Putusan Perkara Ilegal Mining PT DMS 77 Bergulir Ke Meja Mahkamah Agung

- Penulis

Sabtu, 21 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Sultra | Pasca Vonis Putusan bebas Direktur Utama PT Deven Mineral Sinergi ( DMS 77 )  oleh PN Unaaha, Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Unaaha, melakukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkama Agung Sabtu, 21/1/2023

Pengadilan Negeri Unahaa, menyebut jika Berkas Materi Kasasi,bahwa JPU Kejaksaan Negeri Unaha telah mengajukan memori Kasasi, dan memberikan waktu selama empat belas Hari kepada pihak Terdakwa untuk menyodorkan Contra memori.

“Jaksa sudah memasukan memori Kasasi kami tinggal menunggu Contra memori dari terdakwa setelah itu baru kita kirim ke Mahkama Agung” Jelas Yan Agus Pribadi Humas Pengadilan Negeri Unaaha, Jumat (20/1) Kepada Awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Priadi Menambahkan Jika memori Kontra Kasasi terdakwa sudah dimasukan, Pihak PN Unaaha, diberi waktu tiga puluh hari untuk mengirim seluruh berkas tersebut ke Mahkama Agung.

“Kita memberikan waktu selama empat belas hari kepada Pihak Terdakwa untuk mengajukan Kontra memori Kasasi”

Baca Juga:  MostBet обзор букмекерской конторы бонусы, приложения, регистраци

Lebih lanjut Humas PN Unaaha, Menerangkan jika Selama 14 hari Contra memori Kasasi terdakwa tidak kunjung diajukan maka, Pengadilan Negeri Unaaha, tetap mengirim Berkas Kasasi JPU ke Mahkama Agung.

Menanggapi soal, dinamika sejumlah pihak, mempertanyakan Integritas Hakim Yang menyidangkan kasus tersebut. Humas PN Unahaa menyebut hal tersebut sah sah saja, namun berdasarkan UU Hakim mempunyai Hak Otoritas.

” Undang Undang Mengatur tentang Hak menyuarakan pendapat, namun Kekuasaan Kehakiman yang merdeka, di atur juga menurut Undang Undang 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengambilan keputusan di lakukan secara mufakat berdasarkan fakta hukum persidangan yang di hadirkan para pihak”. Tutur Priadi.

PN Unaaha minta agar seluruh pihak bersabar, karena Upaya Hukum setelah putusan masih berjalan, Masyarakat tinggal menunggu bagaimana Hasil dari Keputusan Mahkamah Agung.

Red.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ajang Silaturahim Bersama Kawanan Pers di WarkopZarah Maros, Pererat Persaudaraan dan Bangun Sinergi
Patroli Malam, Polsek Mamajang Sasar Lokasi Rawan Gangguan Kamtibmas
Kapolsek Tallo Perkuat Patroli Dini Hari, Personel Sisir Sejumlah Titik Rawan
Perkuat Iman dan Mental Personel, Polrestabes Makassar Gelar Binrohtal
Warga Temukan Mayat Mengapung di Waduk Tunggu Pampang Makassar
Perkenalan Perdana, Kanit Reskrim Tamalate Susun Strategi Perkuat Penegakan Hukum
Polisi Tangani Warga Meninggal Mendadak Saat Berjualan Ubi Kayu di Biringkanaya
Personil Samapta Polrestabes Makassar Asah Kemampuan dengan Latihan Rutin
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 14:32 WITA

Ajang Silaturahim Bersama Kawanan Pers di WarkopZarah Maros, Pererat Persaudaraan dan Bangun Sinergi

Kamis, 3 September 2026 - 08:35 WITA

Patroli Malam, Polsek Mamajang Sasar Lokasi Rawan Gangguan Kamtibmas

Kamis, 3 September 2026 - 06:51 WITA

Kapolsek Tallo Perkuat Patroli Dini Hari, Personel Sisir Sejumlah Titik Rawan

Kamis, 3 September 2026 - 06:11 WITA

Perkuat Iman dan Mental Personel, Polrestabes Makassar Gelar Binrohtal

Rabu, 2 September 2026 - 14:31 WITA

Warga Temukan Mayat Mengapung di Waduk Tunggu Pampang Makassar

Berita Terbaru