/* SC_TH_END:4.5.3:170d8d8b */ /* SC_TH_END:4.5.3:170d8d8b */ /* SC_TH_END:4.5.3:170d8d8b */ /* SC_TH_END:4.5.3:170d8d8b */ /* SC_TH_END:4.5.3:170d8d8b */ Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bay Dibuang - Lensa-Rakyat.Com

Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bay Dibuang

- Penulis

Senin, 25 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSA-RAKYAT.COM, MAKASSAR | Polrestabes Makassar mengungkap kasus penemuan jasad bayi perempuan yang sempat gegerkan warga perumahan Telkomas Kelurahan Berua Kecamatan Biringkanaya kota Makassar pada Senin (18/10/2021) lalu.

Hasil penyelidikan pihak Kepolisian Polrestabes Makassar bersama Polsek Biringkanaya berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

Wakasat Reskri Polrestabes Makassar AKP Jupri Natsir saat konfrensi pers di Mako Polrestabes Makassar, Senin (25/10/2021) mengungkapkan, jasad bayi yang ditemukan merupakan hasil aborsi dari hubungan luar nikah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perempuan yang melakukan aborsi hamil 8 bulan yakni berinisial YO (21), laki-lakinya bernama inisial AS (23) keduanya merupakan mahasiswa. Ia melakukan aborsi dikarenakan perempuan sudah mengandung dan belum ada persetujuan untuk menikah sehinggah sepakat untuk menggugurkan atau aborsi,” ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Narkoba : 13,8 Kg Ganja Hingga 244 Kg Sabu

Untuk melakukan aborsi kedua tersangka menghubungi lelaki SG (33) mengaku apoteker menyediakan obat dan perempuan SR (26) membantu melakukan aborsi.

“Pada saat selesai melakukan aborsi, anak ini sempat dibawa ke klinik (Tresia) namun sesampai di sana bayi tersebut tidak tertolong lagi dan meninggal, setelah mengambil anaknya pelaku membuang di TKP, ” ucap AKP Jupri.

Atas perbuatannya dikenakan pasal 75 ayat (1) UU RI no. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 346 KUHPidana ancaman hukuman 10 tahun kurungan. Tutupnya ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi 10 Hari, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 353 Motor Knalpot Brong
Ajang Silaturahim Bersama Kawanan Pers di WarkopZarah Maros, Pererat Persaudaraan dan Bangun Sinergi
KOTI Mahatidana PP Sulsel Resmi Dilantik, Dihadiri oleh ketum Kiwal Garuda Hitam,Ketua Harian Legend Kiwal, Pandawa Pattingalloang,Ketum Semut Hitam,Ormas Elang Timur, dan beberapa oramas lain nya
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Silaturahmi Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Sulawesi Selatan*
Polres Jeneponto Gelar Gaktibplin, Sisir HP Personel dari Judol dan Pinjol Ilegal
Kapolres Jeneponto Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah di Peringatan Maulid Nabi 1448 H
Kapolrestabes Makassar Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa, 833 Personel Disiagakan
Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan Lindung di Dusun Kompasa, Desa Loka Kec Rumbia Kab Jeneponto
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:51 WITA

Operasi 10 Hari, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 353 Motor Knalpot Brong

Kamis, 3 September 2026 - 14:32 WITA

Ajang Silaturahim Bersama Kawanan Pers di WarkopZarah Maros, Pererat Persaudaraan dan Bangun Sinergi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:49 WITA

KOTI Mahatidana PP Sulsel Resmi Dilantik, Dihadiri oleh ketum Kiwal Garuda Hitam,Ketua Harian Legend Kiwal, Pandawa Pattingalloang,Ketum Semut Hitam,Ormas Elang Timur, dan beberapa oramas lain nya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:53 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Silaturahmi Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Sulawesi Selatan*

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:46 WITA

Polres Jeneponto Gelar Gaktibplin, Sisir HP Personel dari Judol dan Pinjol Ilegal

Berita Terbaru