Tidak Sesuai Prosedur Penetapan Tersangka, Ini Kata Mantan Presiden BEM UNSA

- Penulis

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi unjuk rasa yg dilakukan komite aktivis mahasiswa rakyat indonesia (Kamri)
Dengan menyuarakan slah satu isu nasional yakni TAPERA pda tanggal 08 juli 2024. berakhir dengan menetapkan 8 orang tersangka.

selain di tersangakakan pihak kepolisian pun melakukan tindakan represif terhadap massa aksi.

Pada dasarnya demonstrasi merupakan hak konstitusional semua orang sebagaimana hal ini tertuang dalam UUD No 9 tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

menurutnya pihak kepolisian telah buta terhadap hukum, jangankan melakukan tindakan represif mengahalang-halangi aksi demonstrasi itu sudah merupakan pelanggarang sebagaimana yg dimaksud UUD.NO9 TAHUN 1998 dalam pasal 18.

Kekerasan yg dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap massa aksi.memang sangat mendesak untuk di kawal secara ketat.sebab yg menjadi pelaku adalah oknum kepolisian yang dalam hal in sebagai aparatur penegak hukum.

Baca Juga:  Operasi Yustisi, Mendisiplinkan Masyarakat Cegah Covid-19 di Kecamatan Panakkukang

pengayom masyarakat dan pelindung masyarakat apatalagi pentepan 8 orang yg berasal dari lembaga pergerakan (KAMRI) sebagai tersangka Itu sangat tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

Akibat dari ketimpangan tersebut saya menganggap bahwa penangkapan 8 orang massa aksi itu akan menuai bnyak kontroversial. Ucapnya.

Lanjutnya, Ia menegaskan bahwa jikalau pihak aparat kepolisian tidak menjalankan keputusan sebagai mana mestinya maka kami tidak akan pernah ragu dan gentar melawan tindakan yg sangat dzolim yg telah mencederai sistem demokrasi. Tutupnya (10/7/2024), Tutup. **

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polrestabes Makassar Bersama Polsek Manggala dan Bhayangkari Kerja Bakti di Masjid Nurul Jihad
Dini Hari di Pettarani, Resmob Polsek Rappocini Standby Antisipasi Kejahatan Jalanan
Dua Kelompok Anak Terlibat Tawuran Didamaikan di Polsek Tallo, Orang Tua Diminta Perketat Pengawasan
Patroli Malam Polsek Manggala Sasar Wilayah Rawan Gangguan Kamtibmas
Kapolrestabes Makassar Ungkap Modus COD Tawuran, Pelaku Ditangkap Saat Live TikTok
Ngopi Kamtibmas di Gunung Sari, Polrestabes Makassar Ajak Warga Perkuat Kepedulian Jaga Kamtibmas
Rambu Lalu Lintas Terlepas di Jalan Sultan Alauddin, Polisi dan Dishub Makassar Bergerak Cepat
Cegah Bentrok Susulan, Kapolsek Tamalate dan Anggotanya Berjaga di Parangtambung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 06:36 WITA

Polrestabes Makassar Bersama Polsek Manggala dan Bhayangkari Kerja Bakti di Masjid Nurul Jihad

Jumat, 25 September 2026 - 08:43 WITA

Dini Hari di Pettarani, Resmob Polsek Rappocini Standby Antisipasi Kejahatan Jalanan

Jumat, 25 September 2026 - 03:32 WITA

Dua Kelompok Anak Terlibat Tawuran Didamaikan di Polsek Tallo, Orang Tua Diminta Perketat Pengawasan

Jumat, 25 September 2026 - 03:02 WITA

Patroli Malam Polsek Manggala Sasar Wilayah Rawan Gangguan Kamtibmas

Jumat, 25 September 2026 - 02:40 WITA

Kapolrestabes Makassar Ungkap Modus COD Tawuran, Pelaku Ditangkap Saat Live TikTok

Berita Terbaru