LPMT SULTRA Pertanyakan ke BPJN SULTRA ; Terkait Izin Dispensasi Perusahaan Tambang Batu Gamping Di Moramo Utara

- Penulis

Rabu, 10 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSA-RAKYAT.COM, KENDARI | Rabu 10/5/2023,.LSM Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT SULTRA) Resmi Mengadukan Dan Mempertanyakan ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara Terkait Izin Dispensasi Persetujuan Penggunaan Ruang Manfaat Jalan beberapa Perusahaan Tambang Batu Gamping di Wilayah Kecamatan Moramo Utara yang Melakukan Kegiatan Pemuatan (Hauling) Material Batu Gamping menggunakan Jalan Umum (Jalan Poros Kendari- Moramo).

Pemuda Masyarakat setempat yang tergabung di LSM LPMT SULTRA,DPC Moramo Utara mengadukan sekaligus mempertanyakan Izin Dispensasi CV. ILYAS,. PT.CAHAYA BAKTI dan PT.ANEKA BANGUNAN, karena berdasarkan Bukti Dokumentasi dilapangan Melakukan Kegiatan Pemuatan Material Melalui Jalan Umum Nasional yang diduga Perusahaan tersebut tidak memiliki Izin Dispensasi dari BPJN SULTRA.

Dari Kegiatan Pemuatan Material Batu Perusahaan di Jalan Umum Sangat Terlihat Jelas berdampak kepada Masyarakat Setempat dan Bagi Pengguna Jalan Umum yang merasa sangat terganggu karena Padatnya Kendaraan Mobil Roda 4, Roda 10 Lalu Lalang, Material Batu Berhamburan Di Jalan Aspal Yang Bisa Mengakibatkan Terjadinya Kecelakaan Lalu lintas Khususnya Bagi Pengendara Roda 2.

Ketua Umum LSM LPMT SULTRA menyampaikan “Secara Kelembagaan Kami Resmi Mengadukan Dan Mempertanyakan Izin Dispensasi Beberapa Perusahaan yang melakukan Kegiatan Pemuatan Material Batu di Jalan Umum,Jalur Kendari-Moramo Karena Secara Aturan Jalan Umum Jika digunakan selain untuk Kepentingan Lalu Lintas maka harus memiliki Izin Dispensasi Persetujuan Penggunaan Ruang Manfaat Jalan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara” Ungkapnya

“Jika dilihat dilapangan Kegiatan Pemuatan Perusahaan Khususnya di jalur Kendari-Moramo, Mereka tidak memperdulikan Aspek Keselamatan dan Kesehatan untuk Masyarakat setempat dan Para Pengguna Jalan, Jadi Timbul Dugaan Kami Kalau Perusahaan- Perusahaan Tidak Memiliki Izin Dispensasi” Tegasnya

Lanjutnya “Jika Dalam Waktu 3×24 Jam Surat Surat Aduan yang Kami sudah layangkan Ke BPJN SULTRA tidak, Maka Kami dari LSM LPMT SULTRA bersama Masyarakat Setempat akan melakukan Aksi Demontrasi di Jalan Umum yang digunakan oleh Perusahaan tersebut” tutupnya (Red)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Turatea Lakukan Sambang, Ajak Remaja Jauhi Pergaulan Bebas
Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto
Wakapolda Sulsel Resmikan Jembatan di Dusun Bulu, Wujud Nyata Polri Hadir Berikan Manfaat bagi Masyarakat
Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat
Jaga Kamtibmas Bersama, Kapolsek Bontoala Rangkul Warga Lewat Ngopi Kamtibmas
Satlantas Polrestabes Makassar Bagikan Bendera Merah Putih Gratis Semarakkan HUT Kemerdekaan RI Ke-81
Polrestabes Makassar Raih Predikat Pelayanan Prima A dari Kapolri
Wakapolda Sulsel Pimpin Rakor Perencanaan dan Penganggaran Polda Sulsel Tahun 2026, Dorong Program Kerja Tepat Sasaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:37 WITA

Bhabinkamtibmas Desa Turatea Lakukan Sambang, Ajak Remaja Jauhi Pergaulan Bebas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:32 WITA

Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:52 WITA

Wakapolda Sulsel Resmikan Jembatan di Dusun Bulu, Wujud Nyata Polri Hadir Berikan Manfaat bagi Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:22 WITA

Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:36 WITA

Jaga Kamtibmas Bersama, Kapolsek Bontoala Rangkul Warga Lewat Ngopi Kamtibmas

Berita Terbaru