Tidak Sesuai Prosedur Penetapan Tersangka, Ini Kata Mantan Presiden BEM UNSA

- Penulis

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi unjuk rasa yg dilakukan komite aktivis mahasiswa rakyat indonesia (Kamri)
Dengan menyuarakan slah satu isu nasional yakni TAPERA pda tanggal 08 juli 2024. berakhir dengan menetapkan 8 orang tersangka.

selain di tersangakakan pihak kepolisian pun melakukan tindakan represif terhadap massa aksi.

Pada dasarnya demonstrasi merupakan hak konstitusional semua orang sebagaimana hal ini tertuang dalam UUD No 9 tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

menurutnya pihak kepolisian telah buta terhadap hukum, jangankan melakukan tindakan represif mengahalang-halangi aksi demonstrasi itu sudah merupakan pelanggarang sebagaimana yg dimaksud UUD.NO9 TAHUN 1998 dalam pasal 18.

Kekerasan yg dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap massa aksi.memang sangat mendesak untuk di kawal secara ketat.sebab yg menjadi pelaku adalah oknum kepolisian yang dalam hal in sebagai aparatur penegak hukum.

Baca Juga:  Kabareskrim Minta Jajarannya Tak Arogan dan Tindak Tegas Hoaks Penanganan Covid-19

pengayom masyarakat dan pelindung masyarakat apatalagi pentepan 8 orang yg berasal dari lembaga pergerakan (KAMRI) sebagai tersangka Itu sangat tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

Akibat dari ketimpangan tersebut saya menganggap bahwa penangkapan 8 orang massa aksi itu akan menuai bnyak kontroversial. Ucapnya.

Lanjutnya, Ia menegaskan bahwa jikalau pihak aparat kepolisian tidak menjalankan keputusan sebagai mana mestinya maka kami tidak akan pernah ragu dan gentar melawan tindakan yg sangat dzolim yg telah mencederai sistem demokrasi. Tutupnya (10/7/2024), Tutup. **

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ngopi Kamtibmas di Mamajang, Kapolrestabes Makassar Dengarkan Langsung Keluhan dan Harapan Warga
Pelaku Penikaman Saudara di Kel. Kalukuang Ditangkap Polsek Tallo
Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto Bagikan Helm SNI, Kasat Lantas : Wujud Perhatian Polantas Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas.
Kapolrestabes Makassar Ajak Remaja Makmurkan Masjid, Upaya Tekan Kriminalitas Lewat Safari Subuh
Personel Polsek Rappocini Siaga Hingga Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas Jalanan
Pesta Ballo Hingga Dini Hari Dibubarkan Polisi, 13 Remaja di Makassar Diamankan
Seminar Kebangsaan PGK di Makassar Perkuat Persatuan dan Semangat Nasionalisme
Nuansa Adat dan Haru Warnai Pisah Sambut Dandim 1409/Gowa di Makodim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:54 WITA

Ngopi Kamtibmas di Mamajang, Kapolrestabes Makassar Dengarkan Langsung Keluhan dan Harapan Warga

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:18 WITA

Pelaku Penikaman Saudara di Kel. Kalukuang Ditangkap Polsek Tallo

Senin, 8 Juni 2026 - 13:56 WITA

Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto Bagikan Helm SNI, Kasat Lantas : Wujud Perhatian Polantas Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas.

Senin, 8 Juni 2026 - 06:54 WITA

Kapolrestabes Makassar Ajak Remaja Makmurkan Masjid, Upaya Tekan Kriminalitas Lewat Safari Subuh

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:00 WITA

Personel Polsek Rappocini Siaga Hingga Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas Jalanan

Berita Terbaru