Tiga Pilar Kelurahan Berua Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah di Jalan Paccerakkang

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar — Unsur Tiga Pilar Kelurahan Berua memfasilitasi mediasi sengketa tanah yang melibatkan dua warga di Jalan Paccerakkang, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (23/2/2026).

Mediasi digelar di Kantor Kelurahan Berua dan dihadiri langsung oleh pihak-pihak yang bersengketa, yakni Muh. Jufri alias Dg. Jafa yang mengklaim sebagai pemilik lahan, serta Dr. Taju dan M. Ibrahim.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh unsur Tiga Pilar Kelurahan Berua yang terdiri dari Lurah Berua, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah setempat dalam menjaga kondusivitas wilayah serta mendorong penyelesaian persoalan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses mediasi, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kronologi permasalahan serta menunjukkan dasar atau dokumen kepemilikan atas tanah yang disengketakan. Aparat kelurahan memfasilitasi dialog agar berlangsung secara tertib dan terbuka.

Baca Juga:  Polri Identifikasi Bentrok AntarKelompok di Kota Sorong.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Berua, Aiptu Made Yasa, menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

“Kami mengimbau kedua belah pihak untuk tetap menahan diri, tidak mudah terprovokasi, dan mengedepankan komunikasi yang baik. Semua permasalahan dapat diselesaikan dengan musyawarah,” ujarnya.

Babinsa Kelurahan Berua turut mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana.

Mediasi berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Pada akhir pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk menindaklanjuti hasil mediasi dengan melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan guna memperjelas status kepemilikan lahan.

Dengan adanya fasilitasi dari Tiga Pilar Kelurahan Berua, diharapkan sengketa tanah di Jalan Paccerakkang dapat segera menemukan titik terang dan harmonisasi antarwarga tetap terjaga.

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel lensa-rakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana Narkoba Periode Agustus 2026
Kebakaran di Jalan Kandea Makassar Hanguskan 37 Rumah
Ngopi Kamtibmas di Ujung Pandang, Kapolrestabes Makassar Buka Ruang Dialog dengan Warga
Kebakaran Hanguskan 37 Rumah di Jalan Kandea Makassar, Polsek Bontoala Amankan Lokasi
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Menghadapi Karhutla, Perkuat Sinergi Lintas Sektoral
Oknum Pengawas Yaya Diduga Jadi Kordinator Pelangsir Pertalite SPBU Boddia
GMNI Sultra Mandeg, Wasekbid Organisasi GMNI Kendari Nilai Eks Ketua GMNI Kendari Potensial Pimpin DPD GMNI Sultra
Kapolrestabes Makassar Ajak Warga Selesaikan Persoalan Lingkungan Secara Bijak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:23 WITA

Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana Narkoba Periode Agustus 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:44 WITA

Kebakaran di Jalan Kandea Makassar Hanguskan 37 Rumah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:28 WITA

Ngopi Kamtibmas di Ujung Pandang, Kapolrestabes Makassar Buka Ruang Dialog dengan Warga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:07 WITA

Kebakaran Hanguskan 37 Rumah di Jalan Kandea Makassar, Polsek Bontoala Amankan Lokasi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:24 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Menghadapi Karhutla, Perkuat Sinergi Lintas Sektoral

Berita Terbaru

BERITA

Kebakaran di Jalan Kandea Makassar Hanguskan 37 Rumah

Selasa, 11 Agu 2026 - 09:44 WITA