Polsek Panakkukang Tangkap Tiga Pelaku Jambret, Hasil Curian Dipakai Beli Sabu

- Penulis

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Unit Reskrim Polsek Panakkukang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang sempat viral di media sosial. Dalam kasus ini, tiga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial MR (19), JS (18), dan MA (18).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kapolsek Panakkukang Kompol Hj. Ema Ratna, Kasi Humas AKP Wahiduddin, serta Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Nasrullah, dalam konferensi pers di Mako Polsek Panakkukang, Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (7/10/2025) menjelaskan terkait video viral yang menampilkan aksi penjambretan menggunakan sepeda motor.

“Jadi, ada video yang viral memperlihatkan pelaku penjambretan mengambil handphone menggunakan motor. Barang diambil secara paksa,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrestabes menambahkan, beberapa korban aksi jambret tersebut terekam kamera CCTV. Dari hasil penyelidikan, kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Panakkukang.

Baca Juga:  Kirim Surat ke Jokowi, Kapolri Ingin Tarik 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK jadi ASN di Bareskrim

Dijelaskan pula, serangkaian aksi penjambretan yang terjadi pada 23 Agustus, 13 September, 14 September, dan 15 September 2025 dilakukan oleh pelaku yang sama.

“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa hasil curian atau barang-barang yang diambil secara paksa ini dijual untuk membeli sabu,” ungkap Kapolrestabes.

Modus operandi para pelaku, lanjutnya, yaitu menggunakan sepeda motor dan mencari jalan-jalan sepi atau gang tertentu. Saat menemukan korban yang melintas, pelaku mencegat dan merampas barang berharga milik korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor, satu unit handphone, serta senjata tajam jenis parang dan pisau yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Polsek Rappocini Respon Cepat Aduan Warga, Bubarkan Kelompok Pemuda Konsumsi Miras
Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga
Kapolda Sulsel Hadiri Syukuran Peringatan HUT PP Polri ke-27 Tahun 2026
Polsek Manggala Bantah Mandul Tangani Dugaan Arisan Bodong, Penyidik Tegaskan Proses Masih Tahap Lidik
Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Sulsel Berlangsung Khidmat, Kapolda Tegaskan Komitmen Penguatan Polri Presisi
Kapolrestabes Makassar Pimpin Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke- 80
Kenaikan Pangkat 28 Personel Polres Jeneponto, Kapolres: Bukti Apresiasi atas Dedikasi dan Loyalitas
149 Personel Polrestabes Makassar Naik Pangkat, Kapolrestabes: Jadikan Motivasi Tingkatkan Kinerja dan Tanggung Jawab
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:16 WITA

Personel Polsek Rappocini Respon Cepat Aduan Warga, Bubarkan Kelompok Pemuda Konsumsi Miras

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:33 WITA

Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:16 WITA

Kapolda Sulsel Hadiri Syukuran Peringatan HUT PP Polri ke-27 Tahun 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:58 WITA

Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Sulsel Berlangsung Khidmat, Kapolda Tegaskan Komitmen Penguatan Polri Presisi

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:30 WITA

Kapolrestabes Makassar Pimpin Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke- 80

Berita Terbaru