Sat Narkoba Polres Maros Ungkap Peredaran Narkotika Lintas Provinsi, Dua Bandar Ditangkap Bersama Ratusan Gram Shabu Siap Edar Disita

Berita polres maros

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensa-rakyat.com MAROS, SULSEL – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Maros berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar lintas daerah berhasil diringkus bersama barang bukti ratusan gram sabu siap edar.

​Polres Maros mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Maros.

​Menurut Kasat Narkoba Polres Maros Iptu Asri Arif, S.H, pelaku berinisial DI (28) dan IL (20) dibekuk di salah satu rumah kontrakan di Dusun Makkaraeng Kecamatan Mandai yang diduga dijadikan tempat transit narkoba Pada (1/5). Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat mencoba mengelabui petugas, namun kejelian tim di lapangan membuahkan hasil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya Ratusan gram sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip bening besar yang disembunyikan di dalam mobil milik pelaku serta beberapa paket kecil di temukan di dalam rumah kontrakan pelaku.

Baca Juga:  Kapolri Terima Empat Tanda Kehormatan pada Rapim TNI-Polri di Mabes TNI

Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan alat timbangan digital diduga kuat digunakan pelaku untuk membagi sabu menjadi paket-paket kecil serta handphone yang Berisi rekam jejak digital transaksi dan jaringan komunikasi pelaku.

​”Total barang bukti yang kami sita mencapai 421 gram sabu. Jika dikonversikan ke nilai rupiah, ini mencapai ratusan juta dan dari pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Maros Iptu Asri Arif, Rabu (10/6/2026).

​Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang terlarang tersebut dari luar Kabupaten Maros. Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Maros, Kabupaten Bone dan sekitarnya memanfaatkan momentum tertentu.

​Saat ini, pihak penyidik masih melakukan pendalaman untuk memburu bandar besar di atas pelaku yang mengendalikan pasokan tersebut.

​Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Maros dan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Safari Subuh Polres Jeneponto di Masjid Nurul Amin, Kapolres Ajak Masyarakat Jaga Keamanan
Anak 10 Tahun Tenggelam di Pantai Masjid 99 Kubah Makassar Ditemukan Meninggal Dunia
Polrestabes Makassar Gelar Olahraga Bersama Dalam Rangka Menyambut HKGB ke- 74
Personel Polsek Rappocini Respon Cepat Aduan Warga, Bubarkan Kelompok Pemuda Konsumsi Miras
Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga
Kapolda Sulsel Hadiri Syukuran Peringatan HUT PP Polri ke-27 Tahun 2026
Polsek Manggala Bantah Mandul Tangani Dugaan Arisan Bodong, Penyidik Tegaskan Proses Masih Tahap Lidik
Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Sulsel Berlangsung Khidmat, Kapolda Tegaskan Komitmen Penguatan Polri Presisi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:36 WITA

Safari Subuh Polres Jeneponto di Masjid Nurul Amin, Kapolres Ajak Masyarakat Jaga Keamanan

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:49 WITA

Anak 10 Tahun Tenggelam di Pantai Masjid 99 Kubah Makassar Ditemukan Meninggal Dunia

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:27 WITA

Polrestabes Makassar Gelar Olahraga Bersama Dalam Rangka Menyambut HKGB ke- 74

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:16 WITA

Personel Polsek Rappocini Respon Cepat Aduan Warga, Bubarkan Kelompok Pemuda Konsumsi Miras

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:16 WITA

Kapolda Sulsel Hadiri Syukuran Peringatan HUT PP Polri ke-27 Tahun 2026

Berita Terbaru