Satnarkoba Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Internasional, Sita 13,3 Kilogram

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas internasional dengan total barang bukti seberat 13,3 kilogram.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Jumat (22/8/2025). Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingiKasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari sejumlah pengungkapan pada Juli 2025 dengan total lima laporan polisi.

“Pengungkapan ini diawali dari beberapa pengungkapan sebelumnya pada bulan Juli. Hingga kini sudah ada lima laporan polisi dengan barang bukti total mencapai 13,3 Kg sabu,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrestabes Makassar lanjut mengungkapkan, modus operandi yang digunakan para kurir adalah menyimpan dan mengantar narkotika berdasarkan instruksi sindikat. Perintah diberikan secara online melalui aplikasi X dan T tanpa tatap muka langsung. Para pelaku kemudian membawa narkotika ke lokasi yang telah ditentukan oleh operator jaringan.

Baca Juga:  Kapolri Hadiri Promensisko TPPU & TPPT: Komitmen Perangi Kejahatan Siber

Dari hasil pengungkapan, Satnarkoba Polrestabes Makassar telah mengamankan 8 tersangka. Awalnya 6 orang berhasil ditangkap, lalu bertambah 2 orang dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar.

Dari ke 8 tersangka yang diamankan terdapat sepasang kekasih berinisial F (25 Tahun) dan U (20 Tahun) merupakan kurir mengatar sabu melalui aplikasi. Ia mengantar sabu dengan jumlah sebanyak “lebih sembilan kilo pak,” ucap F di depan Kapolrestabes Makassar.

Kapolrestabes menambahkan, sabu seberat 13,3 kg tersebut ditaksir bernilai Rp18 miliar. Jumlah itu setara dengan upaya penyelamatan 78.000 jiwa serta menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp624 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana Narkoba Periode Agustus 2026
Kebakaran di Jalan Kandea Makassar Hanguskan 37 Rumah
Ngopi Kamtibmas di Ujung Pandang, Kapolrestabes Makassar Buka Ruang Dialog dengan Warga
Kebakaran Hanguskan 37 Rumah di Jalan Kandea Makassar, Polsek Bontoala Amankan Lokasi
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Menghadapi Karhutla, Perkuat Sinergi Lintas Sektoral
Oknum Pengawas Yaya Diduga Jadi Kordinator Pelangsir Pertalite SPBU Boddia
GMNI Sultra Mandeg, Wasekbid Organisasi GMNI Kendari Nilai Eks Ketua GMNI Kendari Potensial Pimpin DPD GMNI Sultra
Kapolrestabes Makassar Ajak Warga Selesaikan Persoalan Lingkungan Secara Bijak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:23 WITA

Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana Narkoba Periode Agustus 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:44 WITA

Kebakaran di Jalan Kandea Makassar Hanguskan 37 Rumah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:28 WITA

Ngopi Kamtibmas di Ujung Pandang, Kapolrestabes Makassar Buka Ruang Dialog dengan Warga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:07 WITA

Kebakaran Hanguskan 37 Rumah di Jalan Kandea Makassar, Polsek Bontoala Amankan Lokasi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:24 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Menghadapi Karhutla, Perkuat Sinergi Lintas Sektoral

Berita Terbaru

BERITA

Kebakaran di Jalan Kandea Makassar Hanguskan 37 Rumah

Selasa, 11 Agu 2026 - 09:44 WITA