Kendari, 14 Juli 2026 – Sekretariat Bersama Sulawesi Tenggara (Sekber Sultra) yang terdiri dari DPD KNPI Sultra, HMI MPO Sultra, IMM Sultra, LMND Sultra, KAMMI Sultra, dan BEM Nusantara secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran aktivitas hauling ore nikel yang dilakukan oleh PT ST Nikel Resources ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada hari ini.
Laporan tersebut disampaikan berdasarkan hasil penelusuran, dokumentasi lapangan, pemberitaan media, serta penyusunan legal opinion yang menguraikan dugaan penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi/kabupaten/kota sebagai jalur pengangkutan ore nikel menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (PT TAS) di Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
Dalam kajian hukum yang disusun Sekber Sultra, terdapat sejumlah isu yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, di antaranya dugaan kesesuaian aktivitas hauling dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan, lalu lintas dan angkutan jalan, serta aspek perizinan administrasi yang berkaitan dengan penggunaan jalan umum sebagai jalur distribusi hasil tambang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara Sekber Sultra, Ali Kamri, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Laporan ini merupakan wujud tanggung jawab moral dan partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum. Kami berharap Kejati Sultra segera menindaklanjuti laporan ini melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ali Kamri.
Ali Kamri juga menambahkan bahwa Sekber Sultra mendorong Kejati Sultra untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen perizinan, persetujuan penggunaan jalan, pelaksanaan RKAB, serta aspek teknis lainnya guna memastikan aktivitas hauling ore nikel tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola sektor pertambangan yang akuntabel, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Sekber Sultra menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum sebagai bagian dari komitmen organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan dalam mendorong tata kelola sektor pertambangan yang taat hukum, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat ( Red )






















