Polrestabes Makassar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Malaysia–Makassar, WNA Masuk Daftar Buronan Polisi

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional Malaysia–Makassar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 1.450 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Rabu (13/5/2026). Kegiatan tersebut turut didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara, S.I.K., M.H., Kasi Propam Kompol Ramli, S.Sos., M.M., serta Kasi Humas Kompol Wahiduddin.

Kapolrestabes Makassar menjelaskan, pengungkapan jaringan narkotika internasional tersebut merupakan hasil pengembangan Sat Narkoba Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak tujuh orang. Jika barang ini berhasil diedarkan, diperkirakan dapat merusak sekitar 8.700 jiwa,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.

Dari tiga laporan polisi yang ditangani secara berurutan, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 1.450 gram atau 1,45 kilogram. Nilai taksiran barang bukti tersebut mencapai Rp2,755 miliar.

Selain itu, pihak kepolisian memperkirakan potensi penyelamatan keuangan negara dari penyitaan barang bukti narkotika tersebut mencapai sekitar Rp26,1 miliar. Perhitungan itu didasarkan pada asumsi biaya rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.

Kapolrestabes menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 2 April 2026 ketika petugas menemukan narkotika jenis sabu dari dua tersangka di sebuah rumah kos di Kota Makassar. Dari hasil pengembangan, diketahui jaringan tersebut merupakan jalur internasional yang berasal dari Malaysia melalui Tanjung Pinang sebelum masuk ke Makassar.

“Salah satu pelaku berangkat ke Tanjung Pinang menggunakan pesawat dengan modus menyembunyikan sabu menggunakan ikat pinggang dan berhasil lolos dari pemeriksaan bandara,” jelasnya.

Baca Juga:  Bubarkan Aksi Tembak-tembakan Gunakan Senjata Mainan, Polsek Rappocini Respon Cepat Laporan Warga

Pengembangan kembali dilakukan pada 23 April 2026 di wilayah Tanjung Pinang. Petugas mengamankan satu orang tersangka bersama barang bukti sekitar 125 gram sabu.

Selanjutnya, pengembangan kasus kembali dilakukan hingga ditemukan lokasi penyimpanan narkotika di wilayah Panakkukang, Kota Makassar, dengan barang bukti lebih dari satu kilogram sabu yang disimpan di sebuah gudang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang seluruhnya merupakan orang dewasa. Arya menjelaskan, satu orang berperan sebagai bandar, sementara enam lainnya merupakan pengedar.

“Jadi dari tujuh tersangka, satu bandar dan enam pengedar,” ucapnya.

Para tersangka masing-masing berinisial PE, AN, SN, DD, MS, TR, dan MRB. “Bandarnya adalah SN dan dia sudah sering melakukan aksi ini,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi masih memburu satu tersangka lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kombes Pol Arya menyebut buronan tersebut merupakan warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi bagian dari jaringan internasional tersebut.

“Masih ada satu orang yang DPO dan kebetulan beliau adalah warga negara asing. Ini sedang kami dalami,” tambahnya.

Saat ini, polisi juga tengah mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

“TPPU masih dalam penyelidikan. Kami akan mendalami aliran dana dari rekening maupun transaksi keuangannya,” pungkas Kombes Pol Arya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Muna Barat Resmi Lepas Kontingen Jambore Nasional XII Tahun 2026
Respon Cepat Aduan Call Center 110, Personel Polsek Rappocini Datangi Lokasi Pengancaman
Hari Pertama Bertugas, Kabagbinkar Biro SDM Polda Sulsel Ajak Personel Jaga dan Pertahankan Kebersihan
Kapolrestabes Makassar Gelar Ngopi Kamtibmas, Serap Aspirasi Warga Tamalate
Penggantian Kapolri Dihembus Oleh Pihak Pihak Terganggu Kenyamanannya
Kapolres Jeneponto Gelar Safari Magrib di Masjid Babul Jannah, Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi
Polres Jeneponto Gelar Commader Wish, Kapolres Ajak Masyarakat Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
Polda Sulsel Gelar TOT Program Paham AI, Perkuat Literasi Digital Pelajar di Sulsel
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:42 WITA

Wakil Bupati Muna Barat Resmi Lepas Kontingen Jambore Nasional XII Tahun 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:28 WITA

Respon Cepat Aduan Call Center 110, Personel Polsek Rappocini Datangi Lokasi Pengancaman

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:31 WITA

Hari Pertama Bertugas, Kabagbinkar Biro SDM Polda Sulsel Ajak Personel Jaga dan Pertahankan Kebersihan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:16 WITA

Kapolrestabes Makassar Gelar Ngopi Kamtibmas, Serap Aspirasi Warga Tamalate

Kamis, 6 Agustus 2026 - 03:50 WITA

Penggantian Kapolri Dihembus Oleh Pihak Pihak Terganggu Kenyamanannya

Berita Terbaru