Putusan Perkara Ilegal Mining PT DMS 77 Bergulir Ke Meja Mahkamah Agung

- Penulis

Sabtu, 21 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Sultra | Pasca Vonis Putusan bebas Direktur Utama PT Deven Mineral Sinergi ( DMS 77 )  oleh PN Unaaha, Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Unaaha, melakukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkama Agung Sabtu, 21/1/2023

Pengadilan Negeri Unahaa, menyebut jika Berkas Materi Kasasi,bahwa JPU Kejaksaan Negeri Unaha telah mengajukan memori Kasasi, dan memberikan waktu selama empat belas Hari kepada pihak Terdakwa untuk menyodorkan Contra memori.

“Jaksa sudah memasukan memori Kasasi kami tinggal menunggu Contra memori dari terdakwa setelah itu baru kita kirim ke Mahkama Agung” Jelas Yan Agus Pribadi Humas Pengadilan Negeri Unaaha, Jumat (20/1) Kepada Awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Priadi Menambahkan Jika memori Kontra Kasasi terdakwa sudah dimasukan, Pihak PN Unaaha, diberi waktu tiga puluh hari untuk mengirim seluruh berkas tersebut ke Mahkama Agung.

“Kita memberikan waktu selama empat belas hari kepada Pihak Terdakwa untuk mengajukan Kontra memori Kasasi”

Baca Juga:  TRIPIKA KECAMATAN TALLO RAPAT KOORDINASI HARKAMTIBMAS DALAM RANGKA MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN 1444 H.

Lebih lanjut Humas PN Unaaha, Menerangkan jika Selama 14 hari Contra memori Kasasi terdakwa tidak kunjung diajukan maka, Pengadilan Negeri Unaaha, tetap mengirim Berkas Kasasi JPU ke Mahkama Agung.

Menanggapi soal, dinamika sejumlah pihak, mempertanyakan Integritas Hakim Yang menyidangkan kasus tersebut. Humas PN Unahaa menyebut hal tersebut sah sah saja, namun berdasarkan UU Hakim mempunyai Hak Otoritas.

” Undang Undang Mengatur tentang Hak menyuarakan pendapat, namun Kekuasaan Kehakiman yang merdeka, di atur juga menurut Undang Undang 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengambilan keputusan di lakukan secara mufakat berdasarkan fakta hukum persidangan yang di hadirkan para pihak”. Tutur Priadi.

PN Unaaha minta agar seluruh pihak bersabar, karena Upaya Hukum setelah putusan masih berjalan, Masyarakat tinggal menunggu bagaimana Hasil dari Keputusan Mahkamah Agung.

Red.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampah Organik di SDI Maccini Sombala Diolah Menjadi Pupuk Kompos Bernilai Ekonomi
Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polsek Rappocini Respons Cepat Laporan Warga
80 Pasang Peserta Adu Strategi di Turnamen Domino HUT Bhayangkara Ke-80 Polsek Manggala
Belajar Ketahanan Pangan dari Kasepuhan Gelar Alam bersama Mahasiswa Pascasarjana IPB University
Kapolsek Tamalanrea Hadiri Muharram Expo 1448 H, Ribuan Warga Ikuti Kirab Tahun Baru Islam dengan Aman dan Tertib
Polrestabes Makassar Tingkatkan Patroli Rutin, Cegah Geng Motor, Begal, dan Perang Kelompok
Tim Inafis Polrestabes Makassar dan Tim Dokpol Olah TKP Kasus Pembunuhan di Mannuruki
Operasi Cipta Kondisi, 15 Sepeda Motor Berknalpot Brong Diamankan Polsek Biringkanaya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:45 WITA

Sampah Organik di SDI Maccini Sombala Diolah Menjadi Pupuk Kompos Bernilai Ekonomi

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:46 WITA

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polsek Rappocini Respons Cepat Laporan Warga

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:24 WITA

80 Pasang Peserta Adu Strategi di Turnamen Domino HUT Bhayangkara Ke-80 Polsek Manggala

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:00 WITA

Belajar Ketahanan Pangan dari Kasepuhan Gelar Alam bersama Mahasiswa Pascasarjana IPB University

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:51 WITA

Kapolsek Tamalanrea Hadiri Muharram Expo 1448 H, Ribuan Warga Ikuti Kirab Tahun Baru Islam dengan Aman dan Tertib

Berita Terbaru