Tidak Sesuai Prosedur Penetapan Tersangka, Ini Kata Mantan Presiden BEM UNSA

- Penulis

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi unjuk rasa yg dilakukan komite aktivis mahasiswa rakyat indonesia (Kamri)
Dengan menyuarakan slah satu isu nasional yakni TAPERA pda tanggal 08 juli 2024. berakhir dengan menetapkan 8 orang tersangka.

selain di tersangakakan pihak kepolisian pun melakukan tindakan represif terhadap massa aksi.

Pada dasarnya demonstrasi merupakan hak konstitusional semua orang sebagaimana hal ini tertuang dalam UUD No 9 tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

menurutnya pihak kepolisian telah buta terhadap hukum, jangankan melakukan tindakan represif mengahalang-halangi aksi demonstrasi itu sudah merupakan pelanggarang sebagaimana yg dimaksud UUD.NO9 TAHUN 1998 dalam pasal 18.

Kekerasan yg dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap massa aksi.memang sangat mendesak untuk di kawal secara ketat.sebab yg menjadi pelaku adalah oknum kepolisian yang dalam hal in sebagai aparatur penegak hukum.

Baca Juga:  Sinergitas Bhabinkamtibmas Desa Bili Bili Bersama Warganya Gotong Royong Renovasi Masjid

pengayom masyarakat dan pelindung masyarakat apatalagi pentepan 8 orang yg berasal dari lembaga pergerakan (KAMRI) sebagai tersangka Itu sangat tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

Akibat dari ketimpangan tersebut saya menganggap bahwa penangkapan 8 orang massa aksi itu akan menuai bnyak kontroversial. Ucapnya.

Lanjutnya, Ia menegaskan bahwa jikalau pihak aparat kepolisian tidak menjalankan keputusan sebagai mana mestinya maka kami tidak akan pernah ragu dan gentar melawan tindakan yg sangat dzolim yg telah mencederai sistem demokrasi. Tutupnya (10/7/2024), Tutup. **

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT Muna Barat Ke-12, Gubernur Sultra : La Ode Darwin yakin Mampu Membawa Kesejahteraan bagi Masyarakat
Biddokkes Polda Sulsel Berhasil Identifikasi Dua Korban Laka Laut KM. Nurul Salsa
Manfaatkan Kunci Masih Tertinggal, Buruh Harian Curi Motor Ditangkap Polisi
Tim Opsnal Polsek Tamalate Berhasil Bekuk Pelaku Curas Motor
Temui Warga Barana, Kapolrestabes Makassar Serap Aspirasi dan Perkuat Kolaborasi Kamtibmas Lewat Ngopi Kamtibmas
Kue Berbuntut Dugaan Penganiyaan, Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan terhadap Staf Sekretariat
Antisipasi Geng Motor dan Narkoba, Bhabinkamtibmas Arungkeke Gencarkan Imbauan ke Sekolah
Patroli Perintis Presisi Polsek Bangkala Berikan Rasa Aman Warga Dimalam Hari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:34 WITA

HUT Muna Barat Ke-12, Gubernur Sultra : La Ode Darwin yakin Mampu Membawa Kesejahteraan bagi Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:26 WITA

Biddokkes Polda Sulsel Berhasil Identifikasi Dua Korban Laka Laut KM. Nurul Salsa

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:07 WITA

Manfaatkan Kunci Masih Tertinggal, Buruh Harian Curi Motor Ditangkap Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:43 WITA

Tim Opsnal Polsek Tamalate Berhasil Bekuk Pelaku Curas Motor

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:22 WITA

Temui Warga Barana, Kapolrestabes Makassar Serap Aspirasi dan Perkuat Kolaborasi Kamtibmas Lewat Ngopi Kamtibmas

Berita Terbaru