Putusan Perkara Ilegal Mining PT DMS 77 Bergulir Ke Meja Mahkamah Agung

- Penulis

Sabtu, 21 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Sultra | Pasca Vonis Putusan bebas Direktur Utama PT Deven Mineral Sinergi ( DMS 77 )  oleh PN Unaaha, Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Unaaha, melakukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkama Agung Sabtu, 21/1/2023

Pengadilan Negeri Unahaa, menyebut jika Berkas Materi Kasasi,bahwa JPU Kejaksaan Negeri Unaha telah mengajukan memori Kasasi, dan memberikan waktu selama empat belas Hari kepada pihak Terdakwa untuk menyodorkan Contra memori.

“Jaksa sudah memasukan memori Kasasi kami tinggal menunggu Contra memori dari terdakwa setelah itu baru kita kirim ke Mahkama Agung” Jelas Yan Agus Pribadi Humas Pengadilan Negeri Unaaha, Jumat (20/1) Kepada Awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Priadi Menambahkan Jika memori Kontra Kasasi terdakwa sudah dimasukan, Pihak PN Unaaha, diberi waktu tiga puluh hari untuk mengirim seluruh berkas tersebut ke Mahkama Agung.

“Kita memberikan waktu selama empat belas hari kepada Pihak Terdakwa untuk mengajukan Kontra memori Kasasi”

Baca Juga:  Polri Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Suap Karantina Rachel Venya

Lebih lanjut Humas PN Unaaha, Menerangkan jika Selama 14 hari Contra memori Kasasi terdakwa tidak kunjung diajukan maka, Pengadilan Negeri Unaaha, tetap mengirim Berkas Kasasi JPU ke Mahkama Agung.

Menanggapi soal, dinamika sejumlah pihak, mempertanyakan Integritas Hakim Yang menyidangkan kasus tersebut. Humas PN Unahaa menyebut hal tersebut sah sah saja, namun berdasarkan UU Hakim mempunyai Hak Otoritas.

” Undang Undang Mengatur tentang Hak menyuarakan pendapat, namun Kekuasaan Kehakiman yang merdeka, di atur juga menurut Undang Undang 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengambilan keputusan di lakukan secara mufakat berdasarkan fakta hukum persidangan yang di hadirkan para pihak”. Tutur Priadi.

PN Unaaha minta agar seluruh pihak bersabar, karena Upaya Hukum setelah putusan masih berjalan, Masyarakat tinggal menunggu bagaimana Hasil dari Keputusan Mahkamah Agung.

Red.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dini Hari di Pettarani, Resmob Polsek Rappocini Standby Antisipasi Kejahatan Jalanan
Dua Kelompok Anak Terlibat Tawuran Didamaikan di Polsek Tallo, Orang Tua Diminta Perketat Pengawasan
Patroli Malam Polsek Manggala Sasar Wilayah Rawan Gangguan Kamtibmas
Kapolrestabes Makassar Ungkap Modus COD Tawuran, Pelaku Ditangkap Saat Live TikTok
Ngopi Kamtibmas di Gunung Sari, Polrestabes Makassar Ajak Warga Perkuat Kepedulian Jaga Kamtibmas
Rambu Lalu Lintas Terlepas di Jalan Sultan Alauddin, Polisi dan Dishub Makassar Bergerak Cepat
Cegah Bentrok Susulan, Kapolsek Tamalate dan Anggotanya Berjaga di Parangtambung
Patroli Malam di Permukiman Padat, Polsek Tallo Sapa Warga dan Cegah Gangguan Kamtibmas
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 08:43 WITA

Dini Hari di Pettarani, Resmob Polsek Rappocini Standby Antisipasi Kejahatan Jalanan

Jumat, 25 September 2026 - 03:32 WITA

Dua Kelompok Anak Terlibat Tawuran Didamaikan di Polsek Tallo, Orang Tua Diminta Perketat Pengawasan

Jumat, 25 September 2026 - 03:02 WITA

Patroli Malam Polsek Manggala Sasar Wilayah Rawan Gangguan Kamtibmas

Jumat, 25 September 2026 - 02:40 WITA

Kapolrestabes Makassar Ungkap Modus COD Tawuran, Pelaku Ditangkap Saat Live TikTok

Rabu, 23 September 2026 - 22:08 WITA

Ngopi Kamtibmas di Gunung Sari, Polrestabes Makassar Ajak Warga Perkuat Kepedulian Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru