Tidak Sesuai Prosedur Penetapan Tersangka, Ini Kata Mantan Presiden BEM UNSA

- Penulis

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi unjuk rasa yg dilakukan komite aktivis mahasiswa rakyat indonesia (Kamri)
Dengan menyuarakan slah satu isu nasional yakni TAPERA pda tanggal 08 juli 2024. berakhir dengan menetapkan 8 orang tersangka.

selain di tersangakakan pihak kepolisian pun melakukan tindakan represif terhadap massa aksi.

Pada dasarnya demonstrasi merupakan hak konstitusional semua orang sebagaimana hal ini tertuang dalam UUD No 9 tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

menurutnya pihak kepolisian telah buta terhadap hukum, jangankan melakukan tindakan represif mengahalang-halangi aksi demonstrasi itu sudah merupakan pelanggarang sebagaimana yg dimaksud UUD.NO9 TAHUN 1998 dalam pasal 18.

Kekerasan yg dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap massa aksi.memang sangat mendesak untuk di kawal secara ketat.sebab yg menjadi pelaku adalah oknum kepolisian yang dalam hal in sebagai aparatur penegak hukum.

Baca Juga:  MPLS di SMA 21 Makassar, Polisi Ingatkan Siswa Waspadai Tindak Kriminal Remaja

pengayom masyarakat dan pelindung masyarakat apatalagi pentepan 8 orang yg berasal dari lembaga pergerakan (KAMRI) sebagai tersangka Itu sangat tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

Akibat dari ketimpangan tersebut saya menganggap bahwa penangkapan 8 orang massa aksi itu akan menuai bnyak kontroversial. Ucapnya.

Lanjutnya, Ia menegaskan bahwa jikalau pihak aparat kepolisian tidak menjalankan keputusan sebagai mana mestinya maka kami tidak akan pernah ragu dan gentar melawan tindakan yg sangat dzolim yg telah mencederai sistem demokrasi. Tutupnya (10/7/2024), Tutup. **

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Manggala Bantah Mandul Tangani Dugaan Arisan Bodong, Penyidik Tegaskan Proses Masih Tahap Lidik
Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Sulsel Berlangsung Khidmat, Kapolda Tegaskan Komitmen Penguatan Polri Presisi
Kapolrestabes Makassar Pimpin Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke- 80
Kenaikan Pangkat 28 Personel Polres Jeneponto, Kapolres: Bukti Apresiasi atas Dedikasi dan Loyalitas
149 Personel Polrestabes Makassar Naik Pangkat, Kapolrestabes: Jadikan Motivasi Tingkatkan Kinerja dan Tanggung Jawab
Polsek Tallo Tangani Kekerasan Antar Keluarga, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
Polda Sulsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama dalam Rangka Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Satu Langkah Hijau untuk Senyum yang Lebih Bermakna: Orca+ dan Greater Good Berkolaborasi Hadirkan Program “Smile for Earth”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:22 WITA

Polsek Manggala Bantah Mandul Tangani Dugaan Arisan Bodong, Penyidik Tegaskan Proses Masih Tahap Lidik

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:58 WITA

Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Sulsel Berlangsung Khidmat, Kapolda Tegaskan Komitmen Penguatan Polri Presisi

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:30 WITA

Kapolrestabes Makassar Pimpin Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke- 80

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:57 WITA

Kenaikan Pangkat 28 Personel Polres Jeneponto, Kapolres: Bukti Apresiasi atas Dedikasi dan Loyalitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:28 WITA

149 Personel Polrestabes Makassar Naik Pangkat, Kapolrestabes: Jadikan Motivasi Tingkatkan Kinerja dan Tanggung Jawab

Berita Terbaru