Polres Jeneponto Gagalkan Pengiriman 500 Liter Miras Ballo ke Gowa, Dua Pria Diamankan

Berita polres jeneponto

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSA-RAKYAT.COMJeneponto, – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil mengamankan dua terduga pelaku peredaran minuman keras (miras) jenis ballo tanpa izin edar dalam giat malam di Kampung Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap berbagai kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), premanisme, perjudian, kepemilikan senjata tajam, serta peredaran minuman keras.

“Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Jeneponto,” ujar AKP Nurman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial BL (40) dan MS (33). Keduanya merupakan warga Kabupaten Gowa, masing-masing beralamat di Lingkungan Parang dan Lingkungan Bulekang, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontonompo.

Kanit Resmob Polres Jeneponto Aiptu Abdul Rasyad yang memimpin langsung penangkapan menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas pengambilan dan pengiriman miras jenis ballo dari Kampung Embo ke Kabupaten Gowa.

Baca Juga:  Tanggung Jawab Ideologi DPP GMNI Serahkan SK Cabang Carateker di Sultra Kepada DPD GMNI

“Tim melakukan serangkaian penyelidikan menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah memastikan kebenarannya, kami segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” jelas Kasat Reskrim.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 8 karung berisi sekitar 500 liter minuman keras jenis ballo. Seluruh barang bukti dan kedua terduga pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat peredaran miras tanpa izin edar sangat berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Nurman.

Polres Jeneponto mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait potensi gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bersama-sama.

Penulis : Tim media

Editor : Admin Redaksi

Sumber Berita: Humas

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Siang Polsek Tallo Sisir Pemukiman Padat Penduduk
Kapolrestabes Makassar Besuk Anggota yang Patah Tangan Saat Melaksanakan Tugas
Operasi Cipta Kondisi, Polsek Rappocini Amankan Sepeda Motor Berknalpot Brong
Kapolsek Tamalate Bersama Tripika Kecamatan Tamalate Gelar Sholat Istisqa
IAWP Diikuti 43 Negara, Kapolri Dorong Polwan RI Makin Kompetitif di Tingkat Internasional
‎Konfercab PA GMNI Muna, Ruslan Resmi Terpilih Secara Aklamasi
Rogoh Jendela Saat Penghuni Tidur, Residivis di Makassar Curi Helm dan Perhiasan
Polsek Tamalanrea Atur Lalu Lintas di SPBU, Antrean Kendaraan Terpantau Kondusif
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 09:59 WITA

Patroli Siang Polsek Tallo Sisir Pemukiman Padat Penduduk

Minggu, 20 September 2026 - 09:45 WITA

Kapolrestabes Makassar Besuk Anggota yang Patah Tangan Saat Melaksanakan Tugas

Minggu, 20 September 2026 - 09:13 WITA

Operasi Cipta Kondisi, Polsek Rappocini Amankan Sepeda Motor Berknalpot Brong

Minggu, 20 September 2026 - 08:52 WITA

Kapolsek Tamalate Bersama Tripika Kecamatan Tamalate Gelar Sholat Istisqa

Minggu, 20 September 2026 - 05:47 WITA

IAWP Diikuti 43 Negara, Kapolri Dorong Polwan RI Makin Kompetitif di Tingkat Internasional

Berita Terbaru

BERITA

Patroli Siang Polsek Tallo Sisir Pemukiman Padat Penduduk

Minggu, 20 Sep 2026 - 09:59 WITA