapolrestabes Makassar Beberkan Motif Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Tallo

Kamis, 28 Mei 2026 - 02:19 WITA

Kapolrestabes Makassar: Kasus Pembunuhan Anak 12 Tahun Sangat Tidak Manusiawi

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:34 WITA

Hari Raya Idhul Adha 1447 H, Polrestabes Makassar Kurban 29 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:40 WITA

Kapolrestabes Makassar Sholat Idul Adha Bersama Ribuan Warga di Lapangan Karebosi

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:21 WITA

Polres Jeneponto Edukasi Pelajar UPT SMP Negeri 1 Binamu tentang Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terbaru