Satnarkoba Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Internasional, Sita 13,3 Kilogram

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas internasional dengan total barang bukti seberat 13,3 kilogram.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Jumat (22/8/2025). Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingiKasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari sejumlah pengungkapan pada Juli 2025 dengan total lima laporan polisi.

“Pengungkapan ini diawali dari beberapa pengungkapan sebelumnya pada bulan Juli. Hingga kini sudah ada lima laporan polisi dengan barang bukti total mencapai 13,3 Kg sabu,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrestabes Makassar lanjut mengungkapkan, modus operandi yang digunakan para kurir adalah menyimpan dan mengantar narkotika berdasarkan instruksi sindikat. Perintah diberikan secara online melalui aplikasi X dan T tanpa tatap muka langsung. Para pelaku kemudian membawa narkotika ke lokasi yang telah ditentukan oleh operator jaringan.

Baca Juga:  Polrestabes Makassar Gelar Patroli Cipta Kondisi KRYD, Satu Pemuda Diamankan Bawa Sajam

Dari hasil pengungkapan, Satnarkoba Polrestabes Makassar telah mengamankan 8 tersangka. Awalnya 6 orang berhasil ditangkap, lalu bertambah 2 orang dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar.

Dari ke 8 tersangka yang diamankan terdapat sepasang kekasih berinisial F (25 Tahun) dan U (20 Tahun) merupakan kurir mengatar sabu melalui aplikasi. Ia mengantar sabu dengan jumlah sebanyak “lebih sembilan kilo pak,” ucap F di depan Kapolrestabes Makassar.

Kapolrestabes menambahkan, sabu seberat 13,3 kg tersebut ditaksir bernilai Rp18 miliar. Jumlah itu setara dengan upaya penyelamatan 78.000 jiwa serta menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp624 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolrestabes Makassar Hadiri Rapat Forkopimda, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang Hari Besar Islam
Kapolrestabes Makassar Imbau Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Geng Motor dan Kejahatan
500 ASN Sulsel Rampungkan Latsarmil Komcad, Siap Jadi Kekuatan Pendukung Pertahanan Nasional
Bhabinkamtibmas Kelurahan Katimbang Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aduan Warga Lewat Aplikasi Bantuan Polisi
Sepekan, Polrestabes Makassar Amankan 38 Pelaku Kejahatan Jalanan
Polrestabes Makassar Tangkap 5 Pelaku Penyerangan Geng Motor di Jalan Ablam, Motifnya Terungkap
Wamenhan RI Tetapkan 500 ASN Sulsel Jadi Komcad, Sulsel Jadi Pelopor Nasional
Demo Jilid II AMPH Sultra Memanas, Massa Desak Burhanuddin Segera Jadi Tersangka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:05 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Rapat Forkopimda, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang Hari Besar Islam

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:17 WITA

Kapolrestabes Makassar Imbau Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Geng Motor dan Kejahatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:10 WITA

500 ASN Sulsel Rampungkan Latsarmil Komcad, Siap Jadi Kekuatan Pendukung Pertahanan Nasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:06 WITA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Katimbang Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aduan Warga Lewat Aplikasi Bantuan Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:53 WITA

Sepekan, Polrestabes Makassar Amankan 38 Pelaku Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights