Satnarkoba Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Internasional, Sita 13,3 Kilogram

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas internasional dengan total barang bukti seberat 13,3 kilogram.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Jumat (22/8/2025). Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingiKasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari sejumlah pengungkapan pada Juli 2025 dengan total lima laporan polisi.

“Pengungkapan ini diawali dari beberapa pengungkapan sebelumnya pada bulan Juli. Hingga kini sudah ada lima laporan polisi dengan barang bukti total mencapai 13,3 Kg sabu,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrestabes Makassar lanjut mengungkapkan, modus operandi yang digunakan para kurir adalah menyimpan dan mengantar narkotika berdasarkan instruksi sindikat. Perintah diberikan secara online melalui aplikasi X dan T tanpa tatap muka langsung. Para pelaku kemudian membawa narkotika ke lokasi yang telah ditentukan oleh operator jaringan.

Baca Juga:  Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Pencabulan, Libatkan Ayah Kandung dan Oknum Guru

Dari hasil pengungkapan, Satnarkoba Polrestabes Makassar telah mengamankan 8 tersangka. Awalnya 6 orang berhasil ditangkap, lalu bertambah 2 orang dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar.

Dari ke 8 tersangka yang diamankan terdapat sepasang kekasih berinisial F (25 Tahun) dan U (20 Tahun) merupakan kurir mengatar sabu melalui aplikasi. Ia mengantar sabu dengan jumlah sebanyak “lebih sembilan kilo pak,” ucap F di depan Kapolrestabes Makassar.

Kapolrestabes menambahkan, sabu seberat 13,3 kg tersebut ditaksir bernilai Rp18 miliar. Jumlah itu setara dengan upaya penyelamatan 78.000 jiwa serta menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp624 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KTH Sangia Lestari Menggelar Aksi Penanaman 2.000 Bibit Pohon di Puncak Wakila
Sat Narkoba Polres Maros Ungkap Peredaran Narkotika Lintas Provinsi, Dua Bandar Ditangkap Bersama Ratusan Gram Shabu Siap Edar Disita
Wakapolrestabes Makassar Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Tripika dan Warga Kelurahan Masale
Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional Periode Januari–Juni 2026
Langkah Dekat Polri: Patroli Kaki Polsek Tallo Jaga Keamanan Warga Tamua
Ngopi Kamtibmas di Mamajang, Kapolrestabes Makassar Dengarkan Langsung Keluhan dan Harapan Warga
Pelaku Penikaman Saudara di Kel. Kalukuang Ditangkap Polsek Tallo
Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto Bagikan Helm SNI, Kasat Lantas : Wujud Perhatian Polantas Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:31 WITA

KTH Sangia Lestari Menggelar Aksi Penanaman 2.000 Bibit Pohon di Puncak Wakila

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:23 WITA

Sat Narkoba Polres Maros Ungkap Peredaran Narkotika Lintas Provinsi, Dua Bandar Ditangkap Bersama Ratusan Gram Shabu Siap Edar Disita

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:17 WITA

Wakapolrestabes Makassar Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Tripika dan Warga Kelurahan Masale

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:07 WITA

Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional Periode Januari–Juni 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:47 WITA

Langkah Dekat Polri: Patroli Kaki Polsek Tallo Jaga Keamanan Warga Tamua

Berita Terbaru