MAKASSAR — Unit Resmob Polsek Mamajang, Polrestabes Makassar, mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di Jalan Tanjung Alang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RM alias Rehan (24), warga Jalan Dahlia, Kecamatan Mariso. Ia ditangkap di Jalan Nusa Indah 1, Kota Makassar.
Penangkapan dilakukan anggota Resmob Polsek Mamajang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Uji Mugni, S.H., didampingi Panit 1 Ipda Husni Faisal, S.Sos. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dugaan pencurian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda mengatakan, pelaku diduga menyasar rumah atau kos-kosan yang penghuninya sedang tertidur atau dalam kondisi kosong.
“Dia mencari kos-kosan yang sekiranya orangnya sedang tidur atau kosong. Dia merogoh jendela atas, tangannya masuk dan mencoba membuka dengan kunci bagian dalam,” kata AKP Tri Husada, Jumat (18/9/2026).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Tanjung Alang. Namun, korban baru mengetahui barang-barangnya hilang sekitar pukul 05.00 WITA.
Saat terbangun, korban hendak mencari kain pembersih kacamata yang berada di dalam tas selempangnya. Namun, tas tersebut tidak ditemukan di dalam kamar.
Korban kemudian menanyakan keberadaan tas kepada suaminya. Sang suami selanjutnya menemukan tas berwarna hitam itu berada di dekat pintu bagian dalam rumah di lantai satu.
Setelah diperiksa, sejumlah barang yang sebelumnya berada di dalam tas telah hilang. Barang tersebut antara lain dua gelang imitasi berbentuk ring berwarna emas, dua cincin emas dengan berat masing-masing sekitar 2 gram dan 1,5 gram, uang tunai Rp1 juta, serta dua unit helm.
Menurut AKP Tri Husada, pelaku awalnya mengambil tas dan mengakses barang-barang milik korban.
“Yang diambil awalnya dia masuk merogoh tas, di dalam tasnya ada dua cincin dan satu headset. Setelah itu dia ke bawah, di bawah kebetulan ada dua helm dan dia juga mengambil dua helm,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu helm merek KYT warna pink, satu helm merek R-Six Verona warna cokelat krem, serta dua gelang imitasi berwarna emas.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Kepada polisi, RM mengaku telah melakukan pencurian dengan modus serupa sebanyak dua kali. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan pelaku.
“Sementara ini dia mengakui untuk melakukan (pencurian) hanya dua kali dengan modus yang sama, tapi sedang kita kembangkan,” ujar AKP Tri Husada.
Kapolsek Mamajang juga menyebut RM merupakan residivis dalam kasus serupa.
“Pelaku sudah residivis dengan kasus yang sama,” katanya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mamajang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
























