MAKASSAR — Polisi kembali menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di Kota Makassar.
Dalam operasi yang digelar di Jalan Veteran Selatan, hari Ahad (30/8/2026) dini hari, sebanyak 15 sepeda motor diamankan ke Polsek Mamajang.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda, S.T., bersama jajaran personel Polsek Mamajang, wilayah hukum Polrestabes Makassar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penertiban menyasar kendaraan dengan knalpot bising serta pengendara yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan dan kelengkapan berkendara.
Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Sasaran utama operasi ini adalah kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau tidak standar dan kelompok geng motor yang sering berkeliaran di jalan-jalan protokol Kota Makassar,” ujar AKP Tri Husada Wahyu Andromeda di lokasi operasi.
Menurutnya, penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising kendaraan maupun aktivitas kelompok pengendara yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Hal ini menyikapi banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan serta aksi-aksi yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Dari hasil operasi di Jalan Veteran Selatan, polisi mengamankan sebanyak 15 unit sepeda motor.
Rinciannya, 7 unit sepeda motor menggunakan knalpot brong, sedangkan 8 unit lainnya tidak dilengkapi STNK dan SIM.
Seluruh kendaraan tersebut kemudian diamankan di Mapolsek Mamajang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Terhadap pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, polisi melakukan penindakan berupa tilang. Sementara knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis disita sebagai barang bukti.
Untuk pengendara yang masih di bawah umur dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat, polisi melakukan pembinaan serta berkoordinasi dengan orang tua atau wali.
Kapolsek Mamajang menegaskan, operasi tersebut bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada masyarakat, melainkan sebagai langkah preventif untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
“Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas. Knalpot brong yang bising sangat mengganggu ketenangan warga, terutama pada jam-jam istirahat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan kelompok geng motor yang berkendara secara berkelompok dan berpotensi mengganggu ketertiban akan menjadi perhatian kepolisian.
“Selain itu, kelompok geng motor yang sering berkeliaran secara berkelompok juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Kami harap pengendara lebih disiplin dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” pungkas AKP Tri Husada Wahyu Andromeda.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, untuk menggunakan kendaraan sesuai standar teknis, membawa kelengkapan surat-surat serta tidak melakukan aktivitas berkendara yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
























