Sat Narkoba Polres Maros Ungkap Peredaran Narkotika Lintas Provinsi, Dua Bandar Ditangkap Bersama Ratusan Gram Shabu Siap Edar Disita

Berita polres maros

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-rakyat.com MAROS, SULSEL – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Maros berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar lintas daerah berhasil diringkus bersama barang bukti ratusan gram sabu siap edar.

​Polres Maros mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Maros.

​Menurut Kasat Narkoba Polres Maros Iptu Asri Arif, S.H, pelaku berinisial DI (28) dan IL (20) dibekuk di salah satu rumah kontrakan di Dusun Makkaraeng Kecamatan Mandai yang diduga dijadikan tempat transit narkoba Pada (1/5). Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat mencoba mengelabui petugas, namun kejelian tim di lapangan membuahkan hasil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya Ratusan gram sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip bening besar yang disembunyikan di dalam mobil milik pelaku serta beberapa paket kecil di temukan di dalam rumah kontrakan pelaku.

Baca Juga:  Harkitnas Ke-118, Polrestabes Makassar Teguhkan Semangat Kebangkitan Nasional

Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan alat timbangan digital diduga kuat digunakan pelaku untuk membagi sabu menjadi paket-paket kecil serta handphone yang Berisi rekam jejak digital transaksi dan jaringan komunikasi pelaku.

​”Total barang bukti yang kami sita mencapai 421 gram sabu. Jika dikonversikan ke nilai rupiah, ini mencapai ratusan juta dan dari pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Maros Iptu Asri Arif, Rabu (10/6/2026).

​Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang terlarang tersebut dari luar Kabupaten Maros. Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Maros, Kabupaten Bone dan sekitarnya memanfaatkan momentum tertentu.

​Saat ini, pihak penyidik masih melakukan pendalaman untuk memburu bandar besar di atas pelaku yang mengendalikan pasokan tersebut.

​Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Maros dan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KTH Sangia Lestari Menggelar Aksi Penanaman 2.000 Bibit Pohon di Puncak Wakila
Wakapolrestabes Makassar Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Tripika dan Warga Kelurahan Masale
Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional Periode Januari–Juni 2026
Langkah Dekat Polri: Patroli Kaki Polsek Tallo Jaga Keamanan Warga Tamua
Ngopi Kamtibmas di Mamajang, Kapolrestabes Makassar Dengarkan Langsung Keluhan dan Harapan Warga
Pelaku Penikaman Saudara di Kel. Kalukuang Ditangkap Polsek Tallo
Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto Bagikan Helm SNI, Kasat Lantas : Wujud Perhatian Polantas Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas.
Kapolrestabes Makassar Ajak Remaja Makmurkan Masjid, Upaya Tekan Kriminalitas Lewat Safari Subuh
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:31 WITA

KTH Sangia Lestari Menggelar Aksi Penanaman 2.000 Bibit Pohon di Puncak Wakila

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:23 WITA

Sat Narkoba Polres Maros Ungkap Peredaran Narkotika Lintas Provinsi, Dua Bandar Ditangkap Bersama Ratusan Gram Shabu Siap Edar Disita

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:17 WITA

Wakapolrestabes Makassar Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Tripika dan Warga Kelurahan Masale

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:07 WITA

Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional Periode Januari–Juni 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:47 WITA

Langkah Dekat Polri: Patroli Kaki Polsek Tallo Jaga Keamanan Warga Tamua

Berita Terbaru