LPMT SULTRA Pertanyakan ke BPJN SULTRA ; Terkait Izin Dispensasi Perusahaan Tambang Batu Gamping Di Moramo Utara

- Penulis

Rabu, 10 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSA-RAKYAT.COM, KENDARI | Rabu 10/5/2023,.LSM Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT SULTRA) Resmi Mengadukan Dan Mempertanyakan ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara Terkait Izin Dispensasi Persetujuan Penggunaan Ruang Manfaat Jalan beberapa Perusahaan Tambang Batu Gamping di Wilayah Kecamatan Moramo Utara yang Melakukan Kegiatan Pemuatan (Hauling) Material Batu Gamping menggunakan Jalan Umum (Jalan Poros Kendari- Moramo).

Pemuda Masyarakat setempat yang tergabung di LSM LPMT SULTRA,DPC Moramo Utara mengadukan sekaligus mempertanyakan Izin Dispensasi CV. ILYAS,. PT.CAHAYA BAKTI dan PT.ANEKA BANGUNAN, karena berdasarkan Bukti Dokumentasi dilapangan Melakukan Kegiatan Pemuatan Material Melalui Jalan Umum Nasional yang diduga Perusahaan tersebut tidak memiliki Izin Dispensasi dari BPJN SULTRA.

Dari Kegiatan Pemuatan Material Batu Perusahaan di Jalan Umum Sangat Terlihat Jelas berdampak kepada Masyarakat Setempat dan Bagi Pengguna Jalan Umum yang merasa sangat terganggu karena Padatnya Kendaraan Mobil Roda 4, Roda 10 Lalu Lalang, Material Batu Berhamburan Di Jalan Aspal Yang Bisa Mengakibatkan Terjadinya Kecelakaan Lalu lintas Khususnya Bagi Pengendara Roda 2.

Ketua Umum LSM LPMT SULTRA menyampaikan “Secara Kelembagaan Kami Resmi Mengadukan Dan Mempertanyakan Izin Dispensasi Beberapa Perusahaan yang melakukan Kegiatan Pemuatan Material Batu di Jalan Umum,Jalur Kendari-Moramo Karena Secara Aturan Jalan Umum Jika digunakan selain untuk Kepentingan Lalu Lintas maka harus memiliki Izin Dispensasi Persetujuan Penggunaan Ruang Manfaat Jalan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara” Ungkapnya

“Jika dilihat dilapangan Kegiatan Pemuatan Perusahaan Khususnya di jalur Kendari-Moramo, Mereka tidak memperdulikan Aspek Keselamatan dan Kesehatan untuk Masyarakat setempat dan Para Pengguna Jalan, Jadi Timbul Dugaan Kami Kalau Perusahaan- Perusahaan Tidak Memiliki Izin Dispensasi” Tegasnya

Lanjutnya “Jika Dalam Waktu 3×24 Jam Surat Surat Aduan yang Kami sudah layangkan Ke BPJN SULTRA tidak, Maka Kami dari LSM LPMT SULTRA bersama Masyarakat Setempat akan melakukan Aksi Demontrasi di Jalan Umum yang digunakan oleh Perusahaan tersebut” tutupnya (Red)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Kapolrestabes Makassar Tampung Aspirasi Warga Rappokalling
Ditreskrimum Polda Sulsel Ungkap Sindikat Curat dan Penadahan, Dua Tersangka Diamankan
LDII Sulsel Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Seminar Nasional UMKM . 
KTH Sangia Lestari Menggelar Aksi Penanaman 2.000 Bibit Pohon di Puncak Wakila
Sat Narkoba Polres Maros Ungkap Peredaran Narkotika Lintas Provinsi, Dua Bandar Ditangkap Bersama Ratusan Gram Shabu Siap Edar Disita
Wakapolrestabes Makassar Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Tripika dan Warga Kelurahan Masale
Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional Periode Januari–Juni 2026
Langkah Dekat Polri: Patroli Kaki Polsek Tallo Jaga Keamanan Warga Tamua
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:18 WITA

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Kapolrestabes Makassar Tampung Aspirasi Warga Rappokalling

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:05 WITA

Ditreskrimum Polda Sulsel Ungkap Sindikat Curat dan Penadahan, Dua Tersangka Diamankan

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:15 WITA

LDII Sulsel Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Seminar Nasional UMKM . 

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:31 WITA

KTH Sangia Lestari Menggelar Aksi Penanaman 2.000 Bibit Pohon di Puncak Wakila

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:23 WITA

Sat Narkoba Polres Maros Ungkap Peredaran Narkotika Lintas Provinsi, Dua Bandar Ditangkap Bersama Ratusan Gram Shabu Siap Edar Disita

Berita Terbaru