LPMT SULTRA Pertanyakan ke BPJN SULTRA ; Terkait Izin Dispensasi Perusahaan Tambang Batu Gamping Di Moramo Utara

- Penulis

Rabu, 10 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSA-RAKYAT.COM, KENDARI | Rabu 10/5/2023,.LSM Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT SULTRA) Resmi Mengadukan Dan Mempertanyakan ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara Terkait Izin Dispensasi Persetujuan Penggunaan Ruang Manfaat Jalan beberapa Perusahaan Tambang Batu Gamping di Wilayah Kecamatan Moramo Utara yang Melakukan Kegiatan Pemuatan (Hauling) Material Batu Gamping menggunakan Jalan Umum (Jalan Poros Kendari- Moramo).

Pemuda Masyarakat setempat yang tergabung di LSM LPMT SULTRA,DPC Moramo Utara mengadukan sekaligus mempertanyakan Izin Dispensasi CV. ILYAS,. PT.CAHAYA BAKTI dan PT.ANEKA BANGUNAN, karena berdasarkan Bukti Dokumentasi dilapangan Melakukan Kegiatan Pemuatan Material Melalui Jalan Umum Nasional yang diduga Perusahaan tersebut tidak memiliki Izin Dispensasi dari BPJN SULTRA.

Dari Kegiatan Pemuatan Material Batu Perusahaan di Jalan Umum Sangat Terlihat Jelas berdampak kepada Masyarakat Setempat dan Bagi Pengguna Jalan Umum yang merasa sangat terganggu karena Padatnya Kendaraan Mobil Roda 4, Roda 10 Lalu Lalang, Material Batu Berhamburan Di Jalan Aspal Yang Bisa Mengakibatkan Terjadinya Kecelakaan Lalu lintas Khususnya Bagi Pengendara Roda 2.

Ketua Umum LSM LPMT SULTRA menyampaikan “Secara Kelembagaan Kami Resmi Mengadukan Dan Mempertanyakan Izin Dispensasi Beberapa Perusahaan yang melakukan Kegiatan Pemuatan Material Batu di Jalan Umum,Jalur Kendari-Moramo Karena Secara Aturan Jalan Umum Jika digunakan selain untuk Kepentingan Lalu Lintas maka harus memiliki Izin Dispensasi Persetujuan Penggunaan Ruang Manfaat Jalan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara” Ungkapnya

“Jika dilihat dilapangan Kegiatan Pemuatan Perusahaan Khususnya di jalur Kendari-Moramo, Mereka tidak memperdulikan Aspek Keselamatan dan Kesehatan untuk Masyarakat setempat dan Para Pengguna Jalan, Jadi Timbul Dugaan Kami Kalau Perusahaan- Perusahaan Tidak Memiliki Izin Dispensasi” Tegasnya

Lanjutnya “Jika Dalam Waktu 3×24 Jam Surat Surat Aduan yang Kami sudah layangkan Ke BPJN SULTRA tidak, Maka Kami dari LSM LPMT SULTRA bersama Masyarakat Setempat akan melakukan Aksi Demontrasi di Jalan Umum yang digunakan oleh Perusahaan tersebut” tutupnya (Red)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dini Hari di Pettarani, Resmob Polsek Rappocini Standby Antisipasi Kejahatan Jalanan
Dua Kelompok Anak Terlibat Tawuran Didamaikan di Polsek Tallo, Orang Tua Diminta Perketat Pengawasan
Patroli Malam Polsek Manggala Sasar Wilayah Rawan Gangguan Kamtibmas
Kapolrestabes Makassar Ungkap Modus COD Tawuran, Pelaku Ditangkap Saat Live TikTok
Ngopi Kamtibmas di Gunung Sari, Polrestabes Makassar Ajak Warga Perkuat Kepedulian Jaga Kamtibmas
Rambu Lalu Lintas Terlepas di Jalan Sultan Alauddin, Polisi dan Dishub Makassar Bergerak Cepat
Cegah Bentrok Susulan, Kapolsek Tamalate dan Anggotanya Berjaga di Parangtambung
Patroli Malam di Permukiman Padat, Polsek Tallo Sapa Warga dan Cegah Gangguan Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 08:43 WITA

Dini Hari di Pettarani, Resmob Polsek Rappocini Standby Antisipasi Kejahatan Jalanan

Jumat, 25 September 2026 - 03:32 WITA

Dua Kelompok Anak Terlibat Tawuran Didamaikan di Polsek Tallo, Orang Tua Diminta Perketat Pengawasan

Jumat, 25 September 2026 - 03:02 WITA

Patroli Malam Polsek Manggala Sasar Wilayah Rawan Gangguan Kamtibmas

Jumat, 25 September 2026 - 02:40 WITA

Kapolrestabes Makassar Ungkap Modus COD Tawuran, Pelaku Ditangkap Saat Live TikTok

Rabu, 23 September 2026 - 22:08 WITA

Ngopi Kamtibmas di Gunung Sari, Polrestabes Makassar Ajak Warga Perkuat Kepedulian Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru