?>
?>

Polrestabes Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp16 Miliar

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan Satuan Narkotika Polrestabes Makassar.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., serta dihadiri sejumlah pejabat instansi terkait, Kamis (31/7/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima tersangka yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar Total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 10 kg sabu, 10.465 butir pil mephedrone, dan 2 kg ganja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 75 dan Pasal 91 yang mengatur pemusnahan barang bukti setelah melalui proses penyidikan dan pengadilan,” jelas Kapolrestabes Kombes Pol Arya Perdana.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Polrestabes Makassar dalam mendukung upaya pemerintah, instruksi Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Sulsel dalam memberantas peredaran narkotika di tanah air.

Baca Juga:  Semarak Pertandingan Tenis Meja Antar PJU dan Satker Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polda Sulsel

 “Hal ini kami berharap dapat disosialisasikan kepada masyarakat bahwa kami tidak pernah kendor melaksanakan penanganan terhadap narkotika. Ini bukti komitmen kita mendukung bapak presiden melalui Bapak Kapolri, Kapolda bahwa pemberantasan narkoba ini merupakan salah satu kejahatan yang harus memang diberantas secara terus-menerus sampai negara bebas dari narkotika,” tegasnya.

Lanjut Kapolrestabes, Nilai ekonomi dari narkotika ini diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Jika berhasil diedarkan, dapat merusak hingga 160.000 jiwa.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji oleh Tim Laboratorium Forensik. Selanjutnya, narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil Incinerator di halaman Polrestabes Makassar.

Pemusnahan barang bukti dihadiri Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Jhonicol Frans, S.H., M.H. Kepala Badan Kesbangpol Kota Makassar, Dr. H. Fathur Rahim, S.T., M.T. Kasi Pidum Kejari Makassar, As’rini As’ad, S.H., M.H. Kasubdit Washtah BNNP Sulsel, Andi Irvan, S.E., M.M.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Turatea Lakukan Sambang, Ajak Remaja Jauhi Pergaulan Bebas
Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto
Wakapolda Sulsel Resmikan Jembatan di Dusun Bulu, Wujud Nyata Polri Hadir Berikan Manfaat bagi Masyarakat
Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat
Jaga Kamtibmas Bersama, Kapolsek Bontoala Rangkul Warga Lewat Ngopi Kamtibmas
Satlantas Polrestabes Makassar Bagikan Bendera Merah Putih Gratis Semarakkan HUT Kemerdekaan RI Ke-81
Polrestabes Makassar Raih Predikat Pelayanan Prima A dari Kapolri
Wakapolda Sulsel Pimpin Rakor Perencanaan dan Penganggaran Polda Sulsel Tahun 2026, Dorong Program Kerja Tepat Sasaran
?>
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:37 WITA

Bhabinkamtibmas Desa Turatea Lakukan Sambang, Ajak Remaja Jauhi Pergaulan Bebas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:32 WITA

Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:52 WITA

Wakapolda Sulsel Resmikan Jembatan di Dusun Bulu, Wujud Nyata Polri Hadir Berikan Manfaat bagi Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:22 WITA

Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:36 WITA

Jaga Kamtibmas Bersama, Kapolsek Bontoala Rangkul Warga Lewat Ngopi Kamtibmas

Berita Terbaru

?>