Musisi EAP Als ANJ Jalani Proses Rehabilitasi di RSKO Selama 3 Bulan

- Penulis

Jumat, 25 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, LENSA-RAKYAT.COM |Setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) mengabulkan permohonan Rehabilitasi musisi EAP Als ANJ terkait Penyalahgunaan narkoba

Hari ini Jumat, 25/6/2021 sekira pukul 11.00 wib penyidik dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta barat membawa musisi EAP als Anj ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO)

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Ronaldo Maradona Siregar mengatakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar didampingi kanit 1 Narkoba Akp Harry Gasgari mengatakan, bahwa anji akan menjalani proses rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi langkah yang hari ini kami lakukan adalah melanjutkan proses sesuai rekomendasi yang diberikan dari BNNP DKI Jakarta yaitu membawa EAP als ANJ ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis disana berupa rawat inap selama tiga bulan,” katanya di Mapolrestro Jakbar, Jumat (25/6/2021).

Kendati sedang menjalani proses rehabilitasi, Ronaldo menyampaikan bahwa proses hukum sang pelantun lagu ‘Dia’ itu tetap berjalan.

“Kedua melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan oleh tersangka,” pungkasnya.

Sementara saat ditanya musisi EAP als ANJ mengatakan mohon doanya agar proses dirinya menjalani rehabilitasi ini baik baik saja tidak mengalami kendala apapun

Baca Juga:  Polrestabes Makassar Ingatkan Personilnya Untuk Bermedia Sosial dengan Cerdas di Usia Polri ke-79

Atas kejadian ini dirinya mengaku menyesal atas Perbuatan yang dilakukan

Dirinya juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak meniru apa yang dirinya perbuat karena narkoba ini sungguh sangat merusak ujar singkat

Sebelumnya, Anji ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap di kawasan Cibubur pada Jumat, 11 Juni 2021. Anji diketahui sendiri di dalam ruangan studio pribadinya. Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselip di dalam speaker. Selain di Cibubur, penyidik juga menemukan barang bukti narkotika lain di Bandung.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul ‘Hikayat Pohon Ganja’.

Atas perbuatannya, mantan jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol itu dijerat dengan pasal 111 subsider pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nobar Piala Dunia 2026, Polres Jeneponto dan Warga Eratkan Silaturahmi
Polres Jeneponto Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Safari Subuh, Kapolrestabes Makassar Ajak Warga Tingkatkan Kepedulian dan Jaga Kamtibmas
Polrestabes Makassar Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat, Pererat Semangat “Polri untuk Masyarakat”
DPC PDI Perjuangan Kota Makassar Gelar Pelantikan dan Pengukuhan PAC se-Kota Makassar di Monumen Mandala
Tindak Lanjuti Aduan Warga, Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras
Kapolrestabes Makassar Serahkan Hadiah Pemenang Turnamen Domino Kapolrestabes Cup Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Semarak Hari Bhayangkara Ke-80, Polrestabes Makassar Gelar Turnamen Domino Kapolrestabes Cup
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 09:24 WITA

Nobar Piala Dunia 2026, Polres Jeneponto dan Warga Eratkan Silaturahmi

Senin, 22 Juni 2026 - 09:16 WITA

Polres Jeneponto Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Senin, 22 Juni 2026 - 06:13 WITA

Safari Subuh, Kapolrestabes Makassar Ajak Warga Tingkatkan Kepedulian dan Jaga Kamtibmas

Senin, 22 Juni 2026 - 05:49 WITA

Polrestabes Makassar Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat, Pererat Semangat “Polri untuk Masyarakat”

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:15 WITA

DPC PDI Perjuangan Kota Makassar Gelar Pelantikan dan Pengukuhan PAC se-Kota Makassar di Monumen Mandala

Berita Terbaru