Putusan Perkara Ilegal Mining PT DMS 77 Bergulir Ke Meja Mahkamah Agung

- Penulis

Sabtu, 21 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-Rakyat.Com, Sultra | Pasca Vonis Putusan bebas Direktur Utama PT Deven Mineral Sinergi ( DMS 77 )  oleh PN Unaaha, Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Unaaha, melakukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkama Agung Sabtu, 21/1/2023

Pengadilan Negeri Unahaa, menyebut jika Berkas Materi Kasasi,bahwa JPU Kejaksaan Negeri Unaha telah mengajukan memori Kasasi, dan memberikan waktu selama empat belas Hari kepada pihak Terdakwa untuk menyodorkan Contra memori.

“Jaksa sudah memasukan memori Kasasi kami tinggal menunggu Contra memori dari terdakwa setelah itu baru kita kirim ke Mahkama Agung” Jelas Yan Agus Pribadi Humas Pengadilan Negeri Unaaha, Jumat (20/1) Kepada Awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Priadi Menambahkan Jika memori Kontra Kasasi terdakwa sudah dimasukan, Pihak PN Unaaha, diberi waktu tiga puluh hari untuk mengirim seluruh berkas tersebut ke Mahkama Agung.

“Kita memberikan waktu selama empat belas hari kepada Pihak Terdakwa untuk mengajukan Kontra memori Kasasi”

Baca Juga:  Pandemi Belum Berakhir, Presiden Ingatkan Tiga Hal Pemicu Kenaikan Kasus

Lebih lanjut Humas PN Unaaha, Menerangkan jika Selama 14 hari Contra memori Kasasi terdakwa tidak kunjung diajukan maka, Pengadilan Negeri Unaaha, tetap mengirim Berkas Kasasi JPU ke Mahkama Agung.

Menanggapi soal, dinamika sejumlah pihak, mempertanyakan Integritas Hakim Yang menyidangkan kasus tersebut. Humas PN Unahaa menyebut hal tersebut sah sah saja, namun berdasarkan UU Hakim mempunyai Hak Otoritas.

” Undang Undang Mengatur tentang Hak menyuarakan pendapat, namun Kekuasaan Kehakiman yang merdeka, di atur juga menurut Undang Undang 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengambilan keputusan di lakukan secara mufakat berdasarkan fakta hukum persidangan yang di hadirkan para pihak”. Tutur Priadi.

PN Unaaha minta agar seluruh pihak bersabar, karena Upaya Hukum setelah putusan masih berjalan, Masyarakat tinggal menunggu bagaimana Hasil dari Keputusan Mahkamah Agung.

Red.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambang dan Sosialisasi Kamtibmas: Bhabinkamtibmas Cegah Gangguan di Kampung Pacceklang
Dini Hari di Tamanroya, Personil Satuan Resnarkoba Polres Jeneponto Bekuk Pengedar Sabu
Kapolda Sulsel Pimpin Pelantikan Wakapolda dan Dirreskrimum serta Sertijab Dirreskrimsus, Tekankan Dukungan dan Soliditas Jajaran
Kekerasan terhadap Jurnalis: Pemukulan di Takalar Memicu Keraguan pada Penegakan Hukum
Pemerhati Kamtibmas Kota Makassar Ngopi Bareng dan Perkuat Silaturahmi di Warkop Nur Tinumbu
Jembatani Alumni MagangHub ke Dunia Kerja, Kemnaker Siapkan Estafet Karir
Atlet Kodam XIV/Hasanuddin Ukir Prestasi di Wawonii Run 2026, Harumkan Nama Satuan di Ajang Bergengsi Sultra*
Wujud Pelayanan Prima, Satlantas Polres Gowa Amankan Aktivitas CFD Minggu Pagi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 06:10 WITA

Sambang dan Sosialisasi Kamtibmas: Bhabinkamtibmas Cegah Gangguan di Kampung Pacceklang

Senin, 25 Mei 2026 - 05:39 WITA

Dini Hari di Tamanroya, Personil Satuan Resnarkoba Polres Jeneponto Bekuk Pengedar Sabu

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:24 WITA

Kekerasan terhadap Jurnalis: Pemukulan di Takalar Memicu Keraguan pada Penegakan Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Pemerhati Kamtibmas Kota Makassar Ngopi Bareng dan Perkuat Silaturahmi di Warkop Nur Tinumbu

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:59 WITA

Jembatani Alumni MagangHub ke Dunia Kerja, Kemnaker Siapkan Estafet Karir

Berita Terbaru