Hukum Anak yang Berhenti di Atas Kertas

Pidana pelatihan kerja bagi anak berhadapan dengan hukum kerap tak berjalan karena ketiadaan tempat pelaksanaan. Negara gagal memastikan putusan pengadilan dapat dijalankan tanpa mengorbankan hak anak.

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembina YAKTIBHI dan pemerhati HAM

Pembina YAKTIBHI dan pemerhati HAM

LENSA-RAKYAT.COM, MAKASSAR |Pidana pelatihan kerja kerap dipilih hakim dalam perkara anak berhadapan dengan hukum. Di atas kertas, sanksi ini tampak ideal: mendidik tanpa memenjarakan. Anak tetap berada di luar lembaga pemasyarakatan, memperoleh keterampilan, dan diharapkan tidak mengulangi kesalahannya. Masalah muncul ketika putusan itu tak bisa dijalankan. Tempat pelatihan penuh. Negara tak siap. Anak kembali menjadi korban.

Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama. Pesannya jelas: hukum anak bukan soal balas dendam. Ia tentang masa depan. Putusan yang tidak bisa dieksekusi justru menegasikan tujuan itu. Anak dibiarkan menunggu dalam ketidakpastian, sementara sistem bergerak lamban.

Pidana pelatihan kerja diatur sebagai alternatif yang bersifat membina. Namun alternatif hanya bermakna jika tersedia pilihan nyata. Ketika sarana tidak ada, putusan kehilangan daya. Ia berhenti sebagai formalitas. Yang tersisa hanyalah beban psikologis bagi anak dan keluarganya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Independensi hakim sering dijadikan tameng. Padahal independensi tidak identik dengan mengabaikan realitas. Putusan yang tak executabel menciptakan masalah baru. Ketidakpastian hukum meningkat. Risiko pembatasan kebebasan anak pun mengintai. Padahal undang-undang menegaskan pemenjaraan anak adalah langkah paling akhir, bukan jalan keluar atas kegagalan administrasi.

Pada tahap eksekusi, peran jaksa menjadi penentu. Jaksa bukan sekadar pelaksana putusan, melainkan penjaga agar putusan itu bermakna. Ketika pelatihan kerja tidak tersedia, membiarkan status anak menggantung adalah bentuk pembiaran. Negara tak boleh kalah oleh alasan teknis.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Manggala Terus Perkuat Silaturahmi, Sambangi Warga Lewat Door to Door System

Lembaga pelatihan kerja, di sisi lain, tidak bisa dipaksa menerima anak di luar kapasitas. Ketentuan hukum justru menuntut pelatihan yang sesuai usia dan kebutuhan anak. Artinya, kesiapan lembaga adalah syarat, bukan pelengkap. Jika kapasitas penuh, kegagalan ada pada perencanaan, bukan pada lembaga.

Masalah ini menunjukkan cacat struktural dalam sistem peradilan pidana anak. Hakim memutus tanpa kepastian sarana. Jaksa kesulitan mengeksekusi. Lembaga terbatas daya tampungnya. Anak menanggung seluruh akibat. Negara hadir lewat regulasi, tetapi absen dalam eksekusi.

Padahal undang-undang menyediakan banyak opsi pembinaan. Pelayanan masyarakat, pembinaan di luar lembaga, hingga rehabilitasi sosial. Semua sah. Semua legal. Yang sering hilang adalah koordinasi dan keberanian mengambil keputusan cepat.

Anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh menjadi korban kedua kalinya—korban dari sistem yang tak siap menjalankan putusannya sendiri. Ketika putusan tak bisa dijalankan, yang gagal bukan anaknya, melainkan negaranya.

Keadilan bagi anak tidak cukup diputus di ruang sidang. Ia harus bekerja. Jika tidak, hukum hanya menjadi teks—tajam ke bawah, tumpul ke dalam sistemnya sendiri.

(Bang Ali)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Moment Hari Bhayangkara ke 80 Sebagai Ajang Mendekatkan Diri Kepada Sang Pencipta dan Masyarakat
Nobar Piala Dunia 2026, Polres Jeneponto dan Warga Eratkan Silaturahmi
Polres Jeneponto Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Kapolres Jeneponto Safari Subuh di Masjid Babussalam, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama
Cara Polisi di Arungkeke Jeneponto Jaga Kampung Kondusif : Sasar Ibu-ibu, Titip Pesan Damai
Polres Jeneponto Salurkan Bansos di Empoang, Wujud Peduli HUT Bhayangkara ke-80
Sampah Organik di SDI Maccini Sombala Diolah Menjadi Pupuk Kompos Bernilai Ekonomi
Menciptakan Lapangan Kerja Seharusnya Jadi Panggung, Bukan Dijadikan Pesta: Saat Niat Baik Dibajak Kepentingan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:28 WITA

Moment Hari Bhayangkara ke 80 Sebagai Ajang Mendekatkan Diri Kepada Sang Pencipta dan Masyarakat

Senin, 22 Juni 2026 - 09:24 WITA

Nobar Piala Dunia 2026, Polres Jeneponto dan Warga Eratkan Silaturahmi

Senin, 22 Juni 2026 - 09:16 WITA

Polres Jeneponto Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:50 WITA

Kapolres Jeneponto Safari Subuh di Masjid Babussalam, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:55 WITA

Cara Polisi di Arungkeke Jeneponto Jaga Kampung Kondusif : Sasar Ibu-ibu, Titip Pesan Damai

Berita Terbaru

BERITA

10 Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran di Wala-Walaya

Rabu, 24 Jun 2026 - 04:24 WITA